Tuesday, July 22, 2008

KPU Riau Tetapkan Tiga Pasang Peserta Pilkada

PEMILIHAN GUBERNUR

Selasa, 22 Juli 2008 03:00 WIB

Pekanbaru, Kompas - Komisi Pemilihan Umum Riau, Senin (21/7), menetapkan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur Riau 2008-2013. Saat pengundian nomor urut, Thamsir Rahman-Taufan Andoso Yakin, yang diberi kesempatan pertama mencabut nomor undian, mendapat nomor urut tiga. Selanjutnya, Chaidir-Suryadi Husaini mendapat nomor urut satu, sedangkan Rusli Zainal-Mambang Mit mendapat nomor urut dua.

Ketua KPU Riau Raja Sofyan Samad mengatakan, Chaidir-Husaini (CS) didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI- P), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah (PPNU). Pasangan itu mendapat dukungan delapan kursi di DPRD Riau (323.691 suara pada Pemilu 2004).

Rusli Zainal-Mambang Mit (RZ-MM), kata Sofyan, merupakan pasangan dengan pendukung terbanyak, yakni 30 kursi DPRD (969.966 suara). Mereka didukung koalisi Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).

Thamsir Rahman-Taufan Andoso Yakin (Tampan) didukung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), dan 14 partai kecil lain, atau 12 kursi di DPRD Riau (660.240 suara).
Dari Palu dilaporkan, terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2009, 34 perwakilan partai politik yang ada di Sulawesi Tengah kemarin menandatangani Deklarasi Kampanye Damai. Dalam deklarasi yang dibacakan Lusi Lanoho (dari PD) tersebut ditekankan, semua partai siap mematuhi dan menegakkan peraturan perundangan demi terwujudnya Pemilu 2009 yang demokratis, jujur, dan adil.

KTP kedaluwarsa
Masih terkait Pemilu 2009, di Pontianak, Ketua KPU Kalimantan Barat AR Muzammil kemarin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan administratif terhadap berkas pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pihaknya menemukan kasus calon yang menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah tidak berlaku.

”Ada ratusan fotokopi KTP kedaluwarsa yang dijumpai di hampir semua berkas dukungan yang diserahkan 29 calon yang mendaftar untuk menjadi anggota DPD mewakili Kalbar,” ujarnya.
Selain itu, kata Muzammil, ditemukan pula pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh calon yang bersangkutan. Menurut ketentuan, pernyataan dukungan terhadap calon seharusnya ditandatangani warga yang memberikan dukungan.

”Bahkan ada calon yang melampirkan persyaratan dukungan dalam bentuk fotokopi kartu keluarga,” katanya. (SAH/REN/WHY)

Monday, July 21, 2008

Ratusan KTP Kedaluwarsa Digunakan Calon Anggota DPD

Kompas, Senin, 21 Juli 2008 16:47 WIB

PONTIANAK, SENIN - Entah disengaja atau tidak, ternyata hampir semua calon anggota DPD dari Kalimantan Barat menyertakan foto kopi kartu tanda penduduk yang habis masa berlakunya atau kedaluwarsa ke dalam berkas dukungan pencalonan. Yang cukup mengejutkan, jumlah foto kopi KTP kedaluwarsa itu mencapai ratusan lembar. "Ada ratusan foto kopi KTP kedaluwarsa yang dijumpai di hampir semua berkas dukungan yang diserahkan 29 calon yang mendaftar untuk menjadi anggota DPD mewakili Kalbar," kata Ketua KPU Kalbar AR Muzammil, Senin (21/7).

Selain itu juga ditemukan adanya pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh calon yang bersangkutan. Padahal, menurut ketentuan, pernyataan dukungan terhadap calon harus ditandatangani sendiri oleh warga yang memberikan dukungan.

Malah ada juga calon yang melampirkan persyaratan dukungan dalam bentuk foto kopi kartu keluarga. Hal ini juga tidak sah karena dukungan yang diakui hanya dalam bentuk foto kopi KTP.
Dari hasil pemeriksaan administratif pencalonan DPD itu, Selasa (22/7), KPU Kalbar akan menyampaikan sejumlah kekurangan atau kesalahan dalam berkas pencalonan agar diperbaiki masing-masing calon dalam waktu satu minggu berikutnya.

Muzammil mengakui, pemeriksaan administratif berkas pencalonan DPD ini membutuhkan waktu yang lebih lama dari yang telah dijadwalkan. Ini karena pemeriksaan dilakukan secara manual, sedangkan banyak di antara calon yang tidak menyusun lampiran formulir pendaftaran dan ribuan foto kopi pendukung secara urut menurut ketentuan yang ada.

Setelah syarat administratif pencalonan diperbaiki oleh yang bersangkutan, selanjutnya KPU Kalbar yang bekerja sama dengan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang diberikan warga.

Secara teknis, verifikasi faktual di Kalbar dilakukan dengan mengambil sampel sekitar 200 foto kopi KTP pendukung dari masing-masing calon. Selanjutnya petugas PPS/PPK di bawah kabupaten kota akan mendatangi warga yang memberikan dukungan untuk memastikan kebenaran dukungan tersebut.

Kalau ada warga yang diklaim sebagai pendukung tapi kenyataannya yang bersangkutan tidak pernah memberikan dukungannya, dukungan itu dinyatakan tidak sah. (WHY)
Senin, 21 Juli 2008 16:05 WIB
Calon DPD Asal Kalbar tidak Tertib Administrasi, Verifikasi Molor
Penulis : Aris Munandar

PONTIANAK--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar) menemukan ratusan kartu tanda penduduk (KTP) kedaluarsa dalam pendaftaran calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPD) asal provinsi tersebut. Fakta ini terungkap dari hasil sementara verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terhadap 29 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Ketua KPU Kalbar AR Muzammil, Senin (21/7), KTP yang telah habis masa berlakunya itu ditemukan di sebagian besar syarat dukungan terhadap setiap bakal calon DPD. Padahal, sesuai ketentuan, masa berlaku KTP pendukung disesuaikan dengan batas akhir pendaftaran calon DPD pada 14 Juli lalu. "KTP yang telah mati (habis masa berlakunya) sebelum 14 Juli dinyatakan tidak berlaku," katanya.

Selain KTP kedaluarsa, pihaknya juga menemukan adanya bakal calon yang membubuhkan parafnya sendiri untuk dukungannya. Hal itu melanggar ketentuan persyaratan, meskipun yang bersangkutan melampirkan salinan KTP dukungan dalam pencalonannya. Sebab, bukti dukungan harus disertai dengan paraf pendukung. "Kami juga banyak menemukan daftar dukungan pencalonan yang tidak dikelompokkan sesuai wilayah dan tidak berurutan antara nama dan KTP pendukung. Selain itu, ada beberapa lagi ketidaktertiban administrasi lainnya," ujarnya.

Muzammil mengaku ketidaktertiban administrasi yang dilakukan sebagian besar bakal calon anggota DPD ini menyulitkan petugas verifikasi. Akibatnya, verifikasi administrasi yang dijadwalkan selesai pada 19 Juli lalu diperkirakan baru akan rampung 21 Juli mendatang. Namun, ia menyatakan keterlambatan itu tidak akan mengganggu jadwal pengajuan penetapan calon sementara angggota DPD ke KPU Pusat pada akhir Agustus mendatang. (AR/OL-01)

Monday, July 14, 2008

Senin, 14 Juli 2008

Zona Kampanye Diusulkan Sesuai Daerah Pemilihan

Pontianakpost
Budi Miank

Pontianak,- Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat mengusulkan pembagian zona kampanye partai politik di provinsi itu sesuai daerah pemilihan. “Ini baru usulan. Nanti kami bahas bersama lagi dengan pimpinan partai politik,” kata Ketua KPU Kalbar AR Muzammil di Pontianak kemarin.

Walau memiliki 14 kabupaten/kota, Provinsi Kalbar tetap memiliki delapan daerah pemilihan. Yakni Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak-Kubu Raya, Kota Singkawang-Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau-Sekadau, Kabupaten Sintang-Melawi-Kapuas Hulu, kemudian Ketapang-Kayong Utara.

Jika sesuai daerah pemilihan, dengan 34 partai politik peserta Pemilu 2009, berarti setiap zona ada empat atau lima parpol yang berkampanye setiap harinya. “Dalam waktu dekat akan kami bicarakan, termasuk kaitannya dengan kampanye damai yang melibatkan seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Pihaknya juga telah bertemu dengan kepolisian untuk mengkoordinasikan perihal pemantauan dan monitoring pelaksanaan kampanye partai politik tersebut. Sebab pelaksanaan kampanye, seperti pertemuan terbatas dan tatap muka, harus mendapat izin dari kepolisian. KPU Kalbar juga mempertimbangkan pembagian zona kampanye partai politik berdasarkan jumlah kabupaten/kota. Jika sesuai kabupaten/kota, maka setiap harinya ada dua sampai tiga parpol yang berkampanye pada satu wilayah.

“Nanti dilihat mana yang lebih mudah. Makanya harus dibahas bersama pimpinan partai politik,” ujarnya. Menurut dia, Sabtu (12/7) partai politik sudah boleh melakukan kampanye. Hanya saja pengaturan mengenai zona kampanye masih akan dibahas bersama dengan pimpinan parpol. Pihaknya juga meminta agar KPU kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah setempat untuk membahas lokasi pemasangan alat peraga dan kegiatan kampanye lainnya. “Pemasangan alat peraga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan daerahnya. Alat peraga tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, jalan protokol dan jalan bebas hambatan,” jelas Muzammil.

Pedoman pelaksanaan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU No. 19 tahun 2008. Pada pasal 18 disebutkan, kampanye partai politik dan calon DPD dimulai sejak tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan berakhir dimulainya masa tenang. Namun, kampanye dalam bentuk rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. “Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum masa pemungutan suara,” ujar Muzammil. (mnk

Friday, June 27, 2008

Tujuh Parpol tidak Lolos Verifikasi di Kalbar

Media Indonesia

Penulis : Aris Munandar

PONTIANAK--MI: Tujuh partai politik (parpol) dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar). Penetapan tersebut didasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten dan kota yang berlangsung pada 12-23 Juni lalu.

Ketujuh parpol yang dinyatakan gugur itu yakni Partai Pemersatu Bangsa, Partai Merdeka, Partai Kristen Indonesia 1945, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat, Partai Kasih, dan Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia. "Khusus Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia telah dinyatakan gugur sejak awal karena tidak lolos verifikasi faktual di tingkat provinsi," kata Ketua KPU Kalbar AR Muzammil, Jumat (27/6).

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Faktual KPU Kalbar Delfinus menjelaskan partai-partai tersebut tidak lolos karena tidak bisa memenuhi persyaratan, antara lain minimal memiliki kepengurusan di 2/3 atau sembilan dari 14 kabupaten dan kota serta beranggotakan minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

"Umumnya pengurus partai itu tidak bisa memenuhi kelengkapan kartu tanda anggota. Selain itu, juga ditemukan adanya kepengurusan dan alamat sekretariat fiktif," katanya.

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Merdeka Kalbar akan mengajukan protes keras ke KPU Pusat terkait gugurnya parpol tersebut dalam verifikasi faktual. Pasalnya, data di berkas verifikasi yang dikeluarkan KPU berbeda dengan yang diajukan oleh DPW melalui pengurus pusat.

"Kabupaten Kayong Utara (pemekaran Ketapang) dan Sambas yang tidak ada dalam daftar usul kami justru diverifikasi. Sebaliknya Bengkayang, Kubu Raya dan Sekadau yang kami usulkan justru tidak diverifikasi," kata Ketua DPW Partai Merdeka Kalbar Tobias Ranggie saat dihubungi Media Indonesia.

Anggota DPRD Kalbar itu juga menyayangkan sikap KPU Kabupaten Ketapang yang tidak pernah menyurati pengurus partai setempat untuk melengkapi dan memperbaiki berkas persyaratan verifikasi faktual.

"Jika ada pemberitahuan secara tertulis dari KPU Ketapang kami masih bisa memperbaikinya. Sebab, dokumen-dokumen administrasi itukan perlu dipersiapkan sebelumnya," ujar Tobias. (AR/OL-01)

Thursday, June 12, 2008

Verifikasi Parpol di Kalbar Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Media Indonesia
Reporter : Aries Munandar

PONTIANAK--MI
Verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2009 tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (12/6), dimulai dan ditargetkan rampung akhir pekan ini.Tim verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar mendatangi satu per satu sekretariat pengurus daerah partai politik (parpol) guna memastikan kesesuaian data yang dikirim pengurus pusat partai bersangkutan melalui KPU pusat ke KPU Kalbar, dengan kondisi di lapangan.

Ketua KPU Kalbar AR Muzammil mengatakan untuk memperlancar proses verifikasi faktual, pihaknya telah membentuk lima tim yang terdiri dari anggota dan staf sekretariat KPU. Setiap tim memverifikasi enam hingga tujuh parpol.Oleh karena itu mantan Wakil Ketua Panwaslu Kalbar itu optimistis verifikasi faktual tersebut akan rampung, sesuai dengan target yang telah ditentukan.

"Rapat pleno tentang penentuan partai yang lolos verifikasi di tingkat provinsi akan kami gelar akhir pekan ini. Selanjutnya, partai-partai yang lolos tersebut akan mengikuti proses verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh KPUD setempat," katanya kepada Media Indonesia, saat memverifikasi kepengurusan wilayah Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kalbar.

Menurut Muzammil, pihaknya memberikan batas waktu hingga 23 Juni mendatang kepada KPU kabupaten/kota untuk merampungkan proses verifikasi faktual tersebut. Sebab, seluruh hasil verifikasi itu sudah harus dilaporkan ke KPU Pusat paling lambat 25 Juni.

"Kami akan mengupayakan agar bisa memenuhi semua target itu, meskipun waktu yang tersedia sangat mepet. Sebab, partai peserta pemilu akan diumumkan KPU pusat pada 5 Juli mendatang," jelasnya.Berdasarkan pantauan Media Indonesia, proses verifikasi di setiap sekretariat partairata-rata berlangsung sekitar 10 menit. Dalam waktu yang singkat itu, petugas memeriksa sejumlah dokumen terkait kepengurusan dan kartu tanda anggota pengurus inti serta status kepemilikan gedung sekretariat.

Mereka juga memantau secara sekilas aktivitas dan kelengkapan alat tulis kantor di sekretariat. KPU Kalbar hanya memverifikasi faktual 33 dari 35 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU pusat."Sebanyak dua parpol, yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Pembaruan Bangsa tidak memasukan Kalbar sebagai wilayah sampling sehingga tidak kami verifikasi," kata Muzammil. (AR/OL-01)

Wednesday, June 4, 2008

Kalbar: 4 Daerah Sepakat Pilkada 25 Oktober

Lampung Post

PONTIANAK (Ant/Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat kabupaten/kota di Kalimantan Barat (Kalbar) sepakat tahapan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serempak pada tanggal 25 Oktober 2008, dengan total biaya sekitar Rp41 miliar.

"Kesepakatan itu untuk mempermudah proses koordinasi dan meminimalisasi kecurigaan mobilisasi pemilih antardaerah," kata Ketua KPU Kalbar A.R. Muzammil di Pontianak, Senin (2-6).

Empat daerah yang pelaksanaan tahapan pilkada secara serempak itu, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Sanggau. Masa pencalonan akan dijadwalkan pekan terakhir Juli 2008 dan kampanye selama 14 hari dimulai setelah Idul Fitri 1429 Hijriah.

Secara umum, Pilkada Kota Pontianak membutuhkan anggaran sekitar Rp10 miliar, Kabupaten Pontianak Rp9 miliar, Kabupaten Kubu Raya Rp10 miliar, dan Kabupaten Sanggau Rp11 miliar.
Menurut Ketua KPU Kota Pontianak Hefni Supardi, alokasi sebesar itu sudah mengakomodasi calon perseorangan serta kemungkinan pemilihan berlangsung dua putaran. "Yang sudah dicairkan sebesar Rp2 miliar," kata Hefni Supardi.

Dana tersebut di antaranya digunakan untuk pembentukan panitia pemilih kecamatan, panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pemantau, dan pendataan penduduk. Ia menambahkan dana yang diberikan masuk kategori hibah dari Pemerintah Kota Pontianak.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sanggau Aloysius L. Sandang juga telah mencairkan dana untuk tahapan Pilkada sebesar Rp2,9 miliar. Sedangkan dana yang dialokasikan untuk Pilkada Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya belum memperhitungkan calon perseorangan dan verifikasi data dukungan.

"Sekarang masih dikaji besaran yang tepat sekaligus payung hukumnya dengan pemerintah daerah," kata Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Idris Maheru.

Kubu Raya merupakan pemekaran dari Kabupaten Pontianak. Idris Maheru mengakui Kabupaten Pontianak, selaku kabupaten induk, mempunyai beban yang berat karena harus menyediakan dana puluhan miliar rupiah untuk penyelenggaraan Pilkada.

"Sesuai undang-undang, dana pelaksanaan Pilkada di kabupaten hasil pemekaran harus ditanggung kabupaten induk dan pemerintah provinsi," kata Idris Maheru yang sebelumnya menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Pontianak.

Ketua KPU Kabupaten Pontianak Munir Putra optimistis tahapan penyelenggaraan Pilkada di kabupaten itu berlangsung sesuai jadwal, meski waktu pencairan dana pelaksanaan belum dipastikan.

"Dari pengalaman sebelumnya, waktu yang tersisa masih mencukupi untuk melaksanakan tahapan Pilkada di Kabupaten Pontianak," kata Munir Putra. n D-2