Friday, August 1, 2008

Kuota Anggota DPRD Bertambah

Kompas
Jumat, 1 Agustus 2008 17:06 WIB

PONTIANAK, JUMAT- Ketua KPU Kalimantan Barat AR Muzammil menyatakan, kuota anggota DPRD di empat kabupaten/kota di Kalbar dalam pemilu 2009 mendatang bertambah masing-masinh lima orang. Selain itu, dua kabupaten di Kalbar yang wilayahnya sempat dimekarkan beberapa waktu lalu, tidak mengalami pengurangan kuota.

"Penetapan kuota ini tercantum dalam Keputusan KPU No 172/SK/KPU/Tahun 2008 tertanggal 21 Juli lalu. Penambahan kuota anggota DPRD kabupaten/kota itu disebabkan ad anya penambahan jumlah penduduk," katanya Jumat (1/8).

Dikatakannya, Kabupaten Sambas dan Kota Pontianak yang semula memiliki kuota anggota DPRD 40 orang, pada pemilu 2009 bertambah menjadi 45 orang karena jumlah penduduknya sudah diatas 500.000 jiwa. Kabupaten Kapuas Hulu dan Bengkayang yang semula memiliki kuota anggota DPRD 25 orang, pada pemilu 2009 bertambah menjadi 30 orang karena jumlah penduduknya sudah di atas 200.000 jiwa.

Sementara itu, Kabupaten Ketapang dan Pontianak yang mengalami pemekaran wilayah, memiliki kuota anggota DPRD yang sama dengan pemilu 2004 lalu. Kabupaten Ketapang tetap memiliki kuota 40 orang anggota DPRD, sedangkan Kabupaten Pontianak tetap memiliki kuota 45 orang.

Kabupaten Kayong Utara, yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Ketapang, terbagi atas dua daerah pemilihan (dapil) dan memiliki kuota 20 anggota DPRD. Sedangkan Kabupaten Kubu Raya, yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Pontianak, terbagi atas lima dapil dan memiliki kuota 45 anggota DPRD.

Untuk dapil pemilu 2009 di Kalbar, jumlahnya sama dengan dapil pemilu sebelumnya, yakni terbagi atas delapan dapil, kata Muzammil.

No comments: