Monday, January 19, 2009

PELANGGARAN PEMILUKADA KABUPATEN KUBU RAYA TAK SIGNIFIKAN

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2109
Senin , 19 Januari 2009 17:56:08

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sekalipun terdapat pelanggaran yang bersifat administratif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kubu Raya, tetapi pelanggaran tersebut tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan suara Pasangan Calon Terpilih. Hal tersebut dinyatakan dalam sidang putusan perkara 63/PHPU.D-VI/2008, Senin (19/1), di ruang sidang pleno MK.

KPU Kabupaten Kubu Raya (Termohon) telah menetapkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 7 (Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari) sebanyak 90.338 suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 8 (Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotien) sebesar 124.738 suara, yang sekaligus menetapkan Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotein sebagai Pasangan Calon Terpilih. Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari kemudian mengajukan keberatan terhadap penetapan tersebut dengan dalil terjadi pelanggaran-pelanggaran, termasuk adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Tim Kampanye Pasangan Calon Terpilih.

Menanggapi hal tersebut, MK menyatakan hampir semua dalil yang diajukan Pemohon tidak didukung alat bukti yang sah dan tidak terbukti di persidangan. Oleh karenanya, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan.

Pelanggaran-pelanggaran lainnya yang terjadi tidak signifikan untuk mengubah perolehan suara berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor 38/BA/KPU/KKR/XII/2008 bertanggal 19 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Sebagai Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2008 Putaran Kedua, “sehingga oleh karenanya menurut Mahkamah permohonan Pemohon harus ditolak,” ucap Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Dalam amar putusan, Ketua MK Moh. Mahfud MD menyatakan sah Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor 37/BA/KPU/KKR/XII/2008 dan Nomor 38/BA/KPU/KKR/XII/2008 yang keduanya bertanggal 19 Desember 2008. (Luthfi Widagdo Eddyono)

Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW

No comments: