Monday, May 24, 2004

Menyoal Dana Parpol Gubernur Kalbar

Antara

Oleh Nurul Hayat

Undang-Undang No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik membolehkan pemerintah memberikan bantuan kepada partai politik (parpol), namun hanya untuk parpol yang telah mendapat kursi di lembaga perwakilan rakyat.

Agaknya UU itu tidak menjadi pedoman dan landasan bagi Gubernur Kalimantan Barat, Usman Ja'far karena ia mengucurkan bantuan kepada Fraksi TNI/Polri yang bukan parpol, dan kepada 24 parpol yang belum tentu meraih kursi melalui pemilu 5 April 2004.

Usman, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 68 Tahun 2004 tentang Pemberian Bantuan berupa Uang Tunai kepada Partai Politik di Kalbar tahun Anggaran 2004, mengalokasikan dana senilai Rp2 miliar, dan SK itu berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004.

Dalam lembar SK yang memiliki dua lampiran, dijelaskan dana terbagi dua, pertama untuk belanja bantuan keuangan kepada 24 Parpol Rp960 juta - peserta pemilu 2004 -- yang setiap parpol mendapat Rp40 juta.

Sedang, lembar kedua, mencantumkan anggaran belanja berupa bantuan keuangan kepada parpol senilai Rp1,04 miliar, meliputi 13 parpol yang memperoleh kursi DPRD 1999, termasuk Fraksi TNI/Polri Rp90 juta dan parpol lainnya Rp215 juta.

Menyusul keluarnya surat keputusan otoritas (SKO) dana tersebut telah pula dikucurkan oleh bendaharawan sekretariat daerah (sekda) beberapa pekan terakhir ini. Setiap parpol peserta pemilu 2004 mendapat dana Rp40 juta. Sebanyak 12 parpol telah menerima dan lainnya menyusul dalam beberapa hari terakhir.

Parpol yang memperoleh kursi pada pemilu 1999, melalui SK tersebut mendapatkan bantuan yang jumlah bantuannya disesuaikan dengan proporsi perolehan kursi DPRD provinsi. Setiap kursi mendapat Rp15 juta.

Penerima dana terbesar bagi parpol peserta pemilu 1999, yakni Partai Golkar Rp210 juta (14 kursi), PDIP Rp165 juta (11), disusul partai lain, PPP Rp90 juta, PDI dan PBI Rp60 juta, PDKB dan PKB Rp30 juta, PAN, PK, PKP, PNU, PP, dan PBB Rp15 juta, dan Fraksi TNI/Polri Rp90 juta dan parpol lainnya Rp215 juta (sebagian besar partai telah bubar-red).

Melanggar
Mengenai pengucuran dana Rp960 juta (untuk 24 parpol), Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kalbar, AR Muzammil mengatakan telah melanggar perundang-undangan yang ada.
Ia menyarankan Gubernur Usman Jafar menarik dana itu atau membatalkannya.
Muzammil berpendapat, pemberian dana parpol itu tidak tepat karena penyerahannya masih dalam suasana kampanye, dan ke-24 parpol tersebut belum mendapat kursi di lembaga perwakilan rakyat.

Ke-24 parpol, baru akan ketahuan mendapat kursi atau tidak di lembaga perwakilan rakyat setelah pemilu legislatif berakhir.

"Karenanya tidak ada dasar hukum, justru menjadi sebuah pelanggaran jika bantuan itu diberikan," jelasnya.

Ia mengatakan, bantuan itu bisa melanggar pidana pemilu, jika kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye, seperti ketentuan yang diatur dalam pasal 138 ayat 6 UU No 12 tahun 2003.

Pasal itu jelas menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.

Dalam pasal 80 UU No 12 tahun 2003, ayat (1) disebutkan, peserta pemilu dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye pemilu yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, juga dari pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Sedangkan pada ayat (2), peserta pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana itu dan wajib melaporkan kepada KPU selambat-lambatnya 2 minggu setelah masa kampanye berakhir, dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara.

Dalam perkembangannya, menurut Asisten I Sekda Kalbar, Drs Ignatius Lyong, hingga pekan kemarin sebanyak 12 parpol telah menerima dana itu. Tidak terdengar kabar apakah parpol-parpol itu mengembalikannya.

Ia menyatakan telah benar mengambil keputusan, dengan alasan dana yang dikucurkan bukan untuk kepentingan kampanye. Pemberian dana juga memang sudah jamak setiap tahunnya kepada parpol yang ada.

Ia mengatakan tidak akan menarik dana, meskipun rawan dari kemungkinan digunakan partai untuk modal kampanye.

Mengenai kenyataan bahwa beberapa parpol menerima dana secara ganda, seperti Partai Golkar, PDIP, PPP dan lainnya, dengan nilai ratusan juta rupiah, ia mengatakan langkah itu berdasarkan kepada prinsip proporsional dan pemerataan.

"Jika besar partainya, tentu saja juga akan memerlukan dana operasional yang besar," kilahnya.
Pengucuran dana tetap dilakukan sampai hari ini, meski beberapa pejabat teras pemprov telah mengakui terjadi kesalahan pengucuran dana tersebut, terutama memasukan fraksi TNI/Polri yang sudah jelas-jelas bukan parpol, mendapat Rp90 juta sesuai jumlah kursi anggota. (ant)

No comments: