Monday, July 21, 2008

Senin, 21 Juli 2008 16:05 WIB
Calon DPD Asal Kalbar tidak Tertib Administrasi, Verifikasi Molor
Penulis : Aris Munandar

PONTIANAK--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar) menemukan ratusan kartu tanda penduduk (KTP) kedaluarsa dalam pendaftaran calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPD) asal provinsi tersebut. Fakta ini terungkap dari hasil sementara verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terhadap 29 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Ketua KPU Kalbar AR Muzammil, Senin (21/7), KTP yang telah habis masa berlakunya itu ditemukan di sebagian besar syarat dukungan terhadap setiap bakal calon DPD. Padahal, sesuai ketentuan, masa berlaku KTP pendukung disesuaikan dengan batas akhir pendaftaran calon DPD pada 14 Juli lalu. "KTP yang telah mati (habis masa berlakunya) sebelum 14 Juli dinyatakan tidak berlaku," katanya.

Selain KTP kedaluarsa, pihaknya juga menemukan adanya bakal calon yang membubuhkan parafnya sendiri untuk dukungannya. Hal itu melanggar ketentuan persyaratan, meskipun yang bersangkutan melampirkan salinan KTP dukungan dalam pencalonannya. Sebab, bukti dukungan harus disertai dengan paraf pendukung. "Kami juga banyak menemukan daftar dukungan pencalonan yang tidak dikelompokkan sesuai wilayah dan tidak berurutan antara nama dan KTP pendukung. Selain itu, ada beberapa lagi ketidaktertiban administrasi lainnya," ujarnya.

Muzammil mengaku ketidaktertiban administrasi yang dilakukan sebagian besar bakal calon anggota DPD ini menyulitkan petugas verifikasi. Akibatnya, verifikasi administrasi yang dijadwalkan selesai pada 19 Juli lalu diperkirakan baru akan rampung 21 Juli mendatang. Namun, ia menyatakan keterlambatan itu tidak akan mengganggu jadwal pengajuan penetapan calon sementara angggota DPD ke KPU Pusat pada akhir Agustus mendatang. (AR/OL-01)

No comments: