Wednesday, June 4, 2008

Kalbar: 4 Daerah Sepakat Pilkada 25 Oktober

Lampung Post

PONTIANAK (Ant/Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat kabupaten/kota di Kalimantan Barat (Kalbar) sepakat tahapan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serempak pada tanggal 25 Oktober 2008, dengan total biaya sekitar Rp41 miliar.

"Kesepakatan itu untuk mempermudah proses koordinasi dan meminimalisasi kecurigaan mobilisasi pemilih antardaerah," kata Ketua KPU Kalbar A.R. Muzammil di Pontianak, Senin (2-6).

Empat daerah yang pelaksanaan tahapan pilkada secara serempak itu, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Sanggau. Masa pencalonan akan dijadwalkan pekan terakhir Juli 2008 dan kampanye selama 14 hari dimulai setelah Idul Fitri 1429 Hijriah.

Secara umum, Pilkada Kota Pontianak membutuhkan anggaran sekitar Rp10 miliar, Kabupaten Pontianak Rp9 miliar, Kabupaten Kubu Raya Rp10 miliar, dan Kabupaten Sanggau Rp11 miliar.
Menurut Ketua KPU Kota Pontianak Hefni Supardi, alokasi sebesar itu sudah mengakomodasi calon perseorangan serta kemungkinan pemilihan berlangsung dua putaran. "Yang sudah dicairkan sebesar Rp2 miliar," kata Hefni Supardi.

Dana tersebut di antaranya digunakan untuk pembentukan panitia pemilih kecamatan, panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pemantau, dan pendataan penduduk. Ia menambahkan dana yang diberikan masuk kategori hibah dari Pemerintah Kota Pontianak.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sanggau Aloysius L. Sandang juga telah mencairkan dana untuk tahapan Pilkada sebesar Rp2,9 miliar. Sedangkan dana yang dialokasikan untuk Pilkada Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya belum memperhitungkan calon perseorangan dan verifikasi data dukungan.

"Sekarang masih dikaji besaran yang tepat sekaligus payung hukumnya dengan pemerintah daerah," kata Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Idris Maheru.

Kubu Raya merupakan pemekaran dari Kabupaten Pontianak. Idris Maheru mengakui Kabupaten Pontianak, selaku kabupaten induk, mempunyai beban yang berat karena harus menyediakan dana puluhan miliar rupiah untuk penyelenggaraan Pilkada.

"Sesuai undang-undang, dana pelaksanaan Pilkada di kabupaten hasil pemekaran harus ditanggung kabupaten induk dan pemerintah provinsi," kata Idris Maheru yang sebelumnya menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Pontianak.

Ketua KPU Kabupaten Pontianak Munir Putra optimistis tahapan penyelenggaraan Pilkada di kabupaten itu berlangsung sesuai jadwal, meski waktu pencairan dana pelaksanaan belum dipastikan.

"Dari pengalaman sebelumnya, waktu yang tersisa masih mencukupi untuk melaksanakan tahapan Pilkada di Kabupaten Pontianak," kata Munir Putra. n D-2

No comments: