Monday, January 19, 2009

PELANGGARAN PEMILUKADA KABUPATEN SANGGAU TAK PENGARUHI PEROLEHAN SUARA

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2110

Selasa , 20 Januari 2009 10:26:37

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pelanggaran penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sanggau tidak bersifat masif, terstruktur, dan terencana serta tidak mempengaruhi perolehan suara Pasangan Calon Terpilih. Dengan demikian, permohonan Yansen Akun Effendy dan Abdullah ditolak untuk seluruhnya. Hal tersebut dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan perkara 64/PHPU.D-VI/2008, Selasa (20/1), di ruang sidang MK.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sanggau dengan Nomor Urut 2, Yansen Akun Effendy dan Abdullah (Pemohon), mempermasalahkan Keputusan KPU Kabupaten Sanggau (Termohon) karena menetapkan Nomor Urut 6, Setiman H. Sudin dan Paolus Hadi (Pihak Terkait) sebagai Pasangan Calon Terpilih. Berdasarkan Keputusan Termohon tersebut, Yansen Akun Effendy dan Abdullah memperoleh sebanyak 104.899 suara, sedangkan Setiman H. Sudin dan Paolus Hadi memperoleh 109.942 suara.

Menurut Yansen-Abdullah, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berimplikasi pada hasil perolehan suara. Pelanggaran tersebut di antaranya, adanya penggelembungan suara, adanya warga yang memiliki hak pilih tetapi tidak mendapat surat undangan memilih, adanya Ketua KPPS dan anggota PPS memilih/mencoblos untuk 149 pemilih, adanya surat suara penambahan, serta adanya perbedaan jumlah pemilih dengan jumlah surat suara terpakai.

MK dalam pertimbangan putusan menyatakan sebagian pelanggaran sama sekali tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup sah dan meyakinkan sehingga harus dikesampingkan, sedangkan pelanggaran lain yang dilakukan Termohon tersebut tidak signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara yang diperoleh Pemohon.

Seperti di TPS 6 Kelurahan Ilir, Kecamatan Kapuas, ada 87 warga yang memiliki hak pilih tetapi tidak mendapat surat undangan memilih. Menurut MK, hal tersebut adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilukada in casu Ketua dan Anggota KPPS TPS 6, Kelurahan Ilir Kota. Walaupun sebenarnya pemilih yang tidak mendapat surat undangan tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP kepada petugas KPPS sepanjang namanya tercantum dalam DPT TPS.

“Terhadap pelanggaran dimaksud, Panwaslu Kabupaten Sanggau akan meminta kepada KPU Kabupaten Sanggau agar Ketua dan Anggota KPPS TPS 6 Kelurahan Ilir Kota tidak diikutsertakan dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden,” jelas Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum, telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sanggau, tetapi pelanggaran tersebut tidak bersifat masif, terstruktur, dan terencana, sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara terhadap Pasangan Calon Terpilih,” kata Ketua MK, Moh. Mahfud MD, membacakan Konklusi Putusan.

Dengan demikian, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 36 Tahun 2008 bertanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2008 tetap sah. (Luthfi Widagdo Eddyono)

Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW

No comments: