Thursday, September 23, 2004

Ribuan TKI di Sabah Dilarang Mencoblos

Liputan6.com

Liputan6, Jakarta: Laporan temuan hasil pemilihan presiden putaran kedua terus mengalir ke Panitia Pengawas Pemilu pusat di Jakarta. Kamis (23/9), Panwaslu Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat melaporkan pelanggaran pemilu di tempat pemungutan suara di Sabah, Malaysia.

Pelanggaran di antaranya berupa penghilangan hak suara oleh majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Majikan tidak mengizinkan para pekerja mencoblos pada 20 September silam.

Para TKI yang sebagian besar bekerja di perkebunan sawit dan pabrik plywood itu terancam dipecat jika meninggalkan pekerjaan untuk mencoblos. Akibatnya, jumlah yang terkumpul hanya 742 suara dan pemilih yang tak menggunakan hak pilih mencapai 3.964 orang.

Temuan ini disampaikan langsung Wakil Ketua Panwaslu Kalbar Ar Muzammil dan anggota Panwaslu Kaltim Badrul Munir di Kantor Panwaslu pusat, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Muzammil juga melaporkan bahwa pemilih di wilayah Kuching, Sarawak, Malaysia, menggunakan hak pilih melalui pos.

Akibatnya, sekitar 2.000 surat suara dicoblos sebelum 17 September atau tiga hari sebelum pilpres putaran kedua. Kendati demikian, cara ini dianggap sah.Sementara Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyimpulkan, tindak kekerasan masih mewarnai pilpres kedua.

Di antaranya pemukulan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) oleh anggota Satuan Tugas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang emosi karena calon presiden pilihannya kalah.

Selain itu, KIPP juga melaporkan, 60 persen dari 90 kasus pelanggaran dilakukan petugas KPPS. Karena itu, KIPP mendesak Komisi Pemilihan Umum segera menindaklanjuti laporan ini.(ZAQ/Fransambudi dan Dono Prayogo)

Monday, May 24, 2004

Menyoal Dana Parpol Gubernur Kalbar

Antara

Oleh Nurul Hayat

Undang-Undang No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik membolehkan pemerintah memberikan bantuan kepada partai politik (parpol), namun hanya untuk parpol yang telah mendapat kursi di lembaga perwakilan rakyat.

Agaknya UU itu tidak menjadi pedoman dan landasan bagi Gubernur Kalimantan Barat, Usman Ja'far karena ia mengucurkan bantuan kepada Fraksi TNI/Polri yang bukan parpol, dan kepada 24 parpol yang belum tentu meraih kursi melalui pemilu 5 April 2004.

Usman, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 68 Tahun 2004 tentang Pemberian Bantuan berupa Uang Tunai kepada Partai Politik di Kalbar tahun Anggaran 2004, mengalokasikan dana senilai Rp2 miliar, dan SK itu berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004.

Dalam lembar SK yang memiliki dua lampiran, dijelaskan dana terbagi dua, pertama untuk belanja bantuan keuangan kepada 24 Parpol Rp960 juta - peserta pemilu 2004 -- yang setiap parpol mendapat Rp40 juta.

Sedang, lembar kedua, mencantumkan anggaran belanja berupa bantuan keuangan kepada parpol senilai Rp1,04 miliar, meliputi 13 parpol yang memperoleh kursi DPRD 1999, termasuk Fraksi TNI/Polri Rp90 juta dan parpol lainnya Rp215 juta.

Menyusul keluarnya surat keputusan otoritas (SKO) dana tersebut telah pula dikucurkan oleh bendaharawan sekretariat daerah (sekda) beberapa pekan terakhir ini. Setiap parpol peserta pemilu 2004 mendapat dana Rp40 juta. Sebanyak 12 parpol telah menerima dan lainnya menyusul dalam beberapa hari terakhir.

Parpol yang memperoleh kursi pada pemilu 1999, melalui SK tersebut mendapatkan bantuan yang jumlah bantuannya disesuaikan dengan proporsi perolehan kursi DPRD provinsi. Setiap kursi mendapat Rp15 juta.

Penerima dana terbesar bagi parpol peserta pemilu 1999, yakni Partai Golkar Rp210 juta (14 kursi), PDIP Rp165 juta (11), disusul partai lain, PPP Rp90 juta, PDI dan PBI Rp60 juta, PDKB dan PKB Rp30 juta, PAN, PK, PKP, PNU, PP, dan PBB Rp15 juta, dan Fraksi TNI/Polri Rp90 juta dan parpol lainnya Rp215 juta (sebagian besar partai telah bubar-red).

Melanggar
Mengenai pengucuran dana Rp960 juta (untuk 24 parpol), Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kalbar, AR Muzammil mengatakan telah melanggar perundang-undangan yang ada.
Ia menyarankan Gubernur Usman Jafar menarik dana itu atau membatalkannya.
Muzammil berpendapat, pemberian dana parpol itu tidak tepat karena penyerahannya masih dalam suasana kampanye, dan ke-24 parpol tersebut belum mendapat kursi di lembaga perwakilan rakyat.

Ke-24 parpol, baru akan ketahuan mendapat kursi atau tidak di lembaga perwakilan rakyat setelah pemilu legislatif berakhir.

"Karenanya tidak ada dasar hukum, justru menjadi sebuah pelanggaran jika bantuan itu diberikan," jelasnya.

Ia mengatakan, bantuan itu bisa melanggar pidana pemilu, jika kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye, seperti ketentuan yang diatur dalam pasal 138 ayat 6 UU No 12 tahun 2003.

Pasal itu jelas menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.

Dalam pasal 80 UU No 12 tahun 2003, ayat (1) disebutkan, peserta pemilu dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye pemilu yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, juga dari pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Sedangkan pada ayat (2), peserta pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana itu dan wajib melaporkan kepada KPU selambat-lambatnya 2 minggu setelah masa kampanye berakhir, dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara.

Dalam perkembangannya, menurut Asisten I Sekda Kalbar, Drs Ignatius Lyong, hingga pekan kemarin sebanyak 12 parpol telah menerima dana itu. Tidak terdengar kabar apakah parpol-parpol itu mengembalikannya.

Ia menyatakan telah benar mengambil keputusan, dengan alasan dana yang dikucurkan bukan untuk kepentingan kampanye. Pemberian dana juga memang sudah jamak setiap tahunnya kepada parpol yang ada.

Ia mengatakan tidak akan menarik dana, meskipun rawan dari kemungkinan digunakan partai untuk modal kampanye.

Mengenai kenyataan bahwa beberapa parpol menerima dana secara ganda, seperti Partai Golkar, PDIP, PPP dan lainnya, dengan nilai ratusan juta rupiah, ia mengatakan langkah itu berdasarkan kepada prinsip proporsional dan pemerataan.

"Jika besar partainya, tentu saja juga akan memerlukan dana operasional yang besar," kilahnya.
Pengucuran dana tetap dilakukan sampai hari ini, meski beberapa pejabat teras pemprov telah mengakui terjadi kesalahan pengucuran dana tersebut, terutama memasukan fraksi TNI/Polri yang sudah jelas-jelas bukan parpol, mendapat Rp90 juta sesuai jumlah kursi anggota. (ant)

Tuesday, April 20, 2004

Meski Ditegur, Gubernur Kalbar Tetap Beri Bantuan kepada Parpol

Kompas

Pontianak, Kompas - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Usman Ja’far menegaskan, bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004 senilai Rp 2 miliar tidak ada kaitannya dengan kampanye atau Pemilu 2004. Dana itu murni sebagai bantuan kepada partai politik yang telah dianggarkan setiap tahunnya.

"Saya tegaskan, jangan dikait-kaitkan bantuan dana tunai untuk partai politik dengan kegiatan pemilu atau kampanye. Itu keliru. Bantuan dana itu murni untuk membantu partai politik. Setiap tahun, dana ini sudah dianggarkan. Jadi, keliru kalau Panwas Kalbar menilai bantuan ini dikaitkan dengan Pemilu 2004," ujar Gubernur Kalbar Usman Dja’far kepada wartawan seusai shalat Jumat di Pontianak, Jumat (19/3).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi desakan Panita Pengawas Pemilu (Panwas) Provinsi Kalbar dan KPU Kalbar yang meminta Usman Ja’far menarik kembali pemberian bantuan senilai Rp 2 miliar kepada partai politik.

"Bantuan itu tidak ada kaitan sama sekali dengan Pemilu 2004 atau kampanye masing-masing parpol. Wartawan jangan keliru melihatnya," ujarnya.

Pemberian bantuan itu ada dua pertimbangan. Untuk parpol peserta Pemilu 2004 sebanyak 24 parpol diberikan dalam bentuk pemerataan, yakni masing-masing Rp 40 juta. Adapun dengan pertimbangan proporsional adalah partai politik peserta Pemilu 1999, yakni disesuaikan dengan jumlah perolehan kursi di DPRD Kalbar.

Wakil Ketua Panwas Kalbar Muzammil mengemukakan, Keputusan Gubernur Nomor 68 Tahun 2004 tentang Pemberian Bantuan Berupa Uang Tunai kepada Partai Politik di Kalbar Tahun Anggaran 2004 senilai Rp 2 miliar itu harus dibatalkan karena menyalahi undang-undang tentang partai politik.

Dalam undang-undang tersebut Pasal 17 Ayat (3) jelas bahwa bantuan dari negara hanya diberikan secara proporsional setelah mendapat kursi di lembaga legislatif. Artinya, setelah pelaksanaan Pemilu 2004. (ful)

Friday, April 16, 2004

Diselidiki, Kasus Ketua KPPS Mencoblosi Surat Suara

Kompas

Pontianak, Kompas - Kasus pencoblosan surat suara yang dilakukan oknum ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Kalbar juga menerima laporan adanya kasus serupa di tempat pemungutan suara di Kabupaten Kapuas Hulu.

Wakil Ketua Panwas Pemilu Provinsi Kalbar AR Muzammil, di Pontianak, Kamis (15/4), membenarkan adanya laporan dugaan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu. Laporan itu diterima dari Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Kalbar.

Muzammil mengatakan, berdasarkan laporan itu, Panwas Provinsi Kalbar telah meminta Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dan Panwas Kecamatan Hulu Gurung untuk turun langsung menyelidiki laporan dugaan pencoblosan sejumlah surat suara oleh KPPS.

"Jika unsur pelanggaran pemilu betul-betul terjadi seperti yang dilaporkan, di daerah itu harus dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.

Sekretaris DPW PPP Kalbar Zainuddin Isman kepada Kompas di Pontianak membenarkan pihaknya melaporkan adanya pencoblosan sejumlah surat suara untuk partai tertentu yang dilakukan satu orang.

Pelanggaran itu dilakukan petugas KPPS setempat. Zainuddin mencontohkan, di Desa Parang, dari seluruh TPS yang ada, tercatat warga yang melakukan pemungutan 756 orang, tetapi surat suara yang ditusuk justru berjumlah 885 orang. (FUL)