Monday, July 14, 2008

Senin, 14 Juli 2008

Zona Kampanye Diusulkan Sesuai Daerah Pemilihan

Pontianakpost
Budi Miank

Pontianak,- Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat mengusulkan pembagian zona kampanye partai politik di provinsi itu sesuai daerah pemilihan. “Ini baru usulan. Nanti kami bahas bersama lagi dengan pimpinan partai politik,” kata Ketua KPU Kalbar AR Muzammil di Pontianak kemarin.

Walau memiliki 14 kabupaten/kota, Provinsi Kalbar tetap memiliki delapan daerah pemilihan. Yakni Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak-Kubu Raya, Kota Singkawang-Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau-Sekadau, Kabupaten Sintang-Melawi-Kapuas Hulu, kemudian Ketapang-Kayong Utara.

Jika sesuai daerah pemilihan, dengan 34 partai politik peserta Pemilu 2009, berarti setiap zona ada empat atau lima parpol yang berkampanye setiap harinya. “Dalam waktu dekat akan kami bicarakan, termasuk kaitannya dengan kampanye damai yang melibatkan seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Pihaknya juga telah bertemu dengan kepolisian untuk mengkoordinasikan perihal pemantauan dan monitoring pelaksanaan kampanye partai politik tersebut. Sebab pelaksanaan kampanye, seperti pertemuan terbatas dan tatap muka, harus mendapat izin dari kepolisian. KPU Kalbar juga mempertimbangkan pembagian zona kampanye partai politik berdasarkan jumlah kabupaten/kota. Jika sesuai kabupaten/kota, maka setiap harinya ada dua sampai tiga parpol yang berkampanye pada satu wilayah.

“Nanti dilihat mana yang lebih mudah. Makanya harus dibahas bersama pimpinan partai politik,” ujarnya. Menurut dia, Sabtu (12/7) partai politik sudah boleh melakukan kampanye. Hanya saja pengaturan mengenai zona kampanye masih akan dibahas bersama dengan pimpinan parpol. Pihaknya juga meminta agar KPU kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah setempat untuk membahas lokasi pemasangan alat peraga dan kegiatan kampanye lainnya. “Pemasangan alat peraga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan daerahnya. Alat peraga tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, jalan protokol dan jalan bebas hambatan,” jelas Muzammil.

Pedoman pelaksanaan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU No. 19 tahun 2008. Pada pasal 18 disebutkan, kampanye partai politik dan calon DPD dimulai sejak tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan berakhir dimulainya masa tenang. Namun, kampanye dalam bentuk rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. “Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum masa pemungutan suara,” ujar Muzammil. (mnk

No comments: