Monday, July 21, 2008

Ratusan KTP Kedaluwarsa Digunakan Calon Anggota DPD

Kompas, Senin, 21 Juli 2008 16:47 WIB

PONTIANAK, SENIN - Entah disengaja atau tidak, ternyata hampir semua calon anggota DPD dari Kalimantan Barat menyertakan foto kopi kartu tanda penduduk yang habis masa berlakunya atau kedaluwarsa ke dalam berkas dukungan pencalonan. Yang cukup mengejutkan, jumlah foto kopi KTP kedaluwarsa itu mencapai ratusan lembar. "Ada ratusan foto kopi KTP kedaluwarsa yang dijumpai di hampir semua berkas dukungan yang diserahkan 29 calon yang mendaftar untuk menjadi anggota DPD mewakili Kalbar," kata Ketua KPU Kalbar AR Muzammil, Senin (21/7).

Selain itu juga ditemukan adanya pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh calon yang bersangkutan. Padahal, menurut ketentuan, pernyataan dukungan terhadap calon harus ditandatangani sendiri oleh warga yang memberikan dukungan.

Malah ada juga calon yang melampirkan persyaratan dukungan dalam bentuk foto kopi kartu keluarga. Hal ini juga tidak sah karena dukungan yang diakui hanya dalam bentuk foto kopi KTP.
Dari hasil pemeriksaan administratif pencalonan DPD itu, Selasa (22/7), KPU Kalbar akan menyampaikan sejumlah kekurangan atau kesalahan dalam berkas pencalonan agar diperbaiki masing-masing calon dalam waktu satu minggu berikutnya.

Muzammil mengakui, pemeriksaan administratif berkas pencalonan DPD ini membutuhkan waktu yang lebih lama dari yang telah dijadwalkan. Ini karena pemeriksaan dilakukan secara manual, sedangkan banyak di antara calon yang tidak menyusun lampiran formulir pendaftaran dan ribuan foto kopi pendukung secara urut menurut ketentuan yang ada.

Setelah syarat administratif pencalonan diperbaiki oleh yang bersangkutan, selanjutnya KPU Kalbar yang bekerja sama dengan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang diberikan warga.

Secara teknis, verifikasi faktual di Kalbar dilakukan dengan mengambil sampel sekitar 200 foto kopi KTP pendukung dari masing-masing calon. Selanjutnya petugas PPS/PPK di bawah kabupaten kota akan mendatangi warga yang memberikan dukungan untuk memastikan kebenaran dukungan tersebut.

Kalau ada warga yang diklaim sebagai pendukung tapi kenyataannya yang bersangkutan tidak pernah memberikan dukungannya, dukungan itu dinyatakan tidak sah. (WHY)

No comments: