Monday, January 19, 2009

28 Parpol Belum Lapor Rekening Kampanye

Pontianak Post
Selasa, 20 Januari 2009 , 08:18:00

PONTIANAK – Hingga kemarin baru sepuluh partai politik peserta pemilihan umum di Provinsi Kalimantan Barat yang melaporkan rekening khusus dana kampanye. Hal ini diungkapkan Ketua Kelompok Kerja Kampanye Komisi Pemilihan Umum Kalbar Sofiati kemarin di Pontianak. “Baru sembilan partai politik yang melaporkan rekening khusus dana kampanye. Padahal pelaporan itu sangat mudah,” katanya.Ia menyebutkan parpol yang menyerahkan laporan rekening khusus kampanye yaitu Hanura, PKPB, PKS, PAN, PIB, PBB, PDI Perjuangan, PBR, Partai Demokrat dan PPP. Ia menyebutkan sedangkan sisanya 28 parpol masih belum melaporkan.

“Sementara itu, calon anggota dewan perwakilan daerah hanya tinggal empat orang saja yang belum melaporkan. Saya melihat calon DPD asal pemilihan Kalbar lebih cepat memenuhi persyaratan untuk Pemilu 2009,” ungkap Sofiati.Lebih lanjut, wanita berjilbab ini mengatakan ada sejumlah pengurus parpol meminta keringanan untuk tidak melaporkan rekening khusus kampanye. Parpol, kata dia, seharusnya membaca Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu.
“Sanksi bila parpol tidak melaporkan rekening khusus kampanye adalah dibatalkan jadi peserta Pemilu 2009. Kami berharap seluruh parpol secepatnya menyampaikan laporan tersebut,” katanya.

Ketua KPU Kalbar AR Muzammil sebelumnya sudah mengingatkan parpol dan calon anggota DPD supaya menyerahkan rekening khusus serta laporan awal dana kampanye. Ia menyebutkan karena bila tidak melaporkan sanksinya pembatalan jadi peserta pemilihan umum. “Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu telah mengatur. Bila parpol dan calon anggota DPD tidak menyerahkan, harus siap menerima sanksi berat itu,” katanya.Muzammil mengatakan KPU provinsi dan kabupaten/kota diinstruksikan mengingatkan pengurus parpol dan calon anggota DPD mengenai hal ini.

Ia menyebutkan bahkan KPU pusat telah menyampaikan surat ke semua pengurus parpol.“Berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf j UU No.2/2008 menyatakan parpol berkewajiban memiliki rekening khusus dana kampanye Pemilu. Ini baru satu peraturan yang mengatur,” jelasnya.Pada Pasal 134 ayat (1) UU No. 10/2008 bahwa peserta Pemilu sesuai tingkatan memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye, paling lambat tujuh hari sebelum hari pertama jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum. Ia mengatakan tahapan kampanye rapat umum mulai dilaksanakan 16 Maret 2009.

“Berarti tujuh hari sebelum tanggal itu atau tanggal 9 Maret 2008 merupakan batas akhir seluruh calon DPD dan parpol di Kalbar menyerahkan laporan dana awal kampanye. Jika tidak dipatuhi maka sanksinya dibatalkan jadi peserta,” tegas Muzammil. Lebih lanjut, pria berkumis tebal ini mengatakan ketentuan sanksi berdasarkan Pasal 138 ayat (1) UU No.10/2008 juncto Pasal 52 Peraturan KPU No.19/2008. Pembatalan jadi peserta Pemilu, kata dia, berdasarkan tingkatan dimana parpol tidak menyerahkan laporan dana awal dan rekening khusus dana kampanye. “KPU hanya mengingatkan seluruh pengurus parpol dan calon anggota DPD. Tidak ada kompromi bagi yang tak melaporkan. (riq)

No comments: