Thursday, October 23, 2008

Silang Pendapat PAW Syahidollah

Zis Dikenai Deadline 2×24 Jam
Borneo Tribun
By Andry
PONTIANAK-Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Mokh Syahidollah yang diajukan Ketua DPW PPP H Akhmadi memicu terjadinya silang pendapat antarsesama kader partai berlambang Kabah. Adu perspektif dan saling menuding agar memahami AD/ART partai pun tak terelakkan antara Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Zainuddin Isman, M.Phil dan Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Kalimantan Barat, Retno Pramudya, SH.
Sebelumnya Syahidollah yang terpilih dari dapil Ketapang dinilai DPW melanggar AD-ART partai karena tidak menjalankan aktivitasnya membina struktur dan kerap kali absen sebagai anggota Dewan. Ketua DPRD Kalbar Ir H Zulfadhli mengakui memproses surat yang diajukan kepadanya. Surat Dewan telah disampaikan kepada KPUD Provinsi Kalbar.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Drs. AR. Muzammil, M.Si mengaku bahwa berkas proses PAW saudara Mokh Syahidollah itu baru diterima KPU pada 15 September 2008 dari DPRD Kalbar. “Kita baru terima berkas itu sekitar dua hari yang lalu,” terangnya.
Kata Muzammil bahwa KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut sesuai dengan acuan Undang-Undang Susduk dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW). Dan seandainya proses penelitian berkas yang diajukan itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi syarat, maka proses selanjutnya KPU akan menyerahkan kembali ke DPRD Kalbar dan selanjutnya DPRD Kalbar akan menyampaikan berkas tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur. “Yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, KPU selalu berpegang teguh dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku,” tegas Muzammil.
Di balik proses PAW yang sedang berjalan, terjadi silang sengketa di fungsionaris DPW PPP Kalbar dari para kader dan simpatisan PPP. Kalangan muda, Wakil Ketua DPW PPP Kalbar, Retno Pramudya, SH memberi peringatan keras serta deadline 2×24 jam kepada Zainuddin Isman untuk segera mencabut pernyataannya di media massa tentang perihal PAW. Kemudian Zainuddin dipaksa menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada DPW PPP Kalbar.
“Bila tidak maka kami akan mengajukan dan meminta kepada DPW PPP untuk segera merecall saudara sebagai anggota DPRD Kalbar. Karena selama ini kami nilai pernyataan-pernyataan saudara cenderung merugikan dan merusak citra partai. Apalagi dalam menghadapi pemilu 2009,” tegas Wakil Ketua DPW PPP Kalbar, Retno Pramudya, SH, Kamis (18/9) kemarin.
Kata Retno, hal itu merupakan hasil rapat DPW PPP Kalbar beberapa waktu lalu dan meminta saudara Zainuddin Isman untuk segera mencabut pernyataannya di media massa terkait proses pemecatan Mokh Syahidollah oleh DPW PPP Kalbar. “Kita sangat menyayangkan pernyataan Zainuddin Isman dan meminta klarifikasi di media yang sama. Bila tidak diindahkan, maka saya bersama teman-teman akan membawa persoalan ini ke arah PAW,” tegas Retno.
Dia juga menegaskan sebaiknya Zis sapaan akrab Zainuddin Isman agar lebih memahami ketentuan maupun AD/ART yang berlaku di internal PPP sehingga lebih memahami segala aturan konstitusi PPP. “Saya minta saudara Zainuddin Isman mempelajari kembali AD/ART partai PPP,” saran Retno.
Kader PPP ini juga mengharapkan agar di masa yang akan datang para politisi yang duduk di parlemen hendaknya semakin memiliki integritas, moral, mental serta komitmen yang baik untuk memperjuangkan beragam aspirasi masyarakat Kalimantan Barat.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Zainuddin Isman, M.Phil mengatakan bahwa mekanisme yang benar dalam proses PAW saudara Mokh Syahidollah ini seharusnya dibawa ke ranah Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalbar terlebih dahulu. “Karena ini tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggaran partai,” ujar dia.
Kendati demikian, partai mempunyai hak untuk PAW seorang anggotanya apabila seseorang tersebut dianggap telah melanggar AD/ART partai. “Itu diatur di dalam Undang-Undang tentang Partai Politik. Dan dia tidak melanggar AD/ART partai,” ungkap Zis.
Namun seandainya Mokh Syahidollah dianggap telah melanggar AD/ART partai, karena yang bersangkutan ini adalah merupakan pengurus DPW PPP Kalbar, maka Mokh Syahidollah ini bisa dipecat melalui persetujuan DPP PPP.
Oleh karena itu, kata dia, prosedur yang benar dalam menyikapi soal Mokh Syahidollah ini dan setelah ada laporan yang disampaikan masyarakat, maka partai segera melaporkan hal ini kepada BK DPRD Kalbar dan BK kemudian memproses kasus ini bahwa Mokh Syahidollah melanggar ketentuan yang ada. “Dasar itulah yang dijadikan pijakan untuk merecal Mokh Syahidollah, bukan hanya dengan keputusan DPW PPP Kalbar karena Ketua DPW PPP Kalbar tidak mempunyai hak untuk memberhentikan tetap Mokh Syahidollah dalam kasus ini, karena dia bukan pindah partai dan kalaulah dia dianggap melanggar AD/ART partai, maka DPP PPP yang akan memecatnya dan bukan DPW,” terang Zis.
Hak dari DPW PPP Kalbar itu hanya bisa memberikan pemberhentian sementara dan pemberhentian sementara itu tidak bisa menggugurkan keanggotaan Mokh Syahidollah selaku anggota DPRD Provinsi Kalbar.

PKB Kota Pontianak Serukan Golput

Media Indonesia
Selasa, 16 September 2008 18:32 WIB
Penulis : Aries Munandar

PONTIANAK--MI: Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menyerukan kepada simpatisan dan kadernya agar tidak mengunakan hak pilih pada Pemilu 2009. Seruan tersebut disampaikan Ketua DPC PKB Kota Pontianak Adnan Achmad Shahab terkait kisruh kepengurusan ganda yang terjadi di partai tersebut. “Andaikata PKB yang sah ini tidak bisa ikut proses pencalonan legislatif maka kami imbau seluruh masyarakat PKB, khususnya di Kota Pontianak agar tidak memberikan suaranya pada Pemilu 2009,” kata Adnan dalam pertemuan kader dan simpatisan PKB Kalbar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Selasa (16/9). Pertemuan yang berlangsung secara terbuka itu dilakukan setelah sekitar dua puluh kader dan simpatisan PKB dari Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya mendatangi KPU Kalbar. Mereka mengklarifikasi sekaligus mendesak KPU setempat agar mengakui keabsahan daftar calon legislatif yang mereka ajukan. “Kami mengharapkan KPU Kalbar dapat menggunakan hati nuraninya. Tunjukan yang benar itu benar dan yang batil itu batil, dengan segala konsekuensinya,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Pontianak Muhammad Darwis. Aksi tersebut dipimpin ketua DPW PKB Kalbar Syarif Abdullah Alkadri yang selama ini dikenal sebagai PKB pro Gus Dur. Adapun DPW PKB pro Muhaimin Iskandar dipimpin Syarif Muhammad Sabli. Kedua kubu ini sama-sama mendaftarkan calegnya ke KPU provinsi dan beberapa kabupaten dan kota. Konflik kedua kubu tersebut semakin meruncing setelah KPU pusat memutusakan hanya mengakui daftar caleg yang diajukan oleh PKB Pro Muhaimin. “Kami (DPW) PKB yang sah. Yang benar-benar membangun dan membesarkan PKB selama ini. Sedangkan PKB yang lain hasil rampokan. Oleh sebab itu, mereka banyak merekrut orang-orang diluar PKB sebagai caleg karena memang tidak ada orangnya (pendukung),” kata Abdullah. Sementara itu, Ketua KPU Kalbar AR Muzammil menyatakan pihaknya bersimpati dan dapat memahami kondisi psikologis para kader PKB pro Gus Dur tersebut, yang telah bertahun-tahun membesarkan partai. Namun, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak karena sesuai ketentuan dan undang-undang, KPU daerah wajib melaksanakan setiap keputusan KPU pusat. “KPU merupakan lembaga mandiri dan terikat dengan sistem hirarki. Jadi tidak mungkin KPU di daerah membuat keputusan yang berbeda dengan pusat,” katanya. (AR/OL-02)

PKB "Kepung" KPU Kalbar


Pontianak Post
Rabu, 17 September 2008


PONTIANAK – Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa ‘mengepung’ kantor Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat kemarin. Kehadiran mereka untuk mendapatkan kejelasan persoalan dualisme kepengurusan.

“Kami mengepung bukan dalam arti fisik, tetapi menyampaikan informasi kepada KPU. Kami PKB sah dizalimi oleh KPU Pusat dan oknum pemerintah,” kata Ketua Tanfidz DPW PKB Kalbar Syarif Abdullah Alkadrie didampingi Sekretaris Tanfidz Erwan Eddy Kusuma.

Abdullah sapaan akrabnya beserta pengurus lain mengatakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung bahwa PKB dikembalikan ke hasil Muktamar Semarang 2005. Dikatakannya, adapun SK pengurus di seluruh provinsi dan kabupaten/kota harus ditanda tangani empat orang yaitu Ketua dan Sekretaris Dewan Syuro serta Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz.

“Kami merupakan pengurus yang mengantongi SK PKB dengan tanda tangan empat orang. Sedangkan yang KPU terima pencalegannya sekarang hanya tanda tangan ketua dan sekretaris tanfidz,” papar Abdullah. Lebih lanjut, Abdullah mengatakan KPU Pusat telah mengabaikan keputusan MA dan putusan sela PTUN Jakarta untuk menunda verifikasi dan klarifikasi. “Kami sangat menyesalkan KPU abaikan hasil Muktamar Semarang,” ujarnya.
Politisi ini mengungkapkan akan terus melakukan upaya hukum ketika KPU tidak mengakomodir. “Kami menilai Pemilu 2009 akan cacat hukum bila mengakomodir PKB baru. Akan lebih adil bila keduanya ditangguhkan,” kata Abdullah.
Kusuma menambahkan bila PKB sah tidak diakomodir diimbau seluruh kader maupun simpatisan jangan memberikan suara kepada PKB baru. Dikatakannya, bila perlu berikan suara ke partai lain. “Kalau Gus Dur lebih memilih golput. Karena menurut Gus Dur itu lebih terhormat,” tegasnya.
Ketua KPU Kalbar AR Muzammil didampingi dua anggotanya mengatakan memahami persoalan di tubuh PKB. Menurutnya, dengan keluarnya surat KPU pusat tertanggal 9 September sehingga tidak bisa mengakomodir PKB versi Muktamar Semarang. “Kami tidak bisa membuat kebijakan seperti harapan pengurus PKB sah. Kami hanya menjalankan keputusan KPU pusat,” ungkapnya. (riq)

Datangi KPU, PKB Gusdur Tidak Diakomodir

Borneo Tribun, Rabu 17 September 2008

By Budi Rahman

PONTIANAK-Riak-riak politik menjelang Pemilu 2009 makin terasa keras bergoyang. Menjelang pengumuman daftar Caleg, sejumlah fungsionaris DPW dan DPC PKB resah dengan masa depan mereka pada Pemilu nanti.

Puluhan pengurus PKB versi Gus Dur yang dipimpin langsung oleh Syarif Abdullah Alqadrie, ketua Dewan Tanfidz DPW PKB Kalbar terkonsentrasi di Kantor KPU Kalbar. Kedatangan mereka diniatkan untuk meminta kejelasan KPU atas nasib pencalegan mereka.

Konsentrasi massa PKB pro Ketua Dewan Syuro DPP PKB Abdurrahman Wahid ini terlihat ramai di halaman kantor KPU. Dengan tertib massa PKB Gus Dur memasuki ruang rapat KPU di lantai dua setelah Ketua KPU, AR Muzammil tiba di kantornya.

Bersama dua orang rekannya, M. Isa dan Umi Rifdyawati, Ketua KPU, AR Muzammil mencoba menarik simpati dan menenangkan pengurus partai yang sedang gundah. Kepada para tamunya, Muzammil mengaku bisa merasakan kondisi politis dan psikologis yang dirasakan pengurus PKB versi mantan presiden RI ini. Ia mengutip statemen Rosihan, Ketua PKB Kalsel yang mengalami nasib serupa dengan rekannya di Kalbar.

“Melihat kondisi bapak ibu hari ini, istilahnya kerja bertahun-tahun habis dalam sehari. Saya bisa merasakan kondisi psikologis yang dihadapi bapak-bapak,” kata Muzammil mengutip ungkapan Ketua PKB Kalsel.

Syarif Abdullah Alakadrie, Ketua DPW PKB Kalbar menceritakan persoalan yang kini dihadapi kepengurusannya. Vonis KPU Pusat terhadap PKB menurut Abdullah merupakan bentuk intervensi penyelenggara Pemilu terhadap persoalan intern partai. Mekanisme internal dan AD/ART PKB menurut Abdullah telah ditafsirkan secara serampangan oleh penyelenggaran Pemilu sehingga mereka dirugikan.

“Sudah jelas dalam AD/ART PKB bahwa pemimpin tertinggi adalah dewan syuro. Dengan turunnya keputusan Mahkmah Agung maka tidak ada PKB Gus Dur atau PKB Muhaimin semua kembali ke hasil Muktamar Semarang,” kata Syarif Abdullah.

Kepada ketua dan anggota KPU Syarif Abdullah mengingatkan agar tidak terjebak ke era Orde Baru yang kerap mengintervensi partai untuk kepentingan penguasa seperti pada kasus penggulingan Mega dari kursi ketua PDI di era Soeharto.
“PKB yang ada saat ini PKB hasil rampokan yang menguasai pencalegan. Caleg-caleg yang tidak jelas bahkan dulunya menghujat PKB sekarang duduk di nomor urut satu,” keluh Abdullah pada anggota KPU.

Suara keras juga muncul dari Ketua DPC PKB Kota Pontianak, Sy. Adnan Sahab menilai KPU Pusat yang cenderung mengkomodir PKB Muhaimin sebagai bentuk pelecehan hukum. Dia mengibaratkan keputusan tersebut sebagai menginjak-injak hukum. Shahab mengancam Golput, jika ke depan PKB versi Gus Dur tidak diperkenankan ikut pemilu.

“Andaikata PKB kami tidak bisa ikut pencalegkan kami menghimbau masyarakat PKB tidak memberikan suara untuk caleg PKB baru,” kata Sahab.
“Ikuti ajaran Gus Dur, Golput itu yang paling terhormat,” kata Adnan Sahab sambil meminta wartawan untuk mencatat statemennya.
Kepada Ketua KPU Syarif Abdullah minta untuk difasilitasi bertemu dengan KPU Pusat. Darwis Harafat, pengurus DPC PKB Kabupaten Pontianak berharap Muzammil bisa memberi mereka kesempatan untuk ikut Pemilu. Persoalan legalitas PKB yang sah menurutnya sebenarnya tidak perlu berkepanjangan jika persoalan itu dikembalikan ke aturan partai.
“Saat ini ada dualisme SK di PKB. Kami meminta KPU meneliti SK yang benar. Saya menilai Pak Muzammil memahami persoalan PKB bahkan bapak sudah punya tas PKB,” kata Darwis.
Muzammil yang diminta untuk memberi tanggapan terhadap persoalan yang dihadapi PKB mengaku tidak bisa berbuat banyak dalam perkara konflik di internal PKB ini. Muzammil membacakan surat dari KPU Pusat yang diteken Abdul Hafidz Anshary.

Dalam surat tersebut secara tersirat KPU sudah mengambil sikap lebih mengakomodir caleg-caleg yang diusulkan oleh PKB versi Muhaimin Iskandar yang berkantor di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta bukan PKB versi Gus Dur yang berkantor di Kalibata. Sebagai lembaga yang bersifat hirarkis, KPU menurut Muzammil tidak bisa melawan keputusan lembaga yang lebih tinggi. “Kami tidak bisa melakukan diskresi Undang-undang,” kata Muzammil.