Monday, November 24, 2008

Minimnya Anggaran Dikhawatirkan Pengaruhi Kualitas Pemilu

PONTIANAK, JUMAT - Perubahan cara pemberian suara dari mencoblos menjadi mencentang pada Pemilu 2009, cukup krusial dan perlu disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat. Hal ini perlu untuk meminimalisir suara tidak sah. Sayangnya, anggaran KPU tidak mencukupi untuk menyosialisasikan hal itu hingga menyentuh ke masyarakat luas.

"Anggaran KPU Kalimatan Barat tahun 2008 untuk sosialisasi hanya Rp 100 juta. Untuk membiayai iklan pengumuman DCS (daftar calon sementara) dan DCT (daftar calon tetap) di empat media lokal untuk pemuatan hingga lima kali saja sudah habis. Belum lagi kebutuhan untuk sosialisasi melalui workshop. Kami berharap pada 2009 ada anggaran yang lebih besar untuk melakukan sosialisasi pemilu," kata Ketua KPU Kalbar, AR Muzammil, Jumat (21/11).

Perubahan cara pemberian suara, seperti yang diatur dalam Peraturan KPU No 35/2008 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara, menurutnya harus dipahami betul oleh masyarakat. Pemahaman akan perubahan ini relatif sulit bagi masyarakat Indonesia yang telanjur memberikan suara dengan cara mencoblos pada sembilan kali pemilu lalu.
"Masyarakat harus tahu cara memberikan suara yang benar adalah mencentang satu kali. Tanda centang boleh diberikan di kolom partai, boleh juga diberikan di kolom nomor urut atau di kolom nama calon. Jika pemberian tanda dilakukan lebih dari satu kali, justru dianggap tidak sah," katanya.

Pada pemilu 2009 yang digolongkan sebagai masa transisi perubahan cara pemberian suara ini, KPU masih memberikan toleransi bagi surat suara yang secara tidak sengaja tercoblos saat pemberian tanda centang, sehingga untuk kasus ini masih dianggap sebagai suara sah.
"Jika mekanisme pemberian suara ini kurang dipahami masyarakat sehingga banyak suara yang tidak sah, hal ini tentu mempengaruhi kualitas pemilu," kata Muzammil.

Untuk menyosialisasikan perubahan cara pemberian suara tersebut, ia juga berharap parpol memberikan pemahaman kepada konstituennya. Selain untuk kepentingan parpol itu sendiri, sosialisasi kepada konstituen juga bagian dari menjadi tanggung jawab parpol untuk memberikan pendidikan politik. "Jika suara untuk parpol itu dianggap tidak sah karena konstituennya salah dalam memberikan suara, parpol itu jelas rugi," katanya.

Selain anggaran sosialisasi, KPU Kalbar juga mengharapkan ada penambahan anggaran untuk mendistribusikan logistik. Hal ini mempertim bangkan kondisi wilayah geografis Kalbar yang secara umum terdiri atas wilayah perkotaan, pesisir dan pulau, perbatasan dan pedalaman.

Terkait dengan ketentuan tiap tempat pemungutan suara (TPS) harus melayani 500 pemilih, menurut Muzammil, hal itu tidak bisa diterapkan secara kaku di Kalbar. "Kami lebih fleksibel menerapkan ketentuan itu. Kalau dipaksakan satu TPS harus melayani 500 pemilih, bisa-bisa warga enggan menggunakan hak pilihnya dan tingkat partisipasi pemilih berkurang," katanya.
WHY

Sumber:
http://www.indonesiamemilih.com/read/xml/2008/11/21/2136517/Minimnya.Anggaran.Dikhawatirkan.Pengaruhi.Kualitas.Pemilu

No comments: