Tuesday, July 22, 2008

KPU Riau Tetapkan Tiga Pasang Peserta Pilkada

PEMILIHAN GUBERNUR

Selasa, 22 Juli 2008 03:00 WIB

Pekanbaru, Kompas - Komisi Pemilihan Umum Riau, Senin (21/7), menetapkan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur Riau 2008-2013. Saat pengundian nomor urut, Thamsir Rahman-Taufan Andoso Yakin, yang diberi kesempatan pertama mencabut nomor undian, mendapat nomor urut tiga. Selanjutnya, Chaidir-Suryadi Husaini mendapat nomor urut satu, sedangkan Rusli Zainal-Mambang Mit mendapat nomor urut dua.

Ketua KPU Riau Raja Sofyan Samad mengatakan, Chaidir-Husaini (CS) didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI- P), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah (PPNU). Pasangan itu mendapat dukungan delapan kursi di DPRD Riau (323.691 suara pada Pemilu 2004).

Rusli Zainal-Mambang Mit (RZ-MM), kata Sofyan, merupakan pasangan dengan pendukung terbanyak, yakni 30 kursi DPRD (969.966 suara). Mereka didukung koalisi Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).

Thamsir Rahman-Taufan Andoso Yakin (Tampan) didukung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), dan 14 partai kecil lain, atau 12 kursi di DPRD Riau (660.240 suara).
Dari Palu dilaporkan, terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2009, 34 perwakilan partai politik yang ada di Sulawesi Tengah kemarin menandatangani Deklarasi Kampanye Damai. Dalam deklarasi yang dibacakan Lusi Lanoho (dari PD) tersebut ditekankan, semua partai siap mematuhi dan menegakkan peraturan perundangan demi terwujudnya Pemilu 2009 yang demokratis, jujur, dan adil.

KTP kedaluwarsa
Masih terkait Pemilu 2009, di Pontianak, Ketua KPU Kalimantan Barat AR Muzammil kemarin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan administratif terhadap berkas pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pihaknya menemukan kasus calon yang menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah tidak berlaku.

”Ada ratusan fotokopi KTP kedaluwarsa yang dijumpai di hampir semua berkas dukungan yang diserahkan 29 calon yang mendaftar untuk menjadi anggota DPD mewakili Kalbar,” ujarnya.
Selain itu, kata Muzammil, ditemukan pula pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh calon yang bersangkutan. Menurut ketentuan, pernyataan dukungan terhadap calon seharusnya ditandatangani warga yang memberikan dukungan.

”Bahkan ada calon yang melampirkan persyaratan dukungan dalam bentuk fotokopi kartu keluarga,” katanya. (SAH/REN/WHY)

No comments: