Friday, June 27, 2008

Tujuh Parpol tidak Lolos Verifikasi di Kalbar

Media Indonesia

Penulis : Aris Munandar

PONTIANAK--MI: Tujuh partai politik (parpol) dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar). Penetapan tersebut didasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten dan kota yang berlangsung pada 12-23 Juni lalu.

Ketujuh parpol yang dinyatakan gugur itu yakni Partai Pemersatu Bangsa, Partai Merdeka, Partai Kristen Indonesia 1945, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat, Partai Kasih, dan Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia. "Khusus Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia telah dinyatakan gugur sejak awal karena tidak lolos verifikasi faktual di tingkat provinsi," kata Ketua KPU Kalbar AR Muzammil, Jumat (27/6).

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Faktual KPU Kalbar Delfinus menjelaskan partai-partai tersebut tidak lolos karena tidak bisa memenuhi persyaratan, antara lain minimal memiliki kepengurusan di 2/3 atau sembilan dari 14 kabupaten dan kota serta beranggotakan minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

"Umumnya pengurus partai itu tidak bisa memenuhi kelengkapan kartu tanda anggota. Selain itu, juga ditemukan adanya kepengurusan dan alamat sekretariat fiktif," katanya.

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Merdeka Kalbar akan mengajukan protes keras ke KPU Pusat terkait gugurnya parpol tersebut dalam verifikasi faktual. Pasalnya, data di berkas verifikasi yang dikeluarkan KPU berbeda dengan yang diajukan oleh DPW melalui pengurus pusat.

"Kabupaten Kayong Utara (pemekaran Ketapang) dan Sambas yang tidak ada dalam daftar usul kami justru diverifikasi. Sebaliknya Bengkayang, Kubu Raya dan Sekadau yang kami usulkan justru tidak diverifikasi," kata Ketua DPW Partai Merdeka Kalbar Tobias Ranggie saat dihubungi Media Indonesia.

Anggota DPRD Kalbar itu juga menyayangkan sikap KPU Kabupaten Ketapang yang tidak pernah menyurati pengurus partai setempat untuk melengkapi dan memperbaiki berkas persyaratan verifikasi faktual.

"Jika ada pemberitahuan secara tertulis dari KPU Ketapang kami masih bisa memperbaikinya. Sebab, dokumen-dokumen administrasi itukan perlu dipersiapkan sebelumnya," ujar Tobias. (AR/OL-01)

No comments: