Suara Karya
PONTIANAK (Suara Karya): Meski pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur di Kalbar baru akan digelar akhir tahun 2007, namun sejumlah nama sudah menyatakan diri untuk siap maju dalam pilgub Kalbar periode 2008-2013 tersebut. Diantaranya yang menyatakan siap maju adalah H Usman Ja`far, yang kini masih menjabat sebagai Gubernur Kalbar periode 2003-2008.
Sebagai calon incumbent atau yang masih memegang jabatan, peluang Usman Ja`far yang tetap berpasangan dengan Wakil Gubernur saat ini, Laurentius Herman Kadir, cukup besar.
Selain dia, calon lainnya yang siap maju sebagai Gubernur Kalbar periode mendatang yakni anggota Komisi III DPR RI M Akil Mochtar, Walikota Pontianak Buchary Abdurrahman, Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar Henri Usman, Ketua DPRD Kalbar Ir Zulfadhli, Pendeta Barnabas Simin dan Ketua DPD PDI-Perjuangan Kalbar, Drs Cornelis.
Sedangkan untuk posisi wakil gubernur diantaranya disebut-sebut nama Sekretaris Jenderal Partai Bintang Reformasi (PBR) Rusman H Ali, aktivis pemberdayaan masyarakat AR Mecer, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kalbar, Sri Kadarwati Aswin.
Terkiat dengan rencana pemilihan kepala daerah di Kalbar itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Drs Syakirman, mengingatkan kalangan birokrat agar tetap bersikap netral dalam menghadapi pemilihan gubernur yang dijadwalkan berlangsung akhir November 2007.
"Birokrat jangan berpihak dan harus netral sesuai aturan yang berlaku serta tugasnya melayani masyarakat," kata Syakirman kepada wartawan di Pontianak, pekan lalu.
Aturan mengenai netralitas pegawai negeri sipil (PNS) diantaranya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/08/MPAN/3/ 2005, tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan edaran tersebut, PNS dilarang memasuki politik praktis menjelang masa kampanye berlangsung, misalnya dengan menggunakan fasilitas daerah yang terkait dengan jabatan. Selain itu, birokrat juga tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon.
Senada dengan itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kalbar, Nazirin SH mengatakan aturan bahwa PNS dan pejabat publik, mulai dari kepala desa, camat, kepala dinas, asisten hingga sekretaris daerah, untuk tetap netral cukup banyak tertuang dalam produk hukum Indonesia.
Namun, lanjutnya, peran dari panitia pengawas (Panwas) pemilihan gubernur memegang peran penting karena mereka yang akan mengusutnya. "Panwas harus proaktif. Tidak hanya menunggu laporan," katanya. Dia juga menilai, Panwas perlu dibentuk jauh hari sebelum tahapan pemilihan dimulai agar kinerja mereka optimal dalam menegakkan aturan.
Meski aturannya cukup banyak dan jelas, Nazirin mengakui, belum ada satupun PNS yang terlibat langsung sebagai pendukung salah satu calon yang dilimpahkan ke penyidik selama proses pemilihan kepala daerah di beberapa kabupaten/kota di Kalbar.
Mantan Wakil Ketua Panwas pemilihan umum Kalbar, AR Muzammil menilai bahwa produk hukum yang dihasilkan terkait netralitas PNS selama pemilihan kepala daerah masih memiliki banyak kelemahan. "Tidak ada sanksi yang tegas bagi PNS yang melanggar, hanya sekedar larangan," ujar Muzammil.
Menurut dia, aturan itu hanya mengatur larangan keterlibatan PNS pada saat kampanye berlangsung, juga larangan bagi PNS untuk mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan salah calon kepala daerah.
Bentuk Koalisi
Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sepakat membentuk koalisi permanen untuk menghadapi pemilihan kepala daerah Kalimantan Barat tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBR Kalimantan Barat, Luthfi A Hadi kepada wartawan di Pontianak, baru-baru ini mengatakan, selain kesamaan wacana, koalisi terbentuk untuk memenuhi syarat minimal dalam pengajuan calon kepala daerah, yakni 15 persen dari jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu legislatif.
Meski permanen, namun ketiga partai sepakat untuk tidak menutup "pintu" bagi partai lain yang ingin bergabung dalam koalisi tersebut. "Bisa saja melebarkan koalisi dengan partai-partai yang memiliki kesamaan, baik wacana maupun calon yang akan diusung," ujarnya.
Ketiga partai, katanya, akan melakukan seleksi dan membahas calon yang dianggap paling tepat untuk diusung menjadi kepala daerah Kalbar periode 2008-2013. Namun hingga kini, ujarnya, koalisi belum menemukan figur yang paling tepat dalam pilkada Kalbar.
"Banyak nama-nama yang masuk seperti anggota DPR RI Akil Mochtar dan Gubernur Kalbar saat ini, H Usman Ja`far. Tapi, koalisi tidak menutup peluang bagi calon lain yang ingin melamar koalisi," kata Luthfi.
Selain menentukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, koalisi juga akan mensosialisasikannya serta menyampaikan visi dan misi ke masyarakat. "Kami juga sepakat akan memenangi calon yang diusung pilkada serta kalau terpilih, mengawal kebijakannya selama menjabat supaya jangan sampai mengecewakan masyarakat. Kalau perlu, dibuat kontrak politik," katanya.
Mengenai usulan Sekretaris Jenderal PBR, H Rusman Ali agar dicalonkan menjadi wakil gubernur, Luthfi mengatakan, hal itu sulit direalisasikan mengingat adanya keberatan dari sejumlah pengurus pusat PBR. Rusman disarankan untuk berkonsentrasi dalam mengembangkan PBR mengingat jabatan itu belum lama ia emban. "Jadi, bukan karena kita mengabaikan kader sendiri," ujarnya.
Kurang Mendidik
Sementara di Samarinda, Kaltim, Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kaltim menilai bahwa polling pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltim 2008 yang dimuat pada salah satu harian di Kalimantan Timur kurang mendidik, serta kurang memberi pembelajaran politik bagi masyarakat, karena tidak menggunakan metode ilmiah sehingga validitasnya sangat diragukan.
"Kegiatan itu tidak representatif mewakili kehendak warga akan tetapi lebih tergantung kemampuan dana calon gubernur 2008 untuk membeli kupon yang dijual di koran tersebut," kata Abu Bakar Rahmat S Sos, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi GP Ansor Kaltim, dalam siaran persnya di Samarinda, belum lama ini.
"Polling itu tidak representatif mewakili warga Kaltim. Metode yang digunakan juga kurang akurat, sebab bisa saja orang yang punya dana besar akan memberikan suara dengan cara memborong kupon selanjutnya memasukkan nama tertentu sehingga kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Abu Bakar.
Dia menilai, sulit membuktikan keakuratan data dari polling yang hanya mempublikasikan melalui media massa tanpa membuka identitas responden dan hanya mengandalkan data-data melalui kupon. Untuk mendapatkan satu kupon, maka harus membeli satu koran, sehingga bagi calon yang ingin namanya naik dalam polling tersebut tinggal memborong sebanyak-banyaknya koran bersangkutan.
Dia berpendapat, sebaiknya polling itu dilakukan secara profesional oleh lembaga independen serta punya kredibilitas kuat di masyarakat. Dengan demikian, suara yang masuk bisa diterima semua kalangan, tanpa adanya maksud-masud tertentu.
"Kami tidak mencurigai adanya sesuatu dibalik polling itu, tapi menurut hemat kami kalau memang polling itu dilakukan untuk mencari figur yang tepat sesuai pilihan rakyat Kaltim, maka metode yang dilakukan harus terbuka," katanya.
Meski demikian, Abu bakar menghargai adanya upaya masyarakat yang melakukan berbagai langkah untuk mencari figur pemimpin Kaltim yang dipilih oleh masyarakat, termasuk dengan melakukan polling.
Tetapi menurutnya, setiap upaya itu harus didasari atas kepentingan masyarakat Kaltim, dan bukan untuk kepentingan sekelompok orang saja untuk mendiskreditkan calon lain. "Kalau semua dilakukan secara fair, kita dukung sepenuhnya. Yang penting sejalan dengan keinginan masyarakat.
Tapi, kalau itu dilakukan hanya untuk mendiskreditkan salah satu calon, maka itu yang tidak kita terima. Bukan zamannya lagi mencari pemimpin rekayasa, tetapi saat ini masyarakat sudah bebas menentukan pilihannya," katanya. (Ant/Djunaedi)
Monday, September 25, 2006
Sunday, September 24, 2006
Pusat Penelitian Kebudayaan Melayu Untan Terbitkan Enam Kamus
Selasa, 26/09/2006
Pontianak, Kompas
Pusat Penelitian Kebudayaan Melayu (PPKM) Universitas Tanjungpura (Untan) menerbitkan enam kamus bahasa daerah di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Yakni lima bahasa daerah sub etnis Dayak dan satu sub etnis Melayu.
Enam kamus tersebut tersebut adalah Bahasa Kayan-Bahasa Indonesia, Bahasa Iban-Bahasa Indonesia, Bahasa Punan-Bahasa Indonesia, Bahasa Kantuk-Bahasa Indonesia, Bahasa Taman-Bahasa Indonesia, dan Bahasa Melayu Kapuas Hulu-Bahasa Indonesia.
“Kami menghabiskan waktu tiga tahun untuk menyusun kamus dari enam bahasa utama di Kabupaten Kapuas Hulu. Memang hasilnya masih dapat disempurnakan, tetapi setidaknya ini merupakan awal baik,” kata peneliti PPKM, Dr Chairil Effendi, Minggu (24/9) di Pontianak.
Peneliti PPKM lain yang terlibat dalam pembuatan buku ini adalah, AR Muzammil, Firman Susilo, Dedy Ari Aspar, Agus Syahrani, Hangga Dwitika, dan Ediyanto.“Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mendanai penerbitan kamus sebesar Rp 60 juta. Tidak banyak membantu sebenarnya, walaupun menunjukkan sudah ada perhatian. Warga Kapuas Hulu pun sangat membantu dalam pembuatan kamus ini,” ujar Dr Chairil Effendi.
Peluncuran buku ini dilaksanakan Sabtu (23/9) di Auditorium Untan, bersamaan dengan peluncuran dua buku Dr Chairil Effendi bertajuk Sastra Sebagai Wadah Integrasi Budaya dan Becerite dan Bedande: Tradisi Kesastraan Melayu Sambas.Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husen, menghadiri peluncuran buku ini, menempuh perjalanan darat sekitar 20 jam. Sebab tidak ada jadwal penerbangan dari Putussibau hingga Pontianak (sejauh 700 kilometer).
Dalam buku Kabupaten Konservasi, yang diterbitkan Gramedia tahun 2005, Abang Tambul menulis penduduk Kapuas Hulu tahun 2003 berjumlah 193.616 orang, dengan kepadatan 6 jiwa per kilometer persegi. Penduduk di Kabupaten ini, mayoritas etnis Dayak diikuti etnis Melayu.
Sementara luas Kabupaten Kapuas Hulu, sekitar 30.000 kilometer persegi, atau sebanding dengan 20 persen lebih luas Pulau Jawa. Walau demikian, sekitar 55 persen dari wilayah Kabupaten Kapuas Hulu merupakan kawasan konservasi.
“Saya bilang kepada bupati, investasi bukan saja dalam bentuk ekonomi, tetapi juga bahasa. Orang luar pun harus mempelajari bahasa bila ingin datang ke sini. Turis mancanegara, misalnya, akan sangat senang bila ada kamus,” ujar Dr Chairil.
Menurut Dr Chairil, hal utama lain adalah dengan kamus, orang dari suku lain akan tahu bahwa ada beberapa kesamaan dalam berbahasa. Sehingga, kesadaran sebagai bagian dari rumpun besar ada, dan menyadarkan masing-masing orang bahwa sebenarnya saling bersaudara, sehingga melenyapkan benih-benih permusuhan.(Haryo Damardono, wartawan KOMPAS)
Pontianak, Kompas
Pusat Penelitian Kebudayaan Melayu (PPKM) Universitas Tanjungpura (Untan) menerbitkan enam kamus bahasa daerah di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Yakni lima bahasa daerah sub etnis Dayak dan satu sub etnis Melayu.
Enam kamus tersebut tersebut adalah Bahasa Kayan-Bahasa Indonesia, Bahasa Iban-Bahasa Indonesia, Bahasa Punan-Bahasa Indonesia, Bahasa Kantuk-Bahasa Indonesia, Bahasa Taman-Bahasa Indonesia, dan Bahasa Melayu Kapuas Hulu-Bahasa Indonesia.
“Kami menghabiskan waktu tiga tahun untuk menyusun kamus dari enam bahasa utama di Kabupaten Kapuas Hulu. Memang hasilnya masih dapat disempurnakan, tetapi setidaknya ini merupakan awal baik,” kata peneliti PPKM, Dr Chairil Effendi, Minggu (24/9) di Pontianak.
Peneliti PPKM lain yang terlibat dalam pembuatan buku ini adalah, AR Muzammil, Firman Susilo, Dedy Ari Aspar, Agus Syahrani, Hangga Dwitika, dan Ediyanto.“Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mendanai penerbitan kamus sebesar Rp 60 juta. Tidak banyak membantu sebenarnya, walaupun menunjukkan sudah ada perhatian. Warga Kapuas Hulu pun sangat membantu dalam pembuatan kamus ini,” ujar Dr Chairil Effendi.
Peluncuran buku ini dilaksanakan Sabtu (23/9) di Auditorium Untan, bersamaan dengan peluncuran dua buku Dr Chairil Effendi bertajuk Sastra Sebagai Wadah Integrasi Budaya dan Becerite dan Bedande: Tradisi Kesastraan Melayu Sambas.Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husen, menghadiri peluncuran buku ini, menempuh perjalanan darat sekitar 20 jam. Sebab tidak ada jadwal penerbangan dari Putussibau hingga Pontianak (sejauh 700 kilometer).
Dalam buku Kabupaten Konservasi, yang diterbitkan Gramedia tahun 2005, Abang Tambul menulis penduduk Kapuas Hulu tahun 2003 berjumlah 193.616 orang, dengan kepadatan 6 jiwa per kilometer persegi. Penduduk di Kabupaten ini, mayoritas etnis Dayak diikuti etnis Melayu.
Sementara luas Kabupaten Kapuas Hulu, sekitar 30.000 kilometer persegi, atau sebanding dengan 20 persen lebih luas Pulau Jawa. Walau demikian, sekitar 55 persen dari wilayah Kabupaten Kapuas Hulu merupakan kawasan konservasi.
“Saya bilang kepada bupati, investasi bukan saja dalam bentuk ekonomi, tetapi juga bahasa. Orang luar pun harus mempelajari bahasa bila ingin datang ke sini. Turis mancanegara, misalnya, akan sangat senang bila ada kamus,” ujar Dr Chairil.
Menurut Dr Chairil, hal utama lain adalah dengan kamus, orang dari suku lain akan tahu bahwa ada beberapa kesamaan dalam berbahasa. Sehingga, kesadaran sebagai bagian dari rumpun besar ada, dan menyadarkan masing-masing orang bahwa sebenarnya saling bersaudara, sehingga melenyapkan benih-benih permusuhan.(Haryo Damardono, wartawan KOMPAS)
Thursday, September 23, 2004
Ribuan TKI di Sabah Dilarang Mencoblos
Liputan6.com
Liputan6, Jakarta: Laporan temuan hasil pemilihan presiden putaran kedua terus mengalir ke Panitia Pengawas Pemilu pusat di Jakarta. Kamis (23/9), Panwaslu Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat melaporkan pelanggaran pemilu di tempat pemungutan suara di Sabah, Malaysia.
Pelanggaran di antaranya berupa penghilangan hak suara oleh majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Majikan tidak mengizinkan para pekerja mencoblos pada 20 September silam.
Para TKI yang sebagian besar bekerja di perkebunan sawit dan pabrik plywood itu terancam dipecat jika meninggalkan pekerjaan untuk mencoblos. Akibatnya, jumlah yang terkumpul hanya 742 suara dan pemilih yang tak menggunakan hak pilih mencapai 3.964 orang.
Temuan ini disampaikan langsung Wakil Ketua Panwaslu Kalbar Ar Muzammil dan anggota Panwaslu Kaltim Badrul Munir di Kantor Panwaslu pusat, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Muzammil juga melaporkan bahwa pemilih di wilayah Kuching, Sarawak, Malaysia, menggunakan hak pilih melalui pos.
Akibatnya, sekitar 2.000 surat suara dicoblos sebelum 17 September atau tiga hari sebelum pilpres putaran kedua. Kendati demikian, cara ini dianggap sah.Sementara Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyimpulkan, tindak kekerasan masih mewarnai pilpres kedua.
Di antaranya pemukulan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) oleh anggota Satuan Tugas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang emosi karena calon presiden pilihannya kalah.
Selain itu, KIPP juga melaporkan, 60 persen dari 90 kasus pelanggaran dilakukan petugas KPPS. Karena itu, KIPP mendesak Komisi Pemilihan Umum segera menindaklanjuti laporan ini.(ZAQ/Fransambudi dan Dono Prayogo)
Liputan6, Jakarta: Laporan temuan hasil pemilihan presiden putaran kedua terus mengalir ke Panitia Pengawas Pemilu pusat di Jakarta. Kamis (23/9), Panwaslu Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat melaporkan pelanggaran pemilu di tempat pemungutan suara di Sabah, Malaysia.
Pelanggaran di antaranya berupa penghilangan hak suara oleh majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Majikan tidak mengizinkan para pekerja mencoblos pada 20 September silam.
Para TKI yang sebagian besar bekerja di perkebunan sawit dan pabrik plywood itu terancam dipecat jika meninggalkan pekerjaan untuk mencoblos. Akibatnya, jumlah yang terkumpul hanya 742 suara dan pemilih yang tak menggunakan hak pilih mencapai 3.964 orang.
Temuan ini disampaikan langsung Wakil Ketua Panwaslu Kalbar Ar Muzammil dan anggota Panwaslu Kaltim Badrul Munir di Kantor Panwaslu pusat, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Muzammil juga melaporkan bahwa pemilih di wilayah Kuching, Sarawak, Malaysia, menggunakan hak pilih melalui pos.
Akibatnya, sekitar 2.000 surat suara dicoblos sebelum 17 September atau tiga hari sebelum pilpres putaran kedua. Kendati demikian, cara ini dianggap sah.Sementara Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyimpulkan, tindak kekerasan masih mewarnai pilpres kedua.
Di antaranya pemukulan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) oleh anggota Satuan Tugas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang emosi karena calon presiden pilihannya kalah.
Selain itu, KIPP juga melaporkan, 60 persen dari 90 kasus pelanggaran dilakukan petugas KPPS. Karena itu, KIPP mendesak Komisi Pemilihan Umum segera menindaklanjuti laporan ini.(ZAQ/Fransambudi dan Dono Prayogo)
Monday, May 24, 2004
Menyoal Dana Parpol Gubernur Kalbar
Antara
Oleh Nurul Hayat
Undang-Undang No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik membolehkan pemerintah memberikan bantuan kepada partai politik (parpol), namun hanya untuk parpol yang telah mendapat kursi di lembaga perwakilan rakyat.
Agaknya UU itu tidak menjadi pedoman dan landasan bagi Gubernur Kalimantan Barat, Usman Ja'far karena ia mengucurkan bantuan kepada Fraksi TNI/Polri yang bukan parpol, dan kepada 24 parpol yang belum tentu meraih kursi melalui pemilu 5 April 2004.
Usman, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 68 Tahun 2004 tentang Pemberian Bantuan berupa Uang Tunai kepada Partai Politik di Kalbar tahun Anggaran 2004, mengalokasikan dana senilai Rp2 miliar, dan SK itu berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004.
Dalam lembar SK yang memiliki dua lampiran, dijelaskan dana terbagi dua, pertama untuk belanja bantuan keuangan kepada 24 Parpol Rp960 juta - peserta pemilu 2004 -- yang setiap parpol mendapat Rp40 juta.
Sedang, lembar kedua, mencantumkan anggaran belanja berupa bantuan keuangan kepada parpol senilai Rp1,04 miliar, meliputi 13 parpol yang memperoleh kursi DPRD 1999, termasuk Fraksi TNI/Polri Rp90 juta dan parpol lainnya Rp215 juta.
Menyusul keluarnya surat keputusan otoritas (SKO) dana tersebut telah pula dikucurkan oleh bendaharawan sekretariat daerah (sekda) beberapa pekan terakhir ini. Setiap parpol peserta pemilu 2004 mendapat dana Rp40 juta. Sebanyak 12 parpol telah menerima dan lainnya menyusul dalam beberapa hari terakhir.
Parpol yang memperoleh kursi pada pemilu 1999, melalui SK tersebut mendapatkan bantuan yang jumlah bantuannya disesuaikan dengan proporsi perolehan kursi DPRD provinsi. Setiap kursi mendapat Rp15 juta.
Penerima dana terbesar bagi parpol peserta pemilu 1999, yakni Partai Golkar Rp210 juta (14 kursi), PDIP Rp165 juta (11), disusul partai lain, PPP Rp90 juta, PDI dan PBI Rp60 juta, PDKB dan PKB Rp30 juta, PAN, PK, PKP, PNU, PP, dan PBB Rp15 juta, dan Fraksi TNI/Polri Rp90 juta dan parpol lainnya Rp215 juta (sebagian besar partai telah bubar-red).
Melanggar
Mengenai pengucuran dana Rp960 juta (untuk 24 parpol), Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kalbar, AR Muzammil mengatakan telah melanggar perundang-undangan yang ada.
Ia menyarankan Gubernur Usman Jafar menarik dana itu atau membatalkannya.
Muzammil berpendapat, pemberian dana parpol itu tidak tepat karena penyerahannya masih dalam suasana kampanye, dan ke-24 parpol tersebut belum mendapat kursi di lembaga perwakilan rakyat.
Ke-24 parpol, baru akan ketahuan mendapat kursi atau tidak di lembaga perwakilan rakyat setelah pemilu legislatif berakhir.
"Karenanya tidak ada dasar hukum, justru menjadi sebuah pelanggaran jika bantuan itu diberikan," jelasnya.
Ia mengatakan, bantuan itu bisa melanggar pidana pemilu, jika kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye, seperti ketentuan yang diatur dalam pasal 138 ayat 6 UU No 12 tahun 2003.
Pasal itu jelas menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.
Dalam pasal 80 UU No 12 tahun 2003, ayat (1) disebutkan, peserta pemilu dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye pemilu yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, juga dari pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Sedangkan pada ayat (2), peserta pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana itu dan wajib melaporkan kepada KPU selambat-lambatnya 2 minggu setelah masa kampanye berakhir, dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara.
Dalam perkembangannya, menurut Asisten I Sekda Kalbar, Drs Ignatius Lyong, hingga pekan kemarin sebanyak 12 parpol telah menerima dana itu. Tidak terdengar kabar apakah parpol-parpol itu mengembalikannya.
Ia menyatakan telah benar mengambil keputusan, dengan alasan dana yang dikucurkan bukan untuk kepentingan kampanye. Pemberian dana juga memang sudah jamak setiap tahunnya kepada parpol yang ada.
Ia mengatakan tidak akan menarik dana, meskipun rawan dari kemungkinan digunakan partai untuk modal kampanye.
Mengenai kenyataan bahwa beberapa parpol menerima dana secara ganda, seperti Partai Golkar, PDIP, PPP dan lainnya, dengan nilai ratusan juta rupiah, ia mengatakan langkah itu berdasarkan kepada prinsip proporsional dan pemerataan.
"Jika besar partainya, tentu saja juga akan memerlukan dana operasional yang besar," kilahnya.
Pengucuran dana tetap dilakukan sampai hari ini, meski beberapa pejabat teras pemprov telah mengakui terjadi kesalahan pengucuran dana tersebut, terutama memasukan fraksi TNI/Polri yang sudah jelas-jelas bukan parpol, mendapat Rp90 juta sesuai jumlah kursi anggota. (ant)
Oleh Nurul Hayat
Undang-Undang No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik membolehkan pemerintah memberikan bantuan kepada partai politik (parpol), namun hanya untuk parpol yang telah mendapat kursi di lembaga perwakilan rakyat.
Agaknya UU itu tidak menjadi pedoman dan landasan bagi Gubernur Kalimantan Barat, Usman Ja'far karena ia mengucurkan bantuan kepada Fraksi TNI/Polri yang bukan parpol, dan kepada 24 parpol yang belum tentu meraih kursi melalui pemilu 5 April 2004.
Usman, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 68 Tahun 2004 tentang Pemberian Bantuan berupa Uang Tunai kepada Partai Politik di Kalbar tahun Anggaran 2004, mengalokasikan dana senilai Rp2 miliar, dan SK itu berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004.
Dalam lembar SK yang memiliki dua lampiran, dijelaskan dana terbagi dua, pertama untuk belanja bantuan keuangan kepada 24 Parpol Rp960 juta - peserta pemilu 2004 -- yang setiap parpol mendapat Rp40 juta.
Sedang, lembar kedua, mencantumkan anggaran belanja berupa bantuan keuangan kepada parpol senilai Rp1,04 miliar, meliputi 13 parpol yang memperoleh kursi DPRD 1999, termasuk Fraksi TNI/Polri Rp90 juta dan parpol lainnya Rp215 juta.
Menyusul keluarnya surat keputusan otoritas (SKO) dana tersebut telah pula dikucurkan oleh bendaharawan sekretariat daerah (sekda) beberapa pekan terakhir ini. Setiap parpol peserta pemilu 2004 mendapat dana Rp40 juta. Sebanyak 12 parpol telah menerima dan lainnya menyusul dalam beberapa hari terakhir.
Parpol yang memperoleh kursi pada pemilu 1999, melalui SK tersebut mendapatkan bantuan yang jumlah bantuannya disesuaikan dengan proporsi perolehan kursi DPRD provinsi. Setiap kursi mendapat Rp15 juta.
Penerima dana terbesar bagi parpol peserta pemilu 1999, yakni Partai Golkar Rp210 juta (14 kursi), PDIP Rp165 juta (11), disusul partai lain, PPP Rp90 juta, PDI dan PBI Rp60 juta, PDKB dan PKB Rp30 juta, PAN, PK, PKP, PNU, PP, dan PBB Rp15 juta, dan Fraksi TNI/Polri Rp90 juta dan parpol lainnya Rp215 juta (sebagian besar partai telah bubar-red).
Melanggar
Mengenai pengucuran dana Rp960 juta (untuk 24 parpol), Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kalbar, AR Muzammil mengatakan telah melanggar perundang-undangan yang ada.
Ia menyarankan Gubernur Usman Jafar menarik dana itu atau membatalkannya.
Muzammil berpendapat, pemberian dana parpol itu tidak tepat karena penyerahannya masih dalam suasana kampanye, dan ke-24 parpol tersebut belum mendapat kursi di lembaga perwakilan rakyat.
Ke-24 parpol, baru akan ketahuan mendapat kursi atau tidak di lembaga perwakilan rakyat setelah pemilu legislatif berakhir.
"Karenanya tidak ada dasar hukum, justru menjadi sebuah pelanggaran jika bantuan itu diberikan," jelasnya.
Ia mengatakan, bantuan itu bisa melanggar pidana pemilu, jika kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye, seperti ketentuan yang diatur dalam pasal 138 ayat 6 UU No 12 tahun 2003.
Pasal itu jelas menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.
Dalam pasal 80 UU No 12 tahun 2003, ayat (1) disebutkan, peserta pemilu dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye pemilu yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, juga dari pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Sedangkan pada ayat (2), peserta pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana itu dan wajib melaporkan kepada KPU selambat-lambatnya 2 minggu setelah masa kampanye berakhir, dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara.
Dalam perkembangannya, menurut Asisten I Sekda Kalbar, Drs Ignatius Lyong, hingga pekan kemarin sebanyak 12 parpol telah menerima dana itu. Tidak terdengar kabar apakah parpol-parpol itu mengembalikannya.
Ia menyatakan telah benar mengambil keputusan, dengan alasan dana yang dikucurkan bukan untuk kepentingan kampanye. Pemberian dana juga memang sudah jamak setiap tahunnya kepada parpol yang ada.
Ia mengatakan tidak akan menarik dana, meskipun rawan dari kemungkinan digunakan partai untuk modal kampanye.
Mengenai kenyataan bahwa beberapa parpol menerima dana secara ganda, seperti Partai Golkar, PDIP, PPP dan lainnya, dengan nilai ratusan juta rupiah, ia mengatakan langkah itu berdasarkan kepada prinsip proporsional dan pemerataan.
"Jika besar partainya, tentu saja juga akan memerlukan dana operasional yang besar," kilahnya.
Pengucuran dana tetap dilakukan sampai hari ini, meski beberapa pejabat teras pemprov telah mengakui terjadi kesalahan pengucuran dana tersebut, terutama memasukan fraksi TNI/Polri yang sudah jelas-jelas bukan parpol, mendapat Rp90 juta sesuai jumlah kursi anggota. (ant)
Tuesday, April 20, 2004
Meski Ditegur, Gubernur Kalbar Tetap Beri Bantuan kepada Parpol
Kompas
Pontianak, Kompas - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Usman Ja’far menegaskan, bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004 senilai Rp 2 miliar tidak ada kaitannya dengan kampanye atau Pemilu 2004. Dana itu murni sebagai bantuan kepada partai politik yang telah dianggarkan setiap tahunnya.
"Saya tegaskan, jangan dikait-kaitkan bantuan dana tunai untuk partai politik dengan kegiatan pemilu atau kampanye. Itu keliru. Bantuan dana itu murni untuk membantu partai politik. Setiap tahun, dana ini sudah dianggarkan. Jadi, keliru kalau Panwas Kalbar menilai bantuan ini dikaitkan dengan Pemilu 2004," ujar Gubernur Kalbar Usman Dja’far kepada wartawan seusai shalat Jumat di Pontianak, Jumat (19/3).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi desakan Panita Pengawas Pemilu (Panwas) Provinsi Kalbar dan KPU Kalbar yang meminta Usman Ja’far menarik kembali pemberian bantuan senilai Rp 2 miliar kepada partai politik.
"Bantuan itu tidak ada kaitan sama sekali dengan Pemilu 2004 atau kampanye masing-masing parpol. Wartawan jangan keliru melihatnya," ujarnya.
Pemberian bantuan itu ada dua pertimbangan. Untuk parpol peserta Pemilu 2004 sebanyak 24 parpol diberikan dalam bentuk pemerataan, yakni masing-masing Rp 40 juta. Adapun dengan pertimbangan proporsional adalah partai politik peserta Pemilu 1999, yakni disesuaikan dengan jumlah perolehan kursi di DPRD Kalbar.
Wakil Ketua Panwas Kalbar Muzammil mengemukakan, Keputusan Gubernur Nomor 68 Tahun 2004 tentang Pemberian Bantuan Berupa Uang Tunai kepada Partai Politik di Kalbar Tahun Anggaran 2004 senilai Rp 2 miliar itu harus dibatalkan karena menyalahi undang-undang tentang partai politik.
Dalam undang-undang tersebut Pasal 17 Ayat (3) jelas bahwa bantuan dari negara hanya diberikan secara proporsional setelah mendapat kursi di lembaga legislatif. Artinya, setelah pelaksanaan Pemilu 2004. (ful)
Pontianak, Kompas - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Usman Ja’far menegaskan, bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004 senilai Rp 2 miliar tidak ada kaitannya dengan kampanye atau Pemilu 2004. Dana itu murni sebagai bantuan kepada partai politik yang telah dianggarkan setiap tahunnya.
"Saya tegaskan, jangan dikait-kaitkan bantuan dana tunai untuk partai politik dengan kegiatan pemilu atau kampanye. Itu keliru. Bantuan dana itu murni untuk membantu partai politik. Setiap tahun, dana ini sudah dianggarkan. Jadi, keliru kalau Panwas Kalbar menilai bantuan ini dikaitkan dengan Pemilu 2004," ujar Gubernur Kalbar Usman Dja’far kepada wartawan seusai shalat Jumat di Pontianak, Jumat (19/3).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi desakan Panita Pengawas Pemilu (Panwas) Provinsi Kalbar dan KPU Kalbar yang meminta Usman Ja’far menarik kembali pemberian bantuan senilai Rp 2 miliar kepada partai politik.
"Bantuan itu tidak ada kaitan sama sekali dengan Pemilu 2004 atau kampanye masing-masing parpol. Wartawan jangan keliru melihatnya," ujarnya.
Pemberian bantuan itu ada dua pertimbangan. Untuk parpol peserta Pemilu 2004 sebanyak 24 parpol diberikan dalam bentuk pemerataan, yakni masing-masing Rp 40 juta. Adapun dengan pertimbangan proporsional adalah partai politik peserta Pemilu 1999, yakni disesuaikan dengan jumlah perolehan kursi di DPRD Kalbar.
Wakil Ketua Panwas Kalbar Muzammil mengemukakan, Keputusan Gubernur Nomor 68 Tahun 2004 tentang Pemberian Bantuan Berupa Uang Tunai kepada Partai Politik di Kalbar Tahun Anggaran 2004 senilai Rp 2 miliar itu harus dibatalkan karena menyalahi undang-undang tentang partai politik.
Dalam undang-undang tersebut Pasal 17 Ayat (3) jelas bahwa bantuan dari negara hanya diberikan secara proporsional setelah mendapat kursi di lembaga legislatif. Artinya, setelah pelaksanaan Pemilu 2004. (ful)
Friday, April 16, 2004
Diselidiki, Kasus Ketua KPPS Mencoblosi Surat Suara
Kompas
Pontianak, Kompas - Kasus pencoblosan surat suara yang dilakukan oknum ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Kalbar juga menerima laporan adanya kasus serupa di tempat pemungutan suara di Kabupaten Kapuas Hulu.
Wakil Ketua Panwas Pemilu Provinsi Kalbar AR Muzammil, di Pontianak, Kamis (15/4), membenarkan adanya laporan dugaan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu. Laporan itu diterima dari Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Kalbar.
Muzammil mengatakan, berdasarkan laporan itu, Panwas Provinsi Kalbar telah meminta Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dan Panwas Kecamatan Hulu Gurung untuk turun langsung menyelidiki laporan dugaan pencoblosan sejumlah surat suara oleh KPPS.
"Jika unsur pelanggaran pemilu betul-betul terjadi seperti yang dilaporkan, di daerah itu harus dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.
Sekretaris DPW PPP Kalbar Zainuddin Isman kepada Kompas di Pontianak membenarkan pihaknya melaporkan adanya pencoblosan sejumlah surat suara untuk partai tertentu yang dilakukan satu orang.
Pelanggaran itu dilakukan petugas KPPS setempat. Zainuddin mencontohkan, di Desa Parang, dari seluruh TPS yang ada, tercatat warga yang melakukan pemungutan 756 orang, tetapi surat suara yang ditusuk justru berjumlah 885 orang. (FUL)
Pontianak, Kompas - Kasus pencoblosan surat suara yang dilakukan oknum ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Kalbar juga menerima laporan adanya kasus serupa di tempat pemungutan suara di Kabupaten Kapuas Hulu.
Wakil Ketua Panwas Pemilu Provinsi Kalbar AR Muzammil, di Pontianak, Kamis (15/4), membenarkan adanya laporan dugaan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu. Laporan itu diterima dari Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Kalbar.
Muzammil mengatakan, berdasarkan laporan itu, Panwas Provinsi Kalbar telah meminta Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dan Panwas Kecamatan Hulu Gurung untuk turun langsung menyelidiki laporan dugaan pencoblosan sejumlah surat suara oleh KPPS.
"Jika unsur pelanggaran pemilu betul-betul terjadi seperti yang dilaporkan, di daerah itu harus dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.
Sekretaris DPW PPP Kalbar Zainuddin Isman kepada Kompas di Pontianak membenarkan pihaknya melaporkan adanya pencoblosan sejumlah surat suara untuk partai tertentu yang dilakukan satu orang.
Pelanggaran itu dilakukan petugas KPPS setempat. Zainuddin mencontohkan, di Desa Parang, dari seluruh TPS yang ada, tercatat warga yang melakukan pemungutan 756 orang, tetapi surat suara yang ditusuk justru berjumlah 885 orang. (FUL)
Saturday, December 27, 2003
KPU Kalbar Teliti Gelar Kesarjanaan Calon Legislatif
Pontianak, Kompas - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Aida Mochtar, Jumat (26/12), menegaskan pihaknya akan meneliti seluruh ijazah yang disertakan calon anggota legislatif dalam pendaftaran.
Ijazah yang diteliti mulai dari sekolah menengah umum sampai ijazah sarjana. Sebab, sekarang banyak ijazah palsu beredar atau ijazah hasil membeli tanpa melalui kuliah yang benar. "Kami juga akan meneliti pemakaian gelar-gelar sarjana yang diduga dibeli, dengan megecek langsung perguruan tinggi yang bersangkutan," kata Aida.
Gelar-gelar hasil "membeli" dan bahkan hanya didukung ijazah palsu atau tidak diakui negara kini banyak digunakan orang untuk berbagai keperluan. Gelar-gelar itu antara lain MBA, MM, dan MSi.
Sampai Jumat siang, tidak ada satu pun partai politik (parpol) di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyerahkan daftar calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar. Selain itu, parpol-parpol itu tidak melaporkan secara resmi kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam mendaftarkan caleg mereka.
Namun, Aida mengungkapkan, dari pembicaraan yang hangat di masyarakat diketahui bahwa mereka kesulitan dalam pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta latar belakang pendidikan.
Untuk kesehatan, kata Aida, KPU Kalbar nantinya akan benar-benar memperhatikan rekomendasi yang diberikan dokter yang memeriksa mereka. Kalau ada pemeriksaan kesehatan dengan cara "titipan" agar bisa lolos-seperti tudingan sejumlah kalangan-hal tersebut akan ditanyakan langsung kepada dokter atau petugas kesehatan yang memeriksanya.
Adapun untuk penyiapan surat tanda tamat belajar (STTB), minimal lulusan sekolah menengah umum atau sederajat, KPU Kalbar mengusahakan akan mengecek langsung ke sekolah yang bersangkutan.
Umbar janji
Meski masa kampanye belum berlangsung, sejumlah partai politik di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, mulai mengumbar janji-janji muluk kepada masyarakat agar memilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2004.
Salah satu parpol bahkan menjanjikan akan memberikan santunan Rp 300.000 per orang jika partainya menang dalam Pemilu 2004.
"Mengumbar janji dengan memberikan hadiah termasuk kegiatan yang dilarang dan bisa dikategorikan melakukan penyuapan," kata AR Muzammil, Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kalbar di Pontianak, Jumat.
Terhadap kegiatan semacam itu, lanjut Muzammil, pihaknya sudah memberikan teguran. Bila teguran ini tidak digubris, Panwas Kalbar akan melakukan tindakan yang lebih tegas.
Selain dari Kabupaten Kapuas Hulu, kata Muzammil, Panwas Kalbar juga menerima laporan dari Panwas Kecamatan Sungai Pinyuh yang menyebutkan adanya pemalsuan terhadap bukti dukungan seorang calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pontianak.
"Kami mendesak polisi agar segera memprosesnya karena kasus ini terkait tindak pidana. Apalagi warga yang melaporkan kasus ini merasa tidak pernah memberikan dukungan terhadap calon DPD yang bersangkutan," katanya. (FUL)
Ijazah yang diteliti mulai dari sekolah menengah umum sampai ijazah sarjana. Sebab, sekarang banyak ijazah palsu beredar atau ijazah hasil membeli tanpa melalui kuliah yang benar. "Kami juga akan meneliti pemakaian gelar-gelar sarjana yang diduga dibeli, dengan megecek langsung perguruan tinggi yang bersangkutan," kata Aida.
Gelar-gelar hasil "membeli" dan bahkan hanya didukung ijazah palsu atau tidak diakui negara kini banyak digunakan orang untuk berbagai keperluan. Gelar-gelar itu antara lain MBA, MM, dan MSi.
Sampai Jumat siang, tidak ada satu pun partai politik (parpol) di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyerahkan daftar calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar. Selain itu, parpol-parpol itu tidak melaporkan secara resmi kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam mendaftarkan caleg mereka.
Namun, Aida mengungkapkan, dari pembicaraan yang hangat di masyarakat diketahui bahwa mereka kesulitan dalam pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta latar belakang pendidikan.
Untuk kesehatan, kata Aida, KPU Kalbar nantinya akan benar-benar memperhatikan rekomendasi yang diberikan dokter yang memeriksa mereka. Kalau ada pemeriksaan kesehatan dengan cara "titipan" agar bisa lolos-seperti tudingan sejumlah kalangan-hal tersebut akan ditanyakan langsung kepada dokter atau petugas kesehatan yang memeriksanya.
Adapun untuk penyiapan surat tanda tamat belajar (STTB), minimal lulusan sekolah menengah umum atau sederajat, KPU Kalbar mengusahakan akan mengecek langsung ke sekolah yang bersangkutan.
Umbar janji
Meski masa kampanye belum berlangsung, sejumlah partai politik di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, mulai mengumbar janji-janji muluk kepada masyarakat agar memilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2004.
Salah satu parpol bahkan menjanjikan akan memberikan santunan Rp 300.000 per orang jika partainya menang dalam Pemilu 2004.
"Mengumbar janji dengan memberikan hadiah termasuk kegiatan yang dilarang dan bisa dikategorikan melakukan penyuapan," kata AR Muzammil, Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kalbar di Pontianak, Jumat.
Terhadap kegiatan semacam itu, lanjut Muzammil, pihaknya sudah memberikan teguran. Bila teguran ini tidak digubris, Panwas Kalbar akan melakukan tindakan yang lebih tegas.
Selain dari Kabupaten Kapuas Hulu, kata Muzammil, Panwas Kalbar juga menerima laporan dari Panwas Kecamatan Sungai Pinyuh yang menyebutkan adanya pemalsuan terhadap bukti dukungan seorang calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pontianak.
"Kami mendesak polisi agar segera memprosesnya karena kasus ini terkait tindak pidana. Apalagi warga yang melaporkan kasus ini merasa tidak pernah memberikan dukungan terhadap calon DPD yang bersangkutan," katanya. (FUL)
Subscribe to:
Posts (Atom)