Friday, December 26, 2008

Calon KPUD Jalani Fit and Proper Test

Pontianak Post, Sabtu, 27 Desember 2008 , 08:34:00

PONTIANAK—Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Kalimantan Barat akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap masing-masing sepuluh nama calon anggota KPU Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, dan Kabupaten Sanggau. Uji tersebut akan dilaksanakan dua hari, Sabtu dan Minggu (27-28 Desember 2008).

Ketua KPU Kalbar AR Muzammil mengatakan bahwa pengisian keanggotaan KPU ketiga kabupten/kota tersebut sebelumnya memang terjadi penudaan. Menurutnya, penundaan pengisian keanggotaan tiga KPU kabupaten/kota itu dikarenakan pada saat masa tugas anggota KPU Kabupaten/kota yang lama berakhir, mereka sedang melaksanakan tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penundaan tersebut diatur dalam pasal 126 ayat (2) UU Nomor 22/2007.

Sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU Kalbar akan menyusun peringkat calon anggota KPU di tiga kabupaten/Kota tersebut. Selanjutnya, ditetapkan lima peringkat teratas dari 10 nama calon tersebut sebagai anggota KPU Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, dan Kabupaten Sanggau.

Muzammil melanjutkan, ruang lingkup uji kelayakan dan kepatutan, sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2007, berupa pendalaman atas kemampuan masing-masing calon berdasarkan beberapa aspek.Kemampuan yang dinilai menyangkut: Kualitas komunikasi dan human relations; Kualitas penguasaan materi manajemen penyelenggaraan Pemilu dan sistem politik serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik; Integritas diri, komitmen dan motivasi; Kualitas pengalaman kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi; Klarifikasi atas tanggapan masyarakat.“Kami akan menetapkan anggota KPU terpilih dengan objektif berdasarkan kemampuan dan rekam jejak setiap calon yang ada,” tegasnya.

Muzammil menambahkan, calon yang memiliki integritas dan memahami ketentuan perundang-undangan di bidang politik akan diprioritaskan dipilih. “Apalagi saat ini tahapan pemilu sedang berlangsung, yang paling siaplah yang akan dipilih,” katanya.Rencannya pelantikan terhadap calon anggota KPU di tiga kabupaten/kota tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2008. (zan)

Monday, November 24, 2008

Minimnya Anggaran Dikhawatirkan Pengaruhi Kualitas Pemilu

PONTIANAK, JUMAT - Perubahan cara pemberian suara dari mencoblos menjadi mencentang pada Pemilu 2009, cukup krusial dan perlu disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat. Hal ini perlu untuk meminimalisir suara tidak sah. Sayangnya, anggaran KPU tidak mencukupi untuk menyosialisasikan hal itu hingga menyentuh ke masyarakat luas.

"Anggaran KPU Kalimatan Barat tahun 2008 untuk sosialisasi hanya Rp 100 juta. Untuk membiayai iklan pengumuman DCS (daftar calon sementara) dan DCT (daftar calon tetap) di empat media lokal untuk pemuatan hingga lima kali saja sudah habis. Belum lagi kebutuhan untuk sosialisasi melalui workshop. Kami berharap pada 2009 ada anggaran yang lebih besar untuk melakukan sosialisasi pemilu," kata Ketua KPU Kalbar, AR Muzammil, Jumat (21/11).

Perubahan cara pemberian suara, seperti yang diatur dalam Peraturan KPU No 35/2008 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara, menurutnya harus dipahami betul oleh masyarakat. Pemahaman akan perubahan ini relatif sulit bagi masyarakat Indonesia yang telanjur memberikan suara dengan cara mencoblos pada sembilan kali pemilu lalu.
"Masyarakat harus tahu cara memberikan suara yang benar adalah mencentang satu kali. Tanda centang boleh diberikan di kolom partai, boleh juga diberikan di kolom nomor urut atau di kolom nama calon. Jika pemberian tanda dilakukan lebih dari satu kali, justru dianggap tidak sah," katanya.

Pada pemilu 2009 yang digolongkan sebagai masa transisi perubahan cara pemberian suara ini, KPU masih memberikan toleransi bagi surat suara yang secara tidak sengaja tercoblos saat pemberian tanda centang, sehingga untuk kasus ini masih dianggap sebagai suara sah.
"Jika mekanisme pemberian suara ini kurang dipahami masyarakat sehingga banyak suara yang tidak sah, hal ini tentu mempengaruhi kualitas pemilu," kata Muzammil.

Untuk menyosialisasikan perubahan cara pemberian suara tersebut, ia juga berharap parpol memberikan pemahaman kepada konstituennya. Selain untuk kepentingan parpol itu sendiri, sosialisasi kepada konstituen juga bagian dari menjadi tanggung jawab parpol untuk memberikan pendidikan politik. "Jika suara untuk parpol itu dianggap tidak sah karena konstituennya salah dalam memberikan suara, parpol itu jelas rugi," katanya.

Selain anggaran sosialisasi, KPU Kalbar juga mengharapkan ada penambahan anggaran untuk mendistribusikan logistik. Hal ini mempertim bangkan kondisi wilayah geografis Kalbar yang secara umum terdiri atas wilayah perkotaan, pesisir dan pulau, perbatasan dan pedalaman.

Terkait dengan ketentuan tiap tempat pemungutan suara (TPS) harus melayani 500 pemilih, menurut Muzammil, hal itu tidak bisa diterapkan secara kaku di Kalbar. "Kami lebih fleksibel menerapkan ketentuan itu. Kalau dipaksakan satu TPS harus melayani 500 pemilih, bisa-bisa warga enggan menggunakan hak pilihnya dan tingkat partisipasi pemilih berkurang," katanya.
WHY

Sumber:
http://www.indonesiamemilih.com/read/xml/2008/11/21/2136517/Minimnya.Anggaran.Dikhawatirkan.Pengaruhi.Kualitas.Pemilu

Tuesday, November 11, 2008

Teliti Pemilih Tambahan

Pontianakpost
Minggu, 09 November 2008 , 07:37:00

PEMILU kepala daerah di Kabupaten Sanggau dan Kubu Raya harus digelar dua putaran. Ini dikarenakan tidak ada satupun kandidat yang meraih di atas 30 persen suara sah. Pelaksanaannya sudah disepakati pada 15 Desember 2008. “Putaran kedua akan dilaksanakan serentak,” kata AR Muzammil, ketua KPU Kalbar di Pontianak kemarin (8/11).


Kesepakatan itu diperoleh setelah ada rapat koordinasi yang dihadiri dua kabupaten tersebut. Hadir juga kabupaten/kota lainnya yang sama-sama menggelar pilkada pada 25 Oktober lalu. “Rapat juga mengevaluasi pelaksanaan pilkada putaran pertama,” ujar Muzammil. Penetapan itu mengacu pada ketentuan pasal 233 ayat (2) dan (3), ayat 235 ayat (1) UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal itu diatur bahwa untuk Pemilu kepala daerah 2008, apabila terjadi putaran kedua maka dilaksanakan paling lambat Desember 2008. Pelaksanaan pemungutan suara disarankan dilakukan pada hari yang sama.

Muzammil mengungkapkan, penyelenggara pemilu juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu kepala daerah pada 25 Oktober lalu. Dari evaluasi tersebut dihasilkan sejumlah rekomendasi bagi KPU KKR dan Sanggau yang akan melaksanakan pilkada putaran kedua. “Rekomendasi itu menyangkut pendataan pemilih tambahan agar lebih teliti dan pemilih yang pada putaran pertama tidak terdaftar bisa terdaftar,” jelas Muzammil.

Terkait pengadaan logistik, pihaknya mengharapkan dengan waktu sekitar satu setengah bulan cukup bagi KPU Sanggau dan KKR. Mulai dari pengadaan hingga distribusinya. “Sebelum libur akhir tahun 2008, kepala daerah dan wakilnya terpilih sudah diketahui dan ditetapkan oleh penyelenggara pemilu,” ujarnya. (mnk)

Saturday, November 8, 2008

KETUA KPU KALBAR MEMONITOR PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH 2008


Berjumpa dengan Pj. Bupati Kubu Raya



Meninjau Persiapan PPK Kec. Sei Raya, Kubu Raya




Melihat persiapan rekapitulasi suara di PPK Sei raya, Kab. Kubu Raya


Memantau pelaksanaan penghitungan suara di TPS, Kota Pontianak


Memantau pelaksanaan penghitungan suara di TPS, Kota Pontianak

Adik, Istri, Anak, Menantu Ikutan Jadi Caleg

Senin, 20 Oktober 2008 17:30 WIB

PONTIANAK, SENIN - Keluarga petinggi partai politik di daerah turut mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif 2009, juga dijumpai di Kalimantan Barat. Ketua KPU Kalbar, AR Muzammil, Senin (20/10), mengatakan, selain istri dan adik dari petinggi parpol di Kalbar, ada juga anak dan menantu yang turut mencalonkan diri dari satu parpol.

"Hubungan keluarga ini diketahui dari biodata caleg yang bersangkutan. Malah ada yang dalam satu parpol, kakak beradik maju di dapil (daerah pemilihan) yang sama. Kakaknya menempati nomor urut satu dan adiknya menempati momor urut dua. Selama persyaratannya lengkap, KPU Kalbar tetap menerima pencalonan tersebut," kata Muzammil.

Sementara itu, dari sekitar 1.203 caleg pada DPRD Kalbar yang diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) beberapa waktu lalu, menurutnya, bisa dipastikan akan berkurang enam orang karena dua diantaranya meninggal dunia dan empat lainnya mengundurkan diri.

Dua orang yang meninggal dunia setelah pengumumuan DCS tersebut adalah Azwar Arsan dari Partai Hanura yang maju di Dapil III Kalbar, serta Lasasuka dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia yang maju di Dapil VII.

sumber: http://kompas.co.id/read/xml/2008/10/20/17304025/adik.istri.anak.menantu.ikutan.jadi.caleg

Thursday, October 23, 2008

Silang Pendapat PAW Syahidollah

Zis Dikenai Deadline 2×24 Jam
Borneo Tribun
By Andry
PONTIANAK-Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Mokh Syahidollah yang diajukan Ketua DPW PPP H Akhmadi memicu terjadinya silang pendapat antarsesama kader partai berlambang Kabah. Adu perspektif dan saling menuding agar memahami AD/ART partai pun tak terelakkan antara Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Zainuddin Isman, M.Phil dan Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Kalimantan Barat, Retno Pramudya, SH.
Sebelumnya Syahidollah yang terpilih dari dapil Ketapang dinilai DPW melanggar AD-ART partai karena tidak menjalankan aktivitasnya membina struktur dan kerap kali absen sebagai anggota Dewan. Ketua DPRD Kalbar Ir H Zulfadhli mengakui memproses surat yang diajukan kepadanya. Surat Dewan telah disampaikan kepada KPUD Provinsi Kalbar.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Drs. AR. Muzammil, M.Si mengaku bahwa berkas proses PAW saudara Mokh Syahidollah itu baru diterima KPU pada 15 September 2008 dari DPRD Kalbar. “Kita baru terima berkas itu sekitar dua hari yang lalu,” terangnya.
Kata Muzammil bahwa KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut sesuai dengan acuan Undang-Undang Susduk dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW). Dan seandainya proses penelitian berkas yang diajukan itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi syarat, maka proses selanjutnya KPU akan menyerahkan kembali ke DPRD Kalbar dan selanjutnya DPRD Kalbar akan menyampaikan berkas tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur. “Yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, KPU selalu berpegang teguh dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku,” tegas Muzammil.
Di balik proses PAW yang sedang berjalan, terjadi silang sengketa di fungsionaris DPW PPP Kalbar dari para kader dan simpatisan PPP. Kalangan muda, Wakil Ketua DPW PPP Kalbar, Retno Pramudya, SH memberi peringatan keras serta deadline 2×24 jam kepada Zainuddin Isman untuk segera mencabut pernyataannya di media massa tentang perihal PAW. Kemudian Zainuddin dipaksa menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada DPW PPP Kalbar.
“Bila tidak maka kami akan mengajukan dan meminta kepada DPW PPP untuk segera merecall saudara sebagai anggota DPRD Kalbar. Karena selama ini kami nilai pernyataan-pernyataan saudara cenderung merugikan dan merusak citra partai. Apalagi dalam menghadapi pemilu 2009,” tegas Wakil Ketua DPW PPP Kalbar, Retno Pramudya, SH, Kamis (18/9) kemarin.
Kata Retno, hal itu merupakan hasil rapat DPW PPP Kalbar beberapa waktu lalu dan meminta saudara Zainuddin Isman untuk segera mencabut pernyataannya di media massa terkait proses pemecatan Mokh Syahidollah oleh DPW PPP Kalbar. “Kita sangat menyayangkan pernyataan Zainuddin Isman dan meminta klarifikasi di media yang sama. Bila tidak diindahkan, maka saya bersama teman-teman akan membawa persoalan ini ke arah PAW,” tegas Retno.
Dia juga menegaskan sebaiknya Zis sapaan akrab Zainuddin Isman agar lebih memahami ketentuan maupun AD/ART yang berlaku di internal PPP sehingga lebih memahami segala aturan konstitusi PPP. “Saya minta saudara Zainuddin Isman mempelajari kembali AD/ART partai PPP,” saran Retno.
Kader PPP ini juga mengharapkan agar di masa yang akan datang para politisi yang duduk di parlemen hendaknya semakin memiliki integritas, moral, mental serta komitmen yang baik untuk memperjuangkan beragam aspirasi masyarakat Kalimantan Barat.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Zainuddin Isman, M.Phil mengatakan bahwa mekanisme yang benar dalam proses PAW saudara Mokh Syahidollah ini seharusnya dibawa ke ranah Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalbar terlebih dahulu. “Karena ini tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggaran partai,” ujar dia.
Kendati demikian, partai mempunyai hak untuk PAW seorang anggotanya apabila seseorang tersebut dianggap telah melanggar AD/ART partai. “Itu diatur di dalam Undang-Undang tentang Partai Politik. Dan dia tidak melanggar AD/ART partai,” ungkap Zis.
Namun seandainya Mokh Syahidollah dianggap telah melanggar AD/ART partai, karena yang bersangkutan ini adalah merupakan pengurus DPW PPP Kalbar, maka Mokh Syahidollah ini bisa dipecat melalui persetujuan DPP PPP.
Oleh karena itu, kata dia, prosedur yang benar dalam menyikapi soal Mokh Syahidollah ini dan setelah ada laporan yang disampaikan masyarakat, maka partai segera melaporkan hal ini kepada BK DPRD Kalbar dan BK kemudian memproses kasus ini bahwa Mokh Syahidollah melanggar ketentuan yang ada. “Dasar itulah yang dijadikan pijakan untuk merecal Mokh Syahidollah, bukan hanya dengan keputusan DPW PPP Kalbar karena Ketua DPW PPP Kalbar tidak mempunyai hak untuk memberhentikan tetap Mokh Syahidollah dalam kasus ini, karena dia bukan pindah partai dan kalaulah dia dianggap melanggar AD/ART partai, maka DPP PPP yang akan memecatnya dan bukan DPW,” terang Zis.
Hak dari DPW PPP Kalbar itu hanya bisa memberikan pemberhentian sementara dan pemberhentian sementara itu tidak bisa menggugurkan keanggotaan Mokh Syahidollah selaku anggota DPRD Provinsi Kalbar.

PKB Kota Pontianak Serukan Golput

Media Indonesia
Selasa, 16 September 2008 18:32 WIB
Penulis : Aries Munandar

PONTIANAK--MI: Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menyerukan kepada simpatisan dan kadernya agar tidak mengunakan hak pilih pada Pemilu 2009. Seruan tersebut disampaikan Ketua DPC PKB Kota Pontianak Adnan Achmad Shahab terkait kisruh kepengurusan ganda yang terjadi di partai tersebut. “Andaikata PKB yang sah ini tidak bisa ikut proses pencalonan legislatif maka kami imbau seluruh masyarakat PKB, khususnya di Kota Pontianak agar tidak memberikan suaranya pada Pemilu 2009,” kata Adnan dalam pertemuan kader dan simpatisan PKB Kalbar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Selasa (16/9). Pertemuan yang berlangsung secara terbuka itu dilakukan setelah sekitar dua puluh kader dan simpatisan PKB dari Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya mendatangi KPU Kalbar. Mereka mengklarifikasi sekaligus mendesak KPU setempat agar mengakui keabsahan daftar calon legislatif yang mereka ajukan. “Kami mengharapkan KPU Kalbar dapat menggunakan hati nuraninya. Tunjukan yang benar itu benar dan yang batil itu batil, dengan segala konsekuensinya,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Pontianak Muhammad Darwis. Aksi tersebut dipimpin ketua DPW PKB Kalbar Syarif Abdullah Alkadri yang selama ini dikenal sebagai PKB pro Gus Dur. Adapun DPW PKB pro Muhaimin Iskandar dipimpin Syarif Muhammad Sabli. Kedua kubu ini sama-sama mendaftarkan calegnya ke KPU provinsi dan beberapa kabupaten dan kota. Konflik kedua kubu tersebut semakin meruncing setelah KPU pusat memutusakan hanya mengakui daftar caleg yang diajukan oleh PKB Pro Muhaimin. “Kami (DPW) PKB yang sah. Yang benar-benar membangun dan membesarkan PKB selama ini. Sedangkan PKB yang lain hasil rampokan. Oleh sebab itu, mereka banyak merekrut orang-orang diluar PKB sebagai caleg karena memang tidak ada orangnya (pendukung),” kata Abdullah. Sementara itu, Ketua KPU Kalbar AR Muzammil menyatakan pihaknya bersimpati dan dapat memahami kondisi psikologis para kader PKB pro Gus Dur tersebut, yang telah bertahun-tahun membesarkan partai. Namun, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak karena sesuai ketentuan dan undang-undang, KPU daerah wajib melaksanakan setiap keputusan KPU pusat. “KPU merupakan lembaga mandiri dan terikat dengan sistem hirarki. Jadi tidak mungkin KPU di daerah membuat keputusan yang berbeda dengan pusat,” katanya. (AR/OL-02)

PKB "Kepung" KPU Kalbar


Pontianak Post
Rabu, 17 September 2008


PONTIANAK – Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa ‘mengepung’ kantor Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat kemarin. Kehadiran mereka untuk mendapatkan kejelasan persoalan dualisme kepengurusan.

“Kami mengepung bukan dalam arti fisik, tetapi menyampaikan informasi kepada KPU. Kami PKB sah dizalimi oleh KPU Pusat dan oknum pemerintah,” kata Ketua Tanfidz DPW PKB Kalbar Syarif Abdullah Alkadrie didampingi Sekretaris Tanfidz Erwan Eddy Kusuma.

Abdullah sapaan akrabnya beserta pengurus lain mengatakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung bahwa PKB dikembalikan ke hasil Muktamar Semarang 2005. Dikatakannya, adapun SK pengurus di seluruh provinsi dan kabupaten/kota harus ditanda tangani empat orang yaitu Ketua dan Sekretaris Dewan Syuro serta Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz.

“Kami merupakan pengurus yang mengantongi SK PKB dengan tanda tangan empat orang. Sedangkan yang KPU terima pencalegannya sekarang hanya tanda tangan ketua dan sekretaris tanfidz,” papar Abdullah. Lebih lanjut, Abdullah mengatakan KPU Pusat telah mengabaikan keputusan MA dan putusan sela PTUN Jakarta untuk menunda verifikasi dan klarifikasi. “Kami sangat menyesalkan KPU abaikan hasil Muktamar Semarang,” ujarnya.
Politisi ini mengungkapkan akan terus melakukan upaya hukum ketika KPU tidak mengakomodir. “Kami menilai Pemilu 2009 akan cacat hukum bila mengakomodir PKB baru. Akan lebih adil bila keduanya ditangguhkan,” kata Abdullah.
Kusuma menambahkan bila PKB sah tidak diakomodir diimbau seluruh kader maupun simpatisan jangan memberikan suara kepada PKB baru. Dikatakannya, bila perlu berikan suara ke partai lain. “Kalau Gus Dur lebih memilih golput. Karena menurut Gus Dur itu lebih terhormat,” tegasnya.
Ketua KPU Kalbar AR Muzammil didampingi dua anggotanya mengatakan memahami persoalan di tubuh PKB. Menurutnya, dengan keluarnya surat KPU pusat tertanggal 9 September sehingga tidak bisa mengakomodir PKB versi Muktamar Semarang. “Kami tidak bisa membuat kebijakan seperti harapan pengurus PKB sah. Kami hanya menjalankan keputusan KPU pusat,” ungkapnya. (riq)

Datangi KPU, PKB Gusdur Tidak Diakomodir

Borneo Tribun, Rabu 17 September 2008

By Budi Rahman

PONTIANAK-Riak-riak politik menjelang Pemilu 2009 makin terasa keras bergoyang. Menjelang pengumuman daftar Caleg, sejumlah fungsionaris DPW dan DPC PKB resah dengan masa depan mereka pada Pemilu nanti.

Puluhan pengurus PKB versi Gus Dur yang dipimpin langsung oleh Syarif Abdullah Alqadrie, ketua Dewan Tanfidz DPW PKB Kalbar terkonsentrasi di Kantor KPU Kalbar. Kedatangan mereka diniatkan untuk meminta kejelasan KPU atas nasib pencalegan mereka.

Konsentrasi massa PKB pro Ketua Dewan Syuro DPP PKB Abdurrahman Wahid ini terlihat ramai di halaman kantor KPU. Dengan tertib massa PKB Gus Dur memasuki ruang rapat KPU di lantai dua setelah Ketua KPU, AR Muzammil tiba di kantornya.

Bersama dua orang rekannya, M. Isa dan Umi Rifdyawati, Ketua KPU, AR Muzammil mencoba menarik simpati dan menenangkan pengurus partai yang sedang gundah. Kepada para tamunya, Muzammil mengaku bisa merasakan kondisi politis dan psikologis yang dirasakan pengurus PKB versi mantan presiden RI ini. Ia mengutip statemen Rosihan, Ketua PKB Kalsel yang mengalami nasib serupa dengan rekannya di Kalbar.

“Melihat kondisi bapak ibu hari ini, istilahnya kerja bertahun-tahun habis dalam sehari. Saya bisa merasakan kondisi psikologis yang dihadapi bapak-bapak,” kata Muzammil mengutip ungkapan Ketua PKB Kalsel.

Syarif Abdullah Alakadrie, Ketua DPW PKB Kalbar menceritakan persoalan yang kini dihadapi kepengurusannya. Vonis KPU Pusat terhadap PKB menurut Abdullah merupakan bentuk intervensi penyelenggara Pemilu terhadap persoalan intern partai. Mekanisme internal dan AD/ART PKB menurut Abdullah telah ditafsirkan secara serampangan oleh penyelenggaran Pemilu sehingga mereka dirugikan.

“Sudah jelas dalam AD/ART PKB bahwa pemimpin tertinggi adalah dewan syuro. Dengan turunnya keputusan Mahkmah Agung maka tidak ada PKB Gus Dur atau PKB Muhaimin semua kembali ke hasil Muktamar Semarang,” kata Syarif Abdullah.

Kepada ketua dan anggota KPU Syarif Abdullah mengingatkan agar tidak terjebak ke era Orde Baru yang kerap mengintervensi partai untuk kepentingan penguasa seperti pada kasus penggulingan Mega dari kursi ketua PDI di era Soeharto.
“PKB yang ada saat ini PKB hasil rampokan yang menguasai pencalegan. Caleg-caleg yang tidak jelas bahkan dulunya menghujat PKB sekarang duduk di nomor urut satu,” keluh Abdullah pada anggota KPU.

Suara keras juga muncul dari Ketua DPC PKB Kota Pontianak, Sy. Adnan Sahab menilai KPU Pusat yang cenderung mengkomodir PKB Muhaimin sebagai bentuk pelecehan hukum. Dia mengibaratkan keputusan tersebut sebagai menginjak-injak hukum. Shahab mengancam Golput, jika ke depan PKB versi Gus Dur tidak diperkenankan ikut pemilu.

“Andaikata PKB kami tidak bisa ikut pencalegkan kami menghimbau masyarakat PKB tidak memberikan suara untuk caleg PKB baru,” kata Sahab.
“Ikuti ajaran Gus Dur, Golput itu yang paling terhormat,” kata Adnan Sahab sambil meminta wartawan untuk mencatat statemennya.
Kepada Ketua KPU Syarif Abdullah minta untuk difasilitasi bertemu dengan KPU Pusat. Darwis Harafat, pengurus DPC PKB Kabupaten Pontianak berharap Muzammil bisa memberi mereka kesempatan untuk ikut Pemilu. Persoalan legalitas PKB yang sah menurutnya sebenarnya tidak perlu berkepanjangan jika persoalan itu dikembalikan ke aturan partai.
“Saat ini ada dualisme SK di PKB. Kami meminta KPU meneliti SK yang benar. Saya menilai Pak Muzammil memahami persoalan PKB bahkan bapak sudah punya tas PKB,” kata Darwis.
Muzammil yang diminta untuk memberi tanggapan terhadap persoalan yang dihadapi PKB mengaku tidak bisa berbuat banyak dalam perkara konflik di internal PKB ini. Muzammil membacakan surat dari KPU Pusat yang diteken Abdul Hafidz Anshary.

Dalam surat tersebut secara tersirat KPU sudah mengambil sikap lebih mengakomodir caleg-caleg yang diusulkan oleh PKB versi Muhaimin Iskandar yang berkantor di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta bukan PKB versi Gus Dur yang berkantor di Kalibata. Sebagai lembaga yang bersifat hirarkis, KPU menurut Muzammil tidak bisa melawan keputusan lembaga yang lebih tinggi. “Kami tidak bisa melakukan diskresi Undang-undang,” kata Muzammil.

Tuesday, August 12, 2008

Selasa, 12 Agustus 2008

Pontianakpost

Calon Sesumbar Satu Putaran

Pontianak,- Pemilihan kepala daerah empat kabupaten/kota di Kalimantan Barat dihelat serentak pada 25 Oktober. Banyak kalangan memperkirakan terjadi dua putaran. Sebab jumlah calon yang bertarung sebanyak enam hingga delapan pasangan.

Ketua Komisi Pemilu Kalbar AR Muzammil mengatakan, untuk menjadi pemenang dalam pemilihan kepala daerah, pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon terpilih. “Kalau tidak bisa memperoleh 50 persen, maka calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen dari jumlah sah yang ditetapkan sebagai pasangan terpilih,” katanya di Pontianak, Senin (11/8).

Ia menambahkan, pada UU No. 12/2008 tentang perubahan kedua Atas UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah jelas mengatur mengenai hal tersebut. Pasal 107 ayat (1) menyebutkan, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Kemudian ayat (2) dalam pasal itu menyebutkan, apabila ketentuan 50 persen tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30 persen dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Muzammil mengungkapkan, ayat (4) dalam pasal itu juga menyebutkan, apabila pasangan calon tidak ada yang mencapai 30 persen dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.

Tahun 2008, ada empat kabupaten/kota di Kalbar yang menggelar pemilihan kepala daerah, yaitu Kota Pontianak dengan tujuh pasangan calon, Kabupaten Pontianak dengan enam pasangan calon, Kabupaten Sanggau dengan enam pasangan calon, dan Kabupaten Kubu Raya dengan delapan pasangan calon.

Pengamat Politik dari Universitas Tanjungpura AB Tangdililing mengatakan pemilihan umum kepala daerah dengan banyak pasangan bisa terjadi dua putaran sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pasangan calon kepala daerah harus kerja keras untuk mendapatkan 30 persen suara sah pemilih dari total jumlah suara sah pemilih supaya hanya ada satu kali pemilihan. “Namun, bisa saja pemilihan itu hanya satu putaran. Tentunya, masing-masing pasangan calon kepala daerah harus memperlihatkan keunggulan,” ungkap dia di ruang kerjanya.

Tangdililing mengungkapkan dengannya banyak pasangan calon kepala daerah ikut Pilkada kecenderungan terjadi dua putaran. Dekan Fisipol Untan ini memberikan sedikit pendapat para tim sukses atau daerah calon kepala daerah. “Setiap calon kepala daerah harus menggalang dukungan sebanyak-banyaknya baik dari partai politik maupun pemilih. Selain itu, mempunyai dana serta melakukan pendekatan dalam berbagai bidang,” paparnya. Tangdililing mengatakan kekuatan finansial memang sangat berpengaruh dalam pesta demokrasi. Menurutnya, cost politics untuk menjadi kepala daerah cukup besar karena harus membiayai kampanye, pembuatan atribut, sosialisasi, mobilisasi massa maupun melaksanakan kegiatan sosial demi mendapatkan perhatian publik.

“Kekuatan pendanaan pasangan calon kepala daerah yang diusung partai politik maupun perseorangan haruslah kuat. Memang calon kepala daerah perseorangan mungkin lebih mengedepankan figur tetapi calon kepala daerah dari partai politik saya lihat juga menampilkan figur,” kata Tangdililing mengamati kondisi ril Pilkada empat daerah di Kalbar.

Calon Optimisme

Calon Wakil Walikota Pontianak yang maju melalui jalur perseorangan Gusti Hardiansyah mengatakan tetap optimis Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Pontianak hanya satu putaran. Dikatakannya, tidak mau berandai-andai apakah akan terjadi pemilihan putaran kedua. “Kami siap menang dan siap kalah. Dari sini kami siap secara moral dan segalanya. Mungkin untuk finansial kami tidak bisa menyebutkan sekarang,” katanya. Pria yang akrab disapa Dheden ini mengungkapkan dari 35 ribu dukungan riil telah membawa mereka mendaftar jadi pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Jelasnya, jika dari 35 ribu pendukung tersebut bawa empat orang pemilih berarti pasangan Haitami Salim-Gusti (Dheden) Hardiansyah (Hade) mendapatkan 140 ribu suara. Dikatakannya, memang tim Hade harus kerja keras untuk mendapatkan dukungan sebanyak itu.

Menurutnya, jangan saja pasangan Hade dizalimi atau ada kampanye yang memburukan. “Pasangan kami muncul melihat plus dan minus calon yang diusung partai politik. Kami berusaha istiqamah memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah mendukung. Sehingga kami bisa mendaftar sebagai pasangan calon kapala daerah,” ungkap Dedhen. Dosen Fakultas Kehutanan Untan ini mengharapkan seluruh pendukung tidak mengabaikan dukungan yang telah diberikan. Dedhen mengatakan ia bersama Haitami merupakan wadah semua golongan yang akan membawa perubahan. “Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan. Mudah-mudahan kami terpilih dan bisa menyuarakan aspirasi rakyat,” harapnya.

Sementara itu Calon Wakil Wali Kota Pontianak yang berpasangan dengan Sutarmidji, Paryadi, optimis pihaknya menang satu putaran dengan perolehan suara di atas 30%. “Kita masih optimis akan menang satu putaran. Upaya kita telah maksimal. Baik dari kami berdua yang akan maju, tim kita, serta mesin politik yang sudah bekerja dari awal,” katanya. Kemungkinan terjadinya dua putaran dalam Pilkada Pontianak juga sudah diantisipasinya. “Banyak hal yang kita antisipasi. Seperti merangkul teman-teman kandidat pasangan calon kepala daerah yang tidak lolos, supaya massanya bisa mengalihkan suara ke pasangan kami. Tapi kami tetap optimis bisa merebut simpati masyarakat Pontianak dalam satu putaran,” katanya.

Di lain pihak, Ketua Tim Pilkada DPD Partai Golkar Kota Pontianak, Junaidi Bustam mengatakan bahwa pasangan Gusti Hersan Aslirosa—Setiawan Lim tetap optimis bisa meraih suara pemilih 30 % lebih dalam pemilihan wali kota-wakil wali kota Pontianak nanti. “Siapa sih yang tak mau menang satu putaran? Pasangan lainnya tentu juga pasti ingin menang satu putaran. Bukannya kita tidak optimis, tapi melihat figur yang muncul sebanyak tujuh pasang itu tidak tertutup kemungkinan terjadi dua putaran. Mudah-mudahan saja satu putaran. Energi politik dan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak banyak habis mendanai pilkada,” katanya. Lebih dari itu, Junaidi yang juga Anggota DPRD Kota Pontianak dari daerah pemilihan Pontianak Utara ini berharap Pilkada Kota Pontianak yang akan dihelat 25 Oktober nanti dapat berjalan aman dan damai. (mnk/riq/zan)

Friday, August 1, 2008

Kuota Anggota DPRD Bertambah

Kompas
Jumat, 1 Agustus 2008 17:06 WIB

PONTIANAK, JUMAT- Ketua KPU Kalimantan Barat AR Muzammil menyatakan, kuota anggota DPRD di empat kabupaten/kota di Kalbar dalam pemilu 2009 mendatang bertambah masing-masinh lima orang. Selain itu, dua kabupaten di Kalbar yang wilayahnya sempat dimekarkan beberapa waktu lalu, tidak mengalami pengurangan kuota.

"Penetapan kuota ini tercantum dalam Keputusan KPU No 172/SK/KPU/Tahun 2008 tertanggal 21 Juli lalu. Penambahan kuota anggota DPRD kabupaten/kota itu disebabkan ad anya penambahan jumlah penduduk," katanya Jumat (1/8).

Dikatakannya, Kabupaten Sambas dan Kota Pontianak yang semula memiliki kuota anggota DPRD 40 orang, pada pemilu 2009 bertambah menjadi 45 orang karena jumlah penduduknya sudah diatas 500.000 jiwa. Kabupaten Kapuas Hulu dan Bengkayang yang semula memiliki kuota anggota DPRD 25 orang, pada pemilu 2009 bertambah menjadi 30 orang karena jumlah penduduknya sudah di atas 200.000 jiwa.

Sementara itu, Kabupaten Ketapang dan Pontianak yang mengalami pemekaran wilayah, memiliki kuota anggota DPRD yang sama dengan pemilu 2004 lalu. Kabupaten Ketapang tetap memiliki kuota 40 orang anggota DPRD, sedangkan Kabupaten Pontianak tetap memiliki kuota 45 orang.

Kabupaten Kayong Utara, yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Ketapang, terbagi atas dua daerah pemilihan (dapil) dan memiliki kuota 20 anggota DPRD. Sedangkan Kabupaten Kubu Raya, yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Pontianak, terbagi atas lima dapil dan memiliki kuota 45 anggota DPRD.

Untuk dapil pemilu 2009 di Kalbar, jumlahnya sama dengan dapil pemilu sebelumnya, yakni terbagi atas delapan dapil, kata Muzammil.

Tuesday, July 22, 2008

KPU Riau Tetapkan Tiga Pasang Peserta Pilkada

PEMILIHAN GUBERNUR

Selasa, 22 Juli 2008 03:00 WIB

Pekanbaru, Kompas - Komisi Pemilihan Umum Riau, Senin (21/7), menetapkan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur Riau 2008-2013. Saat pengundian nomor urut, Thamsir Rahman-Taufan Andoso Yakin, yang diberi kesempatan pertama mencabut nomor undian, mendapat nomor urut tiga. Selanjutnya, Chaidir-Suryadi Husaini mendapat nomor urut satu, sedangkan Rusli Zainal-Mambang Mit mendapat nomor urut dua.

Ketua KPU Riau Raja Sofyan Samad mengatakan, Chaidir-Husaini (CS) didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI- P), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah (PPNU). Pasangan itu mendapat dukungan delapan kursi di DPRD Riau (323.691 suara pada Pemilu 2004).

Rusli Zainal-Mambang Mit (RZ-MM), kata Sofyan, merupakan pasangan dengan pendukung terbanyak, yakni 30 kursi DPRD (969.966 suara). Mereka didukung koalisi Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).

Thamsir Rahman-Taufan Andoso Yakin (Tampan) didukung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), dan 14 partai kecil lain, atau 12 kursi di DPRD Riau (660.240 suara).
Dari Palu dilaporkan, terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2009, 34 perwakilan partai politik yang ada di Sulawesi Tengah kemarin menandatangani Deklarasi Kampanye Damai. Dalam deklarasi yang dibacakan Lusi Lanoho (dari PD) tersebut ditekankan, semua partai siap mematuhi dan menegakkan peraturan perundangan demi terwujudnya Pemilu 2009 yang demokratis, jujur, dan adil.

KTP kedaluwarsa
Masih terkait Pemilu 2009, di Pontianak, Ketua KPU Kalimantan Barat AR Muzammil kemarin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan administratif terhadap berkas pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pihaknya menemukan kasus calon yang menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah tidak berlaku.

”Ada ratusan fotokopi KTP kedaluwarsa yang dijumpai di hampir semua berkas dukungan yang diserahkan 29 calon yang mendaftar untuk menjadi anggota DPD mewakili Kalbar,” ujarnya.
Selain itu, kata Muzammil, ditemukan pula pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh calon yang bersangkutan. Menurut ketentuan, pernyataan dukungan terhadap calon seharusnya ditandatangani warga yang memberikan dukungan.

”Bahkan ada calon yang melampirkan persyaratan dukungan dalam bentuk fotokopi kartu keluarga,” katanya. (SAH/REN/WHY)

Monday, July 21, 2008

Ratusan KTP Kedaluwarsa Digunakan Calon Anggota DPD

Kompas, Senin, 21 Juli 2008 16:47 WIB

PONTIANAK, SENIN - Entah disengaja atau tidak, ternyata hampir semua calon anggota DPD dari Kalimantan Barat menyertakan foto kopi kartu tanda penduduk yang habis masa berlakunya atau kedaluwarsa ke dalam berkas dukungan pencalonan. Yang cukup mengejutkan, jumlah foto kopi KTP kedaluwarsa itu mencapai ratusan lembar. "Ada ratusan foto kopi KTP kedaluwarsa yang dijumpai di hampir semua berkas dukungan yang diserahkan 29 calon yang mendaftar untuk menjadi anggota DPD mewakili Kalbar," kata Ketua KPU Kalbar AR Muzammil, Senin (21/7).

Selain itu juga ditemukan adanya pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh calon yang bersangkutan. Padahal, menurut ketentuan, pernyataan dukungan terhadap calon harus ditandatangani sendiri oleh warga yang memberikan dukungan.

Malah ada juga calon yang melampirkan persyaratan dukungan dalam bentuk foto kopi kartu keluarga. Hal ini juga tidak sah karena dukungan yang diakui hanya dalam bentuk foto kopi KTP.
Dari hasil pemeriksaan administratif pencalonan DPD itu, Selasa (22/7), KPU Kalbar akan menyampaikan sejumlah kekurangan atau kesalahan dalam berkas pencalonan agar diperbaiki masing-masing calon dalam waktu satu minggu berikutnya.

Muzammil mengakui, pemeriksaan administratif berkas pencalonan DPD ini membutuhkan waktu yang lebih lama dari yang telah dijadwalkan. Ini karena pemeriksaan dilakukan secara manual, sedangkan banyak di antara calon yang tidak menyusun lampiran formulir pendaftaran dan ribuan foto kopi pendukung secara urut menurut ketentuan yang ada.

Setelah syarat administratif pencalonan diperbaiki oleh yang bersangkutan, selanjutnya KPU Kalbar yang bekerja sama dengan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang diberikan warga.

Secara teknis, verifikasi faktual di Kalbar dilakukan dengan mengambil sampel sekitar 200 foto kopi KTP pendukung dari masing-masing calon. Selanjutnya petugas PPS/PPK di bawah kabupaten kota akan mendatangi warga yang memberikan dukungan untuk memastikan kebenaran dukungan tersebut.

Kalau ada warga yang diklaim sebagai pendukung tapi kenyataannya yang bersangkutan tidak pernah memberikan dukungannya, dukungan itu dinyatakan tidak sah. (WHY)
Senin, 21 Juli 2008 16:05 WIB
Calon DPD Asal Kalbar tidak Tertib Administrasi, Verifikasi Molor
Penulis : Aris Munandar

PONTIANAK--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar) menemukan ratusan kartu tanda penduduk (KTP) kedaluarsa dalam pendaftaran calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPD) asal provinsi tersebut. Fakta ini terungkap dari hasil sementara verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terhadap 29 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Ketua KPU Kalbar AR Muzammil, Senin (21/7), KTP yang telah habis masa berlakunya itu ditemukan di sebagian besar syarat dukungan terhadap setiap bakal calon DPD. Padahal, sesuai ketentuan, masa berlaku KTP pendukung disesuaikan dengan batas akhir pendaftaran calon DPD pada 14 Juli lalu. "KTP yang telah mati (habis masa berlakunya) sebelum 14 Juli dinyatakan tidak berlaku," katanya.

Selain KTP kedaluarsa, pihaknya juga menemukan adanya bakal calon yang membubuhkan parafnya sendiri untuk dukungannya. Hal itu melanggar ketentuan persyaratan, meskipun yang bersangkutan melampirkan salinan KTP dukungan dalam pencalonannya. Sebab, bukti dukungan harus disertai dengan paraf pendukung. "Kami juga banyak menemukan daftar dukungan pencalonan yang tidak dikelompokkan sesuai wilayah dan tidak berurutan antara nama dan KTP pendukung. Selain itu, ada beberapa lagi ketidaktertiban administrasi lainnya," ujarnya.

Muzammil mengaku ketidaktertiban administrasi yang dilakukan sebagian besar bakal calon anggota DPD ini menyulitkan petugas verifikasi. Akibatnya, verifikasi administrasi yang dijadwalkan selesai pada 19 Juli lalu diperkirakan baru akan rampung 21 Juli mendatang. Namun, ia menyatakan keterlambatan itu tidak akan mengganggu jadwal pengajuan penetapan calon sementara angggota DPD ke KPU Pusat pada akhir Agustus mendatang. (AR/OL-01)

Monday, July 14, 2008

Senin, 14 Juli 2008

Zona Kampanye Diusulkan Sesuai Daerah Pemilihan

Pontianakpost
Budi Miank

Pontianak,- Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat mengusulkan pembagian zona kampanye partai politik di provinsi itu sesuai daerah pemilihan. “Ini baru usulan. Nanti kami bahas bersama lagi dengan pimpinan partai politik,” kata Ketua KPU Kalbar AR Muzammil di Pontianak kemarin.

Walau memiliki 14 kabupaten/kota, Provinsi Kalbar tetap memiliki delapan daerah pemilihan. Yakni Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak-Kubu Raya, Kota Singkawang-Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau-Sekadau, Kabupaten Sintang-Melawi-Kapuas Hulu, kemudian Ketapang-Kayong Utara.

Jika sesuai daerah pemilihan, dengan 34 partai politik peserta Pemilu 2009, berarti setiap zona ada empat atau lima parpol yang berkampanye setiap harinya. “Dalam waktu dekat akan kami bicarakan, termasuk kaitannya dengan kampanye damai yang melibatkan seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Pihaknya juga telah bertemu dengan kepolisian untuk mengkoordinasikan perihal pemantauan dan monitoring pelaksanaan kampanye partai politik tersebut. Sebab pelaksanaan kampanye, seperti pertemuan terbatas dan tatap muka, harus mendapat izin dari kepolisian. KPU Kalbar juga mempertimbangkan pembagian zona kampanye partai politik berdasarkan jumlah kabupaten/kota. Jika sesuai kabupaten/kota, maka setiap harinya ada dua sampai tiga parpol yang berkampanye pada satu wilayah.

“Nanti dilihat mana yang lebih mudah. Makanya harus dibahas bersama pimpinan partai politik,” ujarnya. Menurut dia, Sabtu (12/7) partai politik sudah boleh melakukan kampanye. Hanya saja pengaturan mengenai zona kampanye masih akan dibahas bersama dengan pimpinan parpol. Pihaknya juga meminta agar KPU kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah setempat untuk membahas lokasi pemasangan alat peraga dan kegiatan kampanye lainnya. “Pemasangan alat peraga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan daerahnya. Alat peraga tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, jalan protokol dan jalan bebas hambatan,” jelas Muzammil.

Pedoman pelaksanaan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU No. 19 tahun 2008. Pada pasal 18 disebutkan, kampanye partai politik dan calon DPD dimulai sejak tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan berakhir dimulainya masa tenang. Namun, kampanye dalam bentuk rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. “Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum masa pemungutan suara,” ujar Muzammil. (mnk

Friday, June 27, 2008

Tujuh Parpol tidak Lolos Verifikasi di Kalbar

Media Indonesia

Penulis : Aris Munandar

PONTIANAK--MI: Tujuh partai politik (parpol) dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar). Penetapan tersebut didasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten dan kota yang berlangsung pada 12-23 Juni lalu.

Ketujuh parpol yang dinyatakan gugur itu yakni Partai Pemersatu Bangsa, Partai Merdeka, Partai Kristen Indonesia 1945, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat, Partai Kasih, dan Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia. "Khusus Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia telah dinyatakan gugur sejak awal karena tidak lolos verifikasi faktual di tingkat provinsi," kata Ketua KPU Kalbar AR Muzammil, Jumat (27/6).

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Faktual KPU Kalbar Delfinus menjelaskan partai-partai tersebut tidak lolos karena tidak bisa memenuhi persyaratan, antara lain minimal memiliki kepengurusan di 2/3 atau sembilan dari 14 kabupaten dan kota serta beranggotakan minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

"Umumnya pengurus partai itu tidak bisa memenuhi kelengkapan kartu tanda anggota. Selain itu, juga ditemukan adanya kepengurusan dan alamat sekretariat fiktif," katanya.

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Merdeka Kalbar akan mengajukan protes keras ke KPU Pusat terkait gugurnya parpol tersebut dalam verifikasi faktual. Pasalnya, data di berkas verifikasi yang dikeluarkan KPU berbeda dengan yang diajukan oleh DPW melalui pengurus pusat.

"Kabupaten Kayong Utara (pemekaran Ketapang) dan Sambas yang tidak ada dalam daftar usul kami justru diverifikasi. Sebaliknya Bengkayang, Kubu Raya dan Sekadau yang kami usulkan justru tidak diverifikasi," kata Ketua DPW Partai Merdeka Kalbar Tobias Ranggie saat dihubungi Media Indonesia.

Anggota DPRD Kalbar itu juga menyayangkan sikap KPU Kabupaten Ketapang yang tidak pernah menyurati pengurus partai setempat untuk melengkapi dan memperbaiki berkas persyaratan verifikasi faktual.

"Jika ada pemberitahuan secara tertulis dari KPU Ketapang kami masih bisa memperbaikinya. Sebab, dokumen-dokumen administrasi itukan perlu dipersiapkan sebelumnya," ujar Tobias. (AR/OL-01)

Thursday, June 12, 2008

Verifikasi Parpol di Kalbar Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Media Indonesia
Reporter : Aries Munandar

PONTIANAK--MI
Verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2009 tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (12/6), dimulai dan ditargetkan rampung akhir pekan ini.Tim verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar mendatangi satu per satu sekretariat pengurus daerah partai politik (parpol) guna memastikan kesesuaian data yang dikirim pengurus pusat partai bersangkutan melalui KPU pusat ke KPU Kalbar, dengan kondisi di lapangan.

Ketua KPU Kalbar AR Muzammil mengatakan untuk memperlancar proses verifikasi faktual, pihaknya telah membentuk lima tim yang terdiri dari anggota dan staf sekretariat KPU. Setiap tim memverifikasi enam hingga tujuh parpol.Oleh karena itu mantan Wakil Ketua Panwaslu Kalbar itu optimistis verifikasi faktual tersebut akan rampung, sesuai dengan target yang telah ditentukan.

"Rapat pleno tentang penentuan partai yang lolos verifikasi di tingkat provinsi akan kami gelar akhir pekan ini. Selanjutnya, partai-partai yang lolos tersebut akan mengikuti proses verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh KPUD setempat," katanya kepada Media Indonesia, saat memverifikasi kepengurusan wilayah Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kalbar.

Menurut Muzammil, pihaknya memberikan batas waktu hingga 23 Juni mendatang kepada KPU kabupaten/kota untuk merampungkan proses verifikasi faktual tersebut. Sebab, seluruh hasil verifikasi itu sudah harus dilaporkan ke KPU Pusat paling lambat 25 Juni.

"Kami akan mengupayakan agar bisa memenuhi semua target itu, meskipun waktu yang tersedia sangat mepet. Sebab, partai peserta pemilu akan diumumkan KPU pusat pada 5 Juli mendatang," jelasnya.Berdasarkan pantauan Media Indonesia, proses verifikasi di setiap sekretariat partairata-rata berlangsung sekitar 10 menit. Dalam waktu yang singkat itu, petugas memeriksa sejumlah dokumen terkait kepengurusan dan kartu tanda anggota pengurus inti serta status kepemilikan gedung sekretariat.

Mereka juga memantau secara sekilas aktivitas dan kelengkapan alat tulis kantor di sekretariat. KPU Kalbar hanya memverifikasi faktual 33 dari 35 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU pusat."Sebanyak dua parpol, yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Pembaruan Bangsa tidak memasukan Kalbar sebagai wilayah sampling sehingga tidak kami verifikasi," kata Muzammil. (AR/OL-01)

Wednesday, June 4, 2008

Kalbar: 4 Daerah Sepakat Pilkada 25 Oktober

Lampung Post

PONTIANAK (Ant/Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat kabupaten/kota di Kalimantan Barat (Kalbar) sepakat tahapan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serempak pada tanggal 25 Oktober 2008, dengan total biaya sekitar Rp41 miliar.

"Kesepakatan itu untuk mempermudah proses koordinasi dan meminimalisasi kecurigaan mobilisasi pemilih antardaerah," kata Ketua KPU Kalbar A.R. Muzammil di Pontianak, Senin (2-6).

Empat daerah yang pelaksanaan tahapan pilkada secara serempak itu, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Sanggau. Masa pencalonan akan dijadwalkan pekan terakhir Juli 2008 dan kampanye selama 14 hari dimulai setelah Idul Fitri 1429 Hijriah.

Secara umum, Pilkada Kota Pontianak membutuhkan anggaran sekitar Rp10 miliar, Kabupaten Pontianak Rp9 miliar, Kabupaten Kubu Raya Rp10 miliar, dan Kabupaten Sanggau Rp11 miliar.
Menurut Ketua KPU Kota Pontianak Hefni Supardi, alokasi sebesar itu sudah mengakomodasi calon perseorangan serta kemungkinan pemilihan berlangsung dua putaran. "Yang sudah dicairkan sebesar Rp2 miliar," kata Hefni Supardi.

Dana tersebut di antaranya digunakan untuk pembentukan panitia pemilih kecamatan, panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pemantau, dan pendataan penduduk. Ia menambahkan dana yang diberikan masuk kategori hibah dari Pemerintah Kota Pontianak.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sanggau Aloysius L. Sandang juga telah mencairkan dana untuk tahapan Pilkada sebesar Rp2,9 miliar. Sedangkan dana yang dialokasikan untuk Pilkada Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya belum memperhitungkan calon perseorangan dan verifikasi data dukungan.

"Sekarang masih dikaji besaran yang tepat sekaligus payung hukumnya dengan pemerintah daerah," kata Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Idris Maheru.

Kubu Raya merupakan pemekaran dari Kabupaten Pontianak. Idris Maheru mengakui Kabupaten Pontianak, selaku kabupaten induk, mempunyai beban yang berat karena harus menyediakan dana puluhan miliar rupiah untuk penyelenggaraan Pilkada.

"Sesuai undang-undang, dana pelaksanaan Pilkada di kabupaten hasil pemekaran harus ditanggung kabupaten induk dan pemerintah provinsi," kata Idris Maheru yang sebelumnya menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Pontianak.

Ketua KPU Kabupaten Pontianak Munir Putra optimistis tahapan penyelenggaraan Pilkada di kabupaten itu berlangsung sesuai jadwal, meski waktu pencairan dana pelaksanaan belum dipastikan.

"Dari pengalaman sebelumnya, waktu yang tersisa masih mencukupi untuk melaksanakan tahapan Pilkada di Kabupaten Pontianak," kata Munir Putra. n D-2

Sunday, June 1, 2008

Pontianak Post

Anggota KPU Kubu Raya Ditetapkan

Pontianak Post,- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya sudah ditetapkan. Senin (2/6), mereka akan dilantik. Pemilihan bupati akan menjadi tugas awal bagi lima anggota yang terpilih.

Ketua KPU Kalbar AR Muzammil mengatakan, pembentukan KPU Kubu Raya dipercepat agar bisa mempersiapkan pelaksanaan Pemilu kepala daerah. "Ini juga akan meringankan beban KPU Kabupaten Pontianak, karena Pemilu kepala daerahnya akan digelar serentak," ujarnya di Pontianak Minggu (1/6).

Sabtu (31/5), KPU Kalbar melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap sepuluh calon hasil seleksi. Mereka diuji mengenai hal-hal teknis penyelenggaraan Pemilu hingga masalah nonteknis lainnya. Mereka juga diuji mengenai kualitas komunikasi, penguasaan materi Pemilu, integritas, komitmen, dan motivasi. Usai melakukan uji kepatutan dan kelayakan, KPU Kalbar langsung menggelar pleno.

Ada lima calon yang kemudian ditetapkan sebagai anggota KPU Kubu Raya. Mereka terdiri atas Idris Maheru, Kasiono, Encep Endan, Gustiar, dan Asmil Ratna. "Setelah dilantik, kami akan minta agar segera menentukan ketuanya," ujar Muzammil.

Calon yang terpilih juga harus mempersiapkan pembentukan panitia pengawas Pemilu (Panwaslu). Saat ini, sedang dalam proses pendaftaran. Namun yang lebih penting kesuksesan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Anggota terpilih juga.

“Anggota terpilih segera melakukan pembenahan kondisi internal. Sekretariat yang sudah siap. Kami juga sudah bicara informal dengan Penjabat Bupati Kubu Raya. Perlu adanya kebersamaan dan kesolidan agar Pemilu kepala daerah bisa berjalan. Saya yakin dengan semangat muda para anggotanya, KPU Kubu Raya bisa melaksanakan Pemilu kepala daerah yang berkualitas," ujar Muzammil.

Idris Maheru yang sebelumnya menjabat Ketua KPU Kabupaten Pontianak secara otomatis mengundurkan diri setelah dilantik. Ia akan bertugas sebagai KPU Kubu Raya. Terkait hal ini, Muzammil meminta agar KPU Kabupaten Pontianak segera menyelenggarakan rapat pleno untuk menentukan ketua.

Setelah pelantikan, KPU Kalbar akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilu kepala daerah pada 2008. "Mudah-mudahan dari hasil rapat itu bisa disepakati tanggal dan hari yang sama untuk pemungutan suara," katanya.

Setelah pembentukan KPU Kubu Raya, pihaknya akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap sepuluh kabupaten/kota lainnya. Itu berarti masih ada seratus orang yang akan menjalani fit and proper test di KPU Kalbar. Pihaknya juga segera melakukan verifikasi terhadap partai politik peserta Pemilu 2009.

"Minggu pertama Juni ini, kami mulai melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu," katanya. Sepuluh kabupaten/kota itu terdiri atas Singkawang, Sambas, Bengkayang, Landak, Sekadau, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu, Ketapang, dan Kayong Utara. Sementara Kabupaten Pontianak, Kota Pontianak, dan Kabupaten Sanggau diperpanjang hingga ditetapkan kepala daerah terpilih. "

Tiga kabupaten/kota itu paling lambat terbentuk pada Desember 2008. Masa tugas anggotanya diperpanjang karena akan menggelar pemilihan kepala daerah," ujar mantan Pembantu Dekan III FKIP Untan tersebut. (mnk)

Thursday, May 22, 2008

KPU Tetapkan Lima Nama Anggota KPU Kalimantan Barat

Jurnal Nasional

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah menetapkan lima nama yang terpilih sebagai anggota KPU Kalimantan Barat periode 2008-2013, dengan tingkat keterwakilan perempuan mencapai 40 persen.

KPU Pusat dalam berita acara tertanggal 16 Mei 2006 yang diterima di Pontianak, Kamis (22/5), menetapkan bahwa lima nama yang terpilih sebagai anggota KPU Kalimantan Barat itu adalah Umi Rifdiawati SH, Drs Delfinus, M Isa S Pd, Drs AR Muzammil M Si, dan DR Sofiati.
Dari kelima nama tersebut, hanya dua orang yang sebelumnya pernah duduk sebagai anggota KPU, yakni Umi (Ketua KPU Kabupaten Sambas) dan Delfinus (anggota KPU Kota Singkawang).
Sementara calon lainnya memiliki latar belakang yang berbeda yakni aktifis lembaga swadaya masyarakat (M Isa) dan pengajar aparatur pemerintah (Sofiati). Sedangkan AR Muzammil pernah menjadi Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kalbar 2004. Mereka akan dilantik pada Sabtu (24/5) di Gedung KPU Pusat Jakarta pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan pembekalan hingga Senin (26/5). (Ant)

Wednesday, May 21, 2008

90 Anggota KPU Provinsi Ditetapkan

Windi Widia Ningsih

INILAH.COM, Jakarta - Secara resmi KPU menetapkan 90 anggota KPU Provinsi. Mereka terpilih melalui seleksi selama 5 bulan. Mereka akan dilantik Sabtu 24 Mei 2008.
"Calon-calon terpilih anggota KPU Provinsi seluruhnya 18 provinsi, sementara yang lain masih dalam proses, dan akan ditentukan kemudian karena masih melakukan pemilihan kepala daerah," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di KPU, Jakarta, Rabu (21/5).

Mereka, lanjut dia, akan diundang ke Jakarta pada 23 Mei 2008 untuk menghadiri pelantikan pada 24 Mei, kemudian mengikuti pembekalan pada 24-26 Mei.

Masing-masing ada 5 orang untuk setiap provinsi. 18 Provinsi itu adalah Jambi, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Papua, Kalimantan Selatan.

Kemudian Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Bengkulu, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.

"KPU juga mengukuhkan Komisi Independen Pemilihan NAD yang jumlah anggotanya 7 orang dan dilantik oleh Gubernur," kata Hafiz. Ketujuh orang itu adalah Abdul Salam Poroh, Nurjani Abdullah, Zainal Abidin, Ilham Saputra, Robby Syahputra, Akmal Abzal, dan Yarwin Adidharma.
Sedangkan yang lainnya akan dilantik Hafiz. Dari Jambi yakni Kasrianto, Azhar Mulia, Pahmi, Nuraida Fitri Habi, M Yasir Arafat. DKI Jakarta yakni Juri Ardiantoro, Dahliah, Aminullah, Jamaluddin Faisal Hasyim, Sumarno.

Sulawesi Selatan yakni Jayadi Nas, Nusra Azis, Lomba Sultan, Ziaurrahman Mustari, Samsir. Gorontalo yakni Muh N Tuli, Salahudin Pakaya, Olivia Maunti, Verrianto Madjowa, Djaridin Nento.

Kepulauan Bangka Belitung yakni Pujiarti, Zulfriandi Afan, Ahmad Syah Mirzan, Syawaludin, Djamilah Mahari. Kepulauan Riau yakni Den Yealta, Razaki Persada, Mag Say Say, Tibrani, Ferry M. Manalu.

Banten yakni Didih Muhamad Sudi, Agus Supriyatna, Lukman Hakim, Hambali, Nasrullah. Papua yakni Hasjim Sangadji, Selfiana Sanggenafa, Benny Sweny, Irianto Jacobus, Sadrak Nawipa.

Kalimantan Selatan yakni Hairansyah, Sukaji Budiharjo, Bahruddin Ali Ahmad, Mirhan, Sidiq Widianto. Kalimantan Tengah yakni Awongganda, Daan Rismon, Ervantia Restulita, Faridawaty, Edi Winarno.

Sumatera Barat yakni Mufti Syarfie, Marzul Veri, Desi Armaret, Ardian, Husni Kamil Manik. Kalimantan Barat yakni Umi Rifdiawaty, Sofiati, AR Muzammil, Muhammad Isa, Delfinus.
Bengkulu yakni Dunan Herawan, Parsadaan Harahap, Sa'adah Mardliyati, Soemarno, Okti Fitriani. Sulawesi Barat yakni A Nahar Nasada, Supriadi, Siti Aminah, Suardi, Nurdin Pasokkori.
Sulawesi Tenggara yakni Eka Suaib, Mas'ud, Bosman, Abd Syahir, Marwan Khalik. Maluku Utara yakni Hadijah Karim, Muliadi Tutupoho, Muchlis Tapi Tapi, Aziz Kharie, Aji Deni.
Sulawesi Utara yakni Jeffry Delarue, Abdul Rivai Poli, Karyanto Martham, Livie Moudy Allow, Franky Reintje Tulungen. Sulawesi Tengah yakni Syamsuddin Baco, Adam Malik, Daud S Laratu, Patrisia Lamarauna, Yahdi Basma.[L3]