Friday, December 26, 2008
Calon KPUD Jalani Fit and Proper Test
PONTIANAK—Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Kalimantan Barat akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap masing-masing sepuluh nama calon anggota KPU Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, dan Kabupaten Sanggau. Uji tersebut akan dilaksanakan dua hari, Sabtu dan Minggu (27-28 Desember 2008).
Ketua KPU Kalbar AR Muzammil mengatakan bahwa pengisian keanggotaan KPU ketiga kabupten/kota tersebut sebelumnya memang terjadi penudaan. Menurutnya, penundaan pengisian keanggotaan tiga KPU kabupaten/kota itu dikarenakan pada saat masa tugas anggota KPU Kabupaten/kota yang lama berakhir, mereka sedang melaksanakan tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penundaan tersebut diatur dalam pasal 126 ayat (2) UU Nomor 22/2007.
Sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU Kalbar akan menyusun peringkat calon anggota KPU di tiga kabupaten/Kota tersebut. Selanjutnya, ditetapkan lima peringkat teratas dari 10 nama calon tersebut sebagai anggota KPU Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, dan Kabupaten Sanggau.
Muzammil melanjutkan, ruang lingkup uji kelayakan dan kepatutan, sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2007, berupa pendalaman atas kemampuan masing-masing calon berdasarkan beberapa aspek.Kemampuan yang dinilai menyangkut: Kualitas komunikasi dan human relations; Kualitas penguasaan materi manajemen penyelenggaraan Pemilu dan sistem politik serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik; Integritas diri, komitmen dan motivasi; Kualitas pengalaman kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi; Klarifikasi atas tanggapan masyarakat.“Kami akan menetapkan anggota KPU terpilih dengan objektif berdasarkan kemampuan dan rekam jejak setiap calon yang ada,” tegasnya.
Muzammil menambahkan, calon yang memiliki integritas dan memahami ketentuan perundang-undangan di bidang politik akan diprioritaskan dipilih. “Apalagi saat ini tahapan pemilu sedang berlangsung, yang paling siaplah yang akan dipilih,” katanya.Rencannya pelantikan terhadap calon anggota KPU di tiga kabupaten/kota tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2008. (zan)
Monday, November 24, 2008
Minimnya Anggaran Dikhawatirkan Pengaruhi Kualitas Pemilu
"Anggaran KPU Kalimatan Barat tahun 2008 untuk sosialisasi hanya Rp 100 juta. Untuk membiayai iklan pengumuman DCS (daftar calon sementara) dan DCT (daftar calon tetap) di empat media lokal untuk pemuatan hingga lima kali saja sudah habis. Belum lagi kebutuhan untuk sosialisasi melalui workshop. Kami berharap pada 2009 ada anggaran yang lebih besar untuk melakukan sosialisasi pemilu," kata Ketua KPU Kalbar, AR Muzammil, Jumat (21/11).
Perubahan cara pemberian suara, seperti yang diatur dalam Peraturan KPU No 35/2008 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara, menurutnya harus dipahami betul oleh masyarakat. Pemahaman akan perubahan ini relatif sulit bagi masyarakat Indonesia yang telanjur memberikan suara dengan cara mencoblos pada sembilan kali pemilu lalu.
"Masyarakat harus tahu cara memberikan suara yang benar adalah mencentang satu kali. Tanda centang boleh diberikan di kolom partai, boleh juga diberikan di kolom nomor urut atau di kolom nama calon. Jika pemberian tanda dilakukan lebih dari satu kali, justru dianggap tidak sah," katanya.
Pada pemilu 2009 yang digolongkan sebagai masa transisi perubahan cara pemberian suara ini, KPU masih memberikan toleransi bagi surat suara yang secara tidak sengaja tercoblos saat pemberian tanda centang, sehingga untuk kasus ini masih dianggap sebagai suara sah.
"Jika mekanisme pemberian suara ini kurang dipahami masyarakat sehingga banyak suara yang tidak sah, hal ini tentu mempengaruhi kualitas pemilu," kata Muzammil.
Untuk menyosialisasikan perubahan cara pemberian suara tersebut, ia juga berharap parpol memberikan pemahaman kepada konstituennya. Selain untuk kepentingan parpol itu sendiri, sosialisasi kepada konstituen juga bagian dari menjadi tanggung jawab parpol untuk memberikan pendidikan politik. "Jika suara untuk parpol itu dianggap tidak sah karena konstituennya salah dalam memberikan suara, parpol itu jelas rugi," katanya.
Selain anggaran sosialisasi, KPU Kalbar juga mengharapkan ada penambahan anggaran untuk mendistribusikan logistik. Hal ini mempertim bangkan kondisi wilayah geografis Kalbar yang secara umum terdiri atas wilayah perkotaan, pesisir dan pulau, perbatasan dan pedalaman.
Terkait dengan ketentuan tiap tempat pemungutan suara (TPS) harus melayani 500 pemilih, menurut Muzammil, hal itu tidak bisa diterapkan secara kaku di Kalbar. "Kami lebih fleksibel menerapkan ketentuan itu. Kalau dipaksakan satu TPS harus melayani 500 pemilih, bisa-bisa warga enggan menggunakan hak pilihnya dan tingkat partisipasi pemilih berkurang," katanya.
WHY
Sumber:
http://www.indonesiamemilih.com/read/xml/2008/11/21/2136517/Minimnya.Anggaran.Dikhawatirkan.Pengaruhi.Kualitas.Pemilu
Tuesday, November 11, 2008
Teliti Pemilih Tambahan
PontianakpostPEMILU kepala daerah di Kabupaten Sanggau dan Kubu Raya harus digelar dua putaran. Ini dikarenakan tidak ada satupun kandidat yang meraih di atas 30 persen suara sah. Pelaksanaannya sudah disepakati pada 15 Desember 2008. “Putaran kedua akan dilaksanakan serentak,” kata AR Muzammil, ketua KPU Kalbar di Pontianak kemarin (8/11).
Kesepakatan itu diperoleh setelah ada rapat koordinasi yang dihadiri dua kabupaten tersebut. Hadir juga kabupaten/kota lainnya yang sama-sama menggelar pilkada pada 25 Oktober lalu. “Rapat juga mengevaluasi pelaksanaan pilkada putaran pertama,” ujar Muzammil. Penetapan itu mengacu pada ketentuan pasal 233 ayat (2) dan (3), ayat 235 ayat (1) UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal itu diatur bahwa untuk Pemilu kepala daerah 2008, apabila terjadi putaran kedua maka dilaksanakan paling lambat Desember 2008. Pelaksanaan pemungutan suara disarankan dilakukan pada hari yang sama.
Muzammil mengungkapkan, penyelenggara pemilu juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu kepala daerah pada 25 Oktober lalu. Dari evaluasi tersebut dihasilkan sejumlah rekomendasi bagi KPU KKR dan Sanggau yang akan melaksanakan pilkada putaran kedua. “Rekomendasi itu menyangkut pendataan pemilih tambahan agar lebih teliti dan pemilih yang pada putaran pertama tidak terdaftar bisa terdaftar,” jelas Muzammil.
Terkait pengadaan logistik, pihaknya mengharapkan dengan waktu sekitar satu setengah bulan cukup bagi KPU Sanggau dan KKR. Mulai dari pengadaan hingga distribusinya. “Sebelum libur akhir tahun 2008, kepala daerah dan wakilnya terpilih sudah diketahui dan ditetapkan oleh penyelenggara pemilu,” ujarnya. (mnk)
Saturday, November 8, 2008
KETUA KPU KALBAR MEMONITOR PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH 2008
Adik, Istri, Anak, Menantu Ikutan Jadi Caleg
PONTIANAK, SENIN - Keluarga petinggi partai politik di daerah turut mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif 2009, juga dijumpai di Kalimantan Barat. Ketua KPU Kalbar, AR Muzammil, Senin (20/10), mengatakan, selain istri dan adik dari petinggi parpol di Kalbar, ada juga anak dan menantu yang turut mencalonkan diri dari satu parpol.
"Hubungan keluarga ini diketahui dari biodata caleg yang bersangkutan. Malah ada yang dalam satu parpol, kakak beradik maju di dapil (daerah pemilihan) yang sama. Kakaknya menempati nomor urut satu dan adiknya menempati momor urut dua. Selama persyaratannya lengkap, KPU Kalbar tetap menerima pencalonan tersebut," kata Muzammil.
Sementara itu, dari sekitar 1.203 caleg pada DPRD Kalbar yang diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) beberapa waktu lalu, menurutnya, bisa dipastikan akan berkurang enam orang karena dua diantaranya meninggal dunia dan empat lainnya mengundurkan diri.
Dua orang yang meninggal dunia setelah pengumumuan DCS tersebut adalah Azwar Arsan dari Partai Hanura yang maju di Dapil III Kalbar, serta Lasasuka dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia yang maju di Dapil VII.
sumber: http://kompas.co.id/read/xml/2008/10/20/17304025/adik.istri.anak.menantu.ikutan.jadi.caleg
Thursday, October 23, 2008
Silang Pendapat PAW Syahidollah
Borneo Tribun
PONTIANAK-Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Mokh Syahidollah yang diajukan Ketua DPW PPP H Akhmadi memicu terjadinya silang pendapat antarsesama kader partai berlambang Kabah. Adu perspektif dan saling menuding agar memahami AD/ART partai pun tak terelakkan antara Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Zainuddin Isman, M.Phil dan Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Kalimantan Barat, Retno Pramudya, SH.
Kendati demikian, partai mempunyai hak untuk PAW seorang anggotanya apabila seseorang tersebut dianggap telah melanggar AD/ART partai. “Itu diatur di dalam Undang-Undang tentang Partai Politik. Dan dia tidak melanggar AD/ART partai,” ungkap Zis.
Namun seandainya Mokh Syahidollah dianggap telah melanggar AD/ART partai, karena yang bersangkutan ini adalah merupakan pengurus DPW PPP Kalbar, maka Mokh Syahidollah ini bisa dipecat melalui persetujuan DPP PPP.
PKB Kota Pontianak Serukan Golput
Selasa, 16 September 2008 18:32 WIB
Penulis : Aries Munandar




