Thursday, October 23, 2008

Silang Pendapat PAW Syahidollah

Zis Dikenai Deadline 2×24 Jam
Borneo Tribun
By Andry
PONTIANAK-Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Mokh Syahidollah yang diajukan Ketua DPW PPP H Akhmadi memicu terjadinya silang pendapat antarsesama kader partai berlambang Kabah. Adu perspektif dan saling menuding agar memahami AD/ART partai pun tak terelakkan antara Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Zainuddin Isman, M.Phil dan Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Kalimantan Barat, Retno Pramudya, SH.
Sebelumnya Syahidollah yang terpilih dari dapil Ketapang dinilai DPW melanggar AD-ART partai karena tidak menjalankan aktivitasnya membina struktur dan kerap kali absen sebagai anggota Dewan. Ketua DPRD Kalbar Ir H Zulfadhli mengakui memproses surat yang diajukan kepadanya. Surat Dewan telah disampaikan kepada KPUD Provinsi Kalbar.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Drs. AR. Muzammil, M.Si mengaku bahwa berkas proses PAW saudara Mokh Syahidollah itu baru diterima KPU pada 15 September 2008 dari DPRD Kalbar. “Kita baru terima berkas itu sekitar dua hari yang lalu,” terangnya.
Kata Muzammil bahwa KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut sesuai dengan acuan Undang-Undang Susduk dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW). Dan seandainya proses penelitian berkas yang diajukan itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi syarat, maka proses selanjutnya KPU akan menyerahkan kembali ke DPRD Kalbar dan selanjutnya DPRD Kalbar akan menyampaikan berkas tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur. “Yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, KPU selalu berpegang teguh dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku,” tegas Muzammil.
Di balik proses PAW yang sedang berjalan, terjadi silang sengketa di fungsionaris DPW PPP Kalbar dari para kader dan simpatisan PPP. Kalangan muda, Wakil Ketua DPW PPP Kalbar, Retno Pramudya, SH memberi peringatan keras serta deadline 2×24 jam kepada Zainuddin Isman untuk segera mencabut pernyataannya di media massa tentang perihal PAW. Kemudian Zainuddin dipaksa menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada DPW PPP Kalbar.
“Bila tidak maka kami akan mengajukan dan meminta kepada DPW PPP untuk segera merecall saudara sebagai anggota DPRD Kalbar. Karena selama ini kami nilai pernyataan-pernyataan saudara cenderung merugikan dan merusak citra partai. Apalagi dalam menghadapi pemilu 2009,” tegas Wakil Ketua DPW PPP Kalbar, Retno Pramudya, SH, Kamis (18/9) kemarin.
Kata Retno, hal itu merupakan hasil rapat DPW PPP Kalbar beberapa waktu lalu dan meminta saudara Zainuddin Isman untuk segera mencabut pernyataannya di media massa terkait proses pemecatan Mokh Syahidollah oleh DPW PPP Kalbar. “Kita sangat menyayangkan pernyataan Zainuddin Isman dan meminta klarifikasi di media yang sama. Bila tidak diindahkan, maka saya bersama teman-teman akan membawa persoalan ini ke arah PAW,” tegas Retno.
Dia juga menegaskan sebaiknya Zis sapaan akrab Zainuddin Isman agar lebih memahami ketentuan maupun AD/ART yang berlaku di internal PPP sehingga lebih memahami segala aturan konstitusi PPP. “Saya minta saudara Zainuddin Isman mempelajari kembali AD/ART partai PPP,” saran Retno.
Kader PPP ini juga mengharapkan agar di masa yang akan datang para politisi yang duduk di parlemen hendaknya semakin memiliki integritas, moral, mental serta komitmen yang baik untuk memperjuangkan beragam aspirasi masyarakat Kalimantan Barat.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Zainuddin Isman, M.Phil mengatakan bahwa mekanisme yang benar dalam proses PAW saudara Mokh Syahidollah ini seharusnya dibawa ke ranah Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalbar terlebih dahulu. “Karena ini tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggaran partai,” ujar dia.
Kendati demikian, partai mempunyai hak untuk PAW seorang anggotanya apabila seseorang tersebut dianggap telah melanggar AD/ART partai. “Itu diatur di dalam Undang-Undang tentang Partai Politik. Dan dia tidak melanggar AD/ART partai,” ungkap Zis.
Namun seandainya Mokh Syahidollah dianggap telah melanggar AD/ART partai, karena yang bersangkutan ini adalah merupakan pengurus DPW PPP Kalbar, maka Mokh Syahidollah ini bisa dipecat melalui persetujuan DPP PPP.
Oleh karena itu, kata dia, prosedur yang benar dalam menyikapi soal Mokh Syahidollah ini dan setelah ada laporan yang disampaikan masyarakat, maka partai segera melaporkan hal ini kepada BK DPRD Kalbar dan BK kemudian memproses kasus ini bahwa Mokh Syahidollah melanggar ketentuan yang ada. “Dasar itulah yang dijadikan pijakan untuk merecal Mokh Syahidollah, bukan hanya dengan keputusan DPW PPP Kalbar karena Ketua DPW PPP Kalbar tidak mempunyai hak untuk memberhentikan tetap Mokh Syahidollah dalam kasus ini, karena dia bukan pindah partai dan kalaulah dia dianggap melanggar AD/ART partai, maka DPP PPP yang akan memecatnya dan bukan DPW,” terang Zis.
Hak dari DPW PPP Kalbar itu hanya bisa memberikan pemberhentian sementara dan pemberhentian sementara itu tidak bisa menggugurkan keanggotaan Mokh Syahidollah selaku anggota DPRD Provinsi Kalbar.

No comments: