Senin, 14 Juli 2008
Zona Kampanye Diusulkan Sesuai Daerah Pemilihan
Pontianakpost
Budi Miank
Pontianak,- Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat mengusulkan pembagian zona kampanye partai politik di provinsi itu sesuai daerah pemilihan. “Ini baru usulan. Nanti kami bahas bersama lagi dengan pimpinan partai politik,” kata Ketua KPU Kalbar AR Muzammil di Pontianak kemarin.
Walau memiliki 14 kabupaten/kota, Provinsi Kalbar tetap memiliki delapan daerah pemilihan. Yakni Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak-Kubu Raya, Kota Singkawang-Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau-Sekadau, Kabupaten Sintang-Melawi-Kapuas Hulu, kemudian Ketapang-Kayong Utara.
Jika sesuai daerah pemilihan, dengan 34 partai politik peserta Pemilu 2009, berarti setiap zona ada empat atau lima parpol yang berkampanye setiap harinya. “Dalam waktu dekat akan kami bicarakan, termasuk kaitannya dengan kampanye damai yang melibatkan seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Pihaknya juga telah bertemu dengan kepolisian untuk mengkoordinasikan perihal pemantauan dan monitoring pelaksanaan kampanye partai politik tersebut. Sebab pelaksanaan kampanye, seperti pertemuan terbatas dan tatap muka, harus mendapat izin dari kepolisian. KPU Kalbar juga mempertimbangkan pembagian zona kampanye partai politik berdasarkan jumlah kabupaten/kota. Jika sesuai kabupaten/kota, maka setiap harinya ada dua sampai tiga parpol yang berkampanye pada satu wilayah.
“Nanti dilihat mana yang lebih mudah. Makanya harus dibahas bersama pimpinan partai politik,” ujarnya. Menurut dia, Sabtu (12/7) partai politik sudah boleh melakukan kampanye. Hanya saja pengaturan mengenai zona kampanye masih akan dibahas bersama dengan pimpinan parpol. Pihaknya juga meminta agar KPU kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah setempat untuk membahas lokasi pemasangan alat peraga dan kegiatan kampanye lainnya. “Pemasangan alat peraga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan daerahnya. Alat peraga tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, jalan protokol dan jalan bebas hambatan,” jelas Muzammil.
Pedoman pelaksanaan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU No. 19 tahun 2008. Pada pasal 18 disebutkan, kampanye partai politik dan calon DPD dimulai sejak tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan berakhir dimulainya masa tenang. Namun, kampanye dalam bentuk rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. “Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum masa pemungutan suara,” ujar Muzammil. (mnk
Monday, July 14, 2008
Friday, June 27, 2008
Tujuh Parpol tidak Lolos Verifikasi di Kalbar
Media Indonesia
Penulis : Aris Munandar
PONTIANAK--MI: Tujuh partai politik (parpol) dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar). Penetapan tersebut didasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten dan kota yang berlangsung pada 12-23 Juni lalu.
Ketujuh parpol yang dinyatakan gugur itu yakni Partai Pemersatu Bangsa, Partai Merdeka, Partai Kristen Indonesia 1945, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat, Partai Kasih, dan Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia. "Khusus Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia telah dinyatakan gugur sejak awal karena tidak lolos verifikasi faktual di tingkat provinsi," kata Ketua KPU Kalbar AR Muzammil, Jumat (27/6).
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Faktual KPU Kalbar Delfinus menjelaskan partai-partai tersebut tidak lolos karena tidak bisa memenuhi persyaratan, antara lain minimal memiliki kepengurusan di 2/3 atau sembilan dari 14 kabupaten dan kota serta beranggotakan minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.
"Umumnya pengurus partai itu tidak bisa memenuhi kelengkapan kartu tanda anggota. Selain itu, juga ditemukan adanya kepengurusan dan alamat sekretariat fiktif," katanya.
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Merdeka Kalbar akan mengajukan protes keras ke KPU Pusat terkait gugurnya parpol tersebut dalam verifikasi faktual. Pasalnya, data di berkas verifikasi yang dikeluarkan KPU berbeda dengan yang diajukan oleh DPW melalui pengurus pusat.
"Kabupaten Kayong Utara (pemekaran Ketapang) dan Sambas yang tidak ada dalam daftar usul kami justru diverifikasi. Sebaliknya Bengkayang, Kubu Raya dan Sekadau yang kami usulkan justru tidak diverifikasi," kata Ketua DPW Partai Merdeka Kalbar Tobias Ranggie saat dihubungi Media Indonesia.
Anggota DPRD Kalbar itu juga menyayangkan sikap KPU Kabupaten Ketapang yang tidak pernah menyurati pengurus partai setempat untuk melengkapi dan memperbaiki berkas persyaratan verifikasi faktual.
"Jika ada pemberitahuan secara tertulis dari KPU Ketapang kami masih bisa memperbaikinya. Sebab, dokumen-dokumen administrasi itukan perlu dipersiapkan sebelumnya," ujar Tobias. (AR/OL-01)
Penulis : Aris Munandar
PONTIANAK--MI: Tujuh partai politik (parpol) dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar). Penetapan tersebut didasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten dan kota yang berlangsung pada 12-23 Juni lalu.
Ketujuh parpol yang dinyatakan gugur itu yakni Partai Pemersatu Bangsa, Partai Merdeka, Partai Kristen Indonesia 1945, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat, Partai Kasih, dan Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia. "Khusus Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia telah dinyatakan gugur sejak awal karena tidak lolos verifikasi faktual di tingkat provinsi," kata Ketua KPU Kalbar AR Muzammil, Jumat (27/6).
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Faktual KPU Kalbar Delfinus menjelaskan partai-partai tersebut tidak lolos karena tidak bisa memenuhi persyaratan, antara lain minimal memiliki kepengurusan di 2/3 atau sembilan dari 14 kabupaten dan kota serta beranggotakan minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.
"Umumnya pengurus partai itu tidak bisa memenuhi kelengkapan kartu tanda anggota. Selain itu, juga ditemukan adanya kepengurusan dan alamat sekretariat fiktif," katanya.
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Merdeka Kalbar akan mengajukan protes keras ke KPU Pusat terkait gugurnya parpol tersebut dalam verifikasi faktual. Pasalnya, data di berkas verifikasi yang dikeluarkan KPU berbeda dengan yang diajukan oleh DPW melalui pengurus pusat.
"Kabupaten Kayong Utara (pemekaran Ketapang) dan Sambas yang tidak ada dalam daftar usul kami justru diverifikasi. Sebaliknya Bengkayang, Kubu Raya dan Sekadau yang kami usulkan justru tidak diverifikasi," kata Ketua DPW Partai Merdeka Kalbar Tobias Ranggie saat dihubungi Media Indonesia.
Anggota DPRD Kalbar itu juga menyayangkan sikap KPU Kabupaten Ketapang yang tidak pernah menyurati pengurus partai setempat untuk melengkapi dan memperbaiki berkas persyaratan verifikasi faktual.
"Jika ada pemberitahuan secara tertulis dari KPU Ketapang kami masih bisa memperbaikinya. Sebab, dokumen-dokumen administrasi itukan perlu dipersiapkan sebelumnya," ujar Tobias. (AR/OL-01)
Thursday, June 12, 2008
Verifikasi Parpol di Kalbar Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Media Indonesia
Reporter : Aries Munandar
PONTIANAK--MI
Verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2009 tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (12/6), dimulai dan ditargetkan rampung akhir pekan ini.Tim verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar mendatangi satu per satu sekretariat pengurus daerah partai politik (parpol) guna memastikan kesesuaian data yang dikirim pengurus pusat partai bersangkutan melalui KPU pusat ke KPU Kalbar, dengan kondisi di lapangan.
Ketua KPU Kalbar AR Muzammil mengatakan untuk memperlancar proses verifikasi faktual, pihaknya telah membentuk lima tim yang terdiri dari anggota dan staf sekretariat KPU. Setiap tim memverifikasi enam hingga tujuh parpol.Oleh karena itu mantan Wakil Ketua Panwaslu Kalbar itu optimistis verifikasi faktual tersebut akan rampung, sesuai dengan target yang telah ditentukan.
"Rapat pleno tentang penentuan partai yang lolos verifikasi di tingkat provinsi akan kami gelar akhir pekan ini. Selanjutnya, partai-partai yang lolos tersebut akan mengikuti proses verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh KPUD setempat," katanya kepada Media Indonesia, saat memverifikasi kepengurusan wilayah Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kalbar.
Menurut Muzammil, pihaknya memberikan batas waktu hingga 23 Juni mendatang kepada KPU kabupaten/kota untuk merampungkan proses verifikasi faktual tersebut. Sebab, seluruh hasil verifikasi itu sudah harus dilaporkan ke KPU Pusat paling lambat 25 Juni.
"Kami akan mengupayakan agar bisa memenuhi semua target itu, meskipun waktu yang tersedia sangat mepet. Sebab, partai peserta pemilu akan diumumkan KPU pusat pada 5 Juli mendatang," jelasnya.Berdasarkan pantauan Media Indonesia, proses verifikasi di setiap sekretariat partairata-rata berlangsung sekitar 10 menit. Dalam waktu yang singkat itu, petugas memeriksa sejumlah dokumen terkait kepengurusan dan kartu tanda anggota pengurus inti serta status kepemilikan gedung sekretariat.
Mereka juga memantau secara sekilas aktivitas dan kelengkapan alat tulis kantor di sekretariat. KPU Kalbar hanya memverifikasi faktual 33 dari 35 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU pusat."Sebanyak dua parpol, yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Pembaruan Bangsa tidak memasukan Kalbar sebagai wilayah sampling sehingga tidak kami verifikasi," kata Muzammil. (AR/OL-01)
Reporter : Aries Munandar
PONTIANAK--MI
Verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2009 tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (12/6), dimulai dan ditargetkan rampung akhir pekan ini.Tim verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar mendatangi satu per satu sekretariat pengurus daerah partai politik (parpol) guna memastikan kesesuaian data yang dikirim pengurus pusat partai bersangkutan melalui KPU pusat ke KPU Kalbar, dengan kondisi di lapangan.
Ketua KPU Kalbar AR Muzammil mengatakan untuk memperlancar proses verifikasi faktual, pihaknya telah membentuk lima tim yang terdiri dari anggota dan staf sekretariat KPU. Setiap tim memverifikasi enam hingga tujuh parpol.Oleh karena itu mantan Wakil Ketua Panwaslu Kalbar itu optimistis verifikasi faktual tersebut akan rampung, sesuai dengan target yang telah ditentukan.
"Rapat pleno tentang penentuan partai yang lolos verifikasi di tingkat provinsi akan kami gelar akhir pekan ini. Selanjutnya, partai-partai yang lolos tersebut akan mengikuti proses verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh KPUD setempat," katanya kepada Media Indonesia, saat memverifikasi kepengurusan wilayah Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kalbar.
Menurut Muzammil, pihaknya memberikan batas waktu hingga 23 Juni mendatang kepada KPU kabupaten/kota untuk merampungkan proses verifikasi faktual tersebut. Sebab, seluruh hasil verifikasi itu sudah harus dilaporkan ke KPU Pusat paling lambat 25 Juni.
"Kami akan mengupayakan agar bisa memenuhi semua target itu, meskipun waktu yang tersedia sangat mepet. Sebab, partai peserta pemilu akan diumumkan KPU pusat pada 5 Juli mendatang," jelasnya.Berdasarkan pantauan Media Indonesia, proses verifikasi di setiap sekretariat partairata-rata berlangsung sekitar 10 menit. Dalam waktu yang singkat itu, petugas memeriksa sejumlah dokumen terkait kepengurusan dan kartu tanda anggota pengurus inti serta status kepemilikan gedung sekretariat.
Mereka juga memantau secara sekilas aktivitas dan kelengkapan alat tulis kantor di sekretariat. KPU Kalbar hanya memverifikasi faktual 33 dari 35 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU pusat."Sebanyak dua parpol, yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Pembaruan Bangsa tidak memasukan Kalbar sebagai wilayah sampling sehingga tidak kami verifikasi," kata Muzammil. (AR/OL-01)
Wednesday, June 4, 2008
Kalbar: 4 Daerah Sepakat Pilkada 25 Oktober
Lampung Post
PONTIANAK (Ant/Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat kabupaten/kota di Kalimantan Barat (Kalbar) sepakat tahapan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serempak pada tanggal 25 Oktober 2008, dengan total biaya sekitar Rp41 miliar.
"Kesepakatan itu untuk mempermudah proses koordinasi dan meminimalisasi kecurigaan mobilisasi pemilih antardaerah," kata Ketua KPU Kalbar A.R. Muzammil di Pontianak, Senin (2-6).
Empat daerah yang pelaksanaan tahapan pilkada secara serempak itu, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Sanggau. Masa pencalonan akan dijadwalkan pekan terakhir Juli 2008 dan kampanye selama 14 hari dimulai setelah Idul Fitri 1429 Hijriah.
Secara umum, Pilkada Kota Pontianak membutuhkan anggaran sekitar Rp10 miliar, Kabupaten Pontianak Rp9 miliar, Kabupaten Kubu Raya Rp10 miliar, dan Kabupaten Sanggau Rp11 miliar.
Menurut Ketua KPU Kota Pontianak Hefni Supardi, alokasi sebesar itu sudah mengakomodasi calon perseorangan serta kemungkinan pemilihan berlangsung dua putaran. "Yang sudah dicairkan sebesar Rp2 miliar," kata Hefni Supardi.
Dana tersebut di antaranya digunakan untuk pembentukan panitia pemilih kecamatan, panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pemantau, dan pendataan penduduk. Ia menambahkan dana yang diberikan masuk kategori hibah dari Pemerintah Kota Pontianak.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sanggau Aloysius L. Sandang juga telah mencairkan dana untuk tahapan Pilkada sebesar Rp2,9 miliar. Sedangkan dana yang dialokasikan untuk Pilkada Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya belum memperhitungkan calon perseorangan dan verifikasi data dukungan.
"Sekarang masih dikaji besaran yang tepat sekaligus payung hukumnya dengan pemerintah daerah," kata Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Idris Maheru.
Kubu Raya merupakan pemekaran dari Kabupaten Pontianak. Idris Maheru mengakui Kabupaten Pontianak, selaku kabupaten induk, mempunyai beban yang berat karena harus menyediakan dana puluhan miliar rupiah untuk penyelenggaraan Pilkada.
"Sesuai undang-undang, dana pelaksanaan Pilkada di kabupaten hasil pemekaran harus ditanggung kabupaten induk dan pemerintah provinsi," kata Idris Maheru yang sebelumnya menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Pontianak.
Ketua KPU Kabupaten Pontianak Munir Putra optimistis tahapan penyelenggaraan Pilkada di kabupaten itu berlangsung sesuai jadwal, meski waktu pencairan dana pelaksanaan belum dipastikan.
"Dari pengalaman sebelumnya, waktu yang tersisa masih mencukupi untuk melaksanakan tahapan Pilkada di Kabupaten Pontianak," kata Munir Putra. n D-2
PONTIANAK (Ant/Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat kabupaten/kota di Kalimantan Barat (Kalbar) sepakat tahapan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serempak pada tanggal 25 Oktober 2008, dengan total biaya sekitar Rp41 miliar.
"Kesepakatan itu untuk mempermudah proses koordinasi dan meminimalisasi kecurigaan mobilisasi pemilih antardaerah," kata Ketua KPU Kalbar A.R. Muzammil di Pontianak, Senin (2-6).
Empat daerah yang pelaksanaan tahapan pilkada secara serempak itu, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Sanggau. Masa pencalonan akan dijadwalkan pekan terakhir Juli 2008 dan kampanye selama 14 hari dimulai setelah Idul Fitri 1429 Hijriah.
Secara umum, Pilkada Kota Pontianak membutuhkan anggaran sekitar Rp10 miliar, Kabupaten Pontianak Rp9 miliar, Kabupaten Kubu Raya Rp10 miliar, dan Kabupaten Sanggau Rp11 miliar.
Menurut Ketua KPU Kota Pontianak Hefni Supardi, alokasi sebesar itu sudah mengakomodasi calon perseorangan serta kemungkinan pemilihan berlangsung dua putaran. "Yang sudah dicairkan sebesar Rp2 miliar," kata Hefni Supardi.
Dana tersebut di antaranya digunakan untuk pembentukan panitia pemilih kecamatan, panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pemantau, dan pendataan penduduk. Ia menambahkan dana yang diberikan masuk kategori hibah dari Pemerintah Kota Pontianak.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sanggau Aloysius L. Sandang juga telah mencairkan dana untuk tahapan Pilkada sebesar Rp2,9 miliar. Sedangkan dana yang dialokasikan untuk Pilkada Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya belum memperhitungkan calon perseorangan dan verifikasi data dukungan.
"Sekarang masih dikaji besaran yang tepat sekaligus payung hukumnya dengan pemerintah daerah," kata Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Idris Maheru.
Kubu Raya merupakan pemekaran dari Kabupaten Pontianak. Idris Maheru mengakui Kabupaten Pontianak, selaku kabupaten induk, mempunyai beban yang berat karena harus menyediakan dana puluhan miliar rupiah untuk penyelenggaraan Pilkada.
"Sesuai undang-undang, dana pelaksanaan Pilkada di kabupaten hasil pemekaran harus ditanggung kabupaten induk dan pemerintah provinsi," kata Idris Maheru yang sebelumnya menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Pontianak.
Ketua KPU Kabupaten Pontianak Munir Putra optimistis tahapan penyelenggaraan Pilkada di kabupaten itu berlangsung sesuai jadwal, meski waktu pencairan dana pelaksanaan belum dipastikan.
"Dari pengalaman sebelumnya, waktu yang tersisa masih mencukupi untuk melaksanakan tahapan Pilkada di Kabupaten Pontianak," kata Munir Putra. n D-2
Sunday, June 1, 2008
Pontianak Post
Anggota KPU Kubu Raya Ditetapkan
Pontianak Post,- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya sudah ditetapkan. Senin (2/6), mereka akan dilantik. Pemilihan bupati akan menjadi tugas awal bagi lima anggota yang terpilih.
Ketua KPU Kalbar AR Muzammil mengatakan, pembentukan KPU Kubu Raya dipercepat agar bisa mempersiapkan pelaksanaan Pemilu kepala daerah. "Ini juga akan meringankan beban KPU Kabupaten Pontianak, karena Pemilu kepala daerahnya akan digelar serentak," ujarnya di Pontianak Minggu (1/6).
Sabtu (31/5), KPU Kalbar melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap sepuluh calon hasil seleksi. Mereka diuji mengenai hal-hal teknis penyelenggaraan Pemilu hingga masalah nonteknis lainnya. Mereka juga diuji mengenai kualitas komunikasi, penguasaan materi Pemilu, integritas, komitmen, dan motivasi. Usai melakukan uji kepatutan dan kelayakan, KPU Kalbar langsung menggelar pleno.
Ada lima calon yang kemudian ditetapkan sebagai anggota KPU Kubu Raya. Mereka terdiri atas Idris Maheru, Kasiono, Encep Endan, Gustiar, dan Asmil Ratna. "Setelah dilantik, kami akan minta agar segera menentukan ketuanya," ujar Muzammil.
Calon yang terpilih juga harus mempersiapkan pembentukan panitia pengawas Pemilu (Panwaslu). Saat ini, sedang dalam proses pendaftaran. Namun yang lebih penting kesuksesan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Anggota terpilih juga.
“Anggota terpilih segera melakukan pembenahan kondisi internal. Sekretariat yang sudah siap. Kami juga sudah bicara informal dengan Penjabat Bupati Kubu Raya. Perlu adanya kebersamaan dan kesolidan agar Pemilu kepala daerah bisa berjalan. Saya yakin dengan semangat muda para anggotanya, KPU Kubu Raya bisa melaksanakan Pemilu kepala daerah yang berkualitas," ujar Muzammil.
Idris Maheru yang sebelumnya menjabat Ketua KPU Kabupaten Pontianak secara otomatis mengundurkan diri setelah dilantik. Ia akan bertugas sebagai KPU Kubu Raya. Terkait hal ini, Muzammil meminta agar KPU Kabupaten Pontianak segera menyelenggarakan rapat pleno untuk menentukan ketua.
Setelah pelantikan, KPU Kalbar akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilu kepala daerah pada 2008. "Mudah-mudahan dari hasil rapat itu bisa disepakati tanggal dan hari yang sama untuk pemungutan suara," katanya.
Setelah pembentukan KPU Kubu Raya, pihaknya akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap sepuluh kabupaten/kota lainnya. Itu berarti masih ada seratus orang yang akan menjalani fit and proper test di KPU Kalbar. Pihaknya juga segera melakukan verifikasi terhadap partai politik peserta Pemilu 2009.
"Minggu pertama Juni ini, kami mulai melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu," katanya. Sepuluh kabupaten/kota itu terdiri atas Singkawang, Sambas, Bengkayang, Landak, Sekadau, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu, Ketapang, dan Kayong Utara. Sementara Kabupaten Pontianak, Kota Pontianak, dan Kabupaten Sanggau diperpanjang hingga ditetapkan kepala daerah terpilih. "
Tiga kabupaten/kota itu paling lambat terbentuk pada Desember 2008. Masa tugas anggotanya diperpanjang karena akan menggelar pemilihan kepala daerah," ujar mantan Pembantu Dekan III FKIP Untan tersebut. (mnk)
Anggota KPU Kubu Raya Ditetapkan
Pontianak Post,- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya sudah ditetapkan. Senin (2/6), mereka akan dilantik. Pemilihan bupati akan menjadi tugas awal bagi lima anggota yang terpilih.
Ketua KPU Kalbar AR Muzammil mengatakan, pembentukan KPU Kubu Raya dipercepat agar bisa mempersiapkan pelaksanaan Pemilu kepala daerah. "Ini juga akan meringankan beban KPU Kabupaten Pontianak, karena Pemilu kepala daerahnya akan digelar serentak," ujarnya di Pontianak Minggu (1/6).
Sabtu (31/5), KPU Kalbar melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap sepuluh calon hasil seleksi. Mereka diuji mengenai hal-hal teknis penyelenggaraan Pemilu hingga masalah nonteknis lainnya. Mereka juga diuji mengenai kualitas komunikasi, penguasaan materi Pemilu, integritas, komitmen, dan motivasi. Usai melakukan uji kepatutan dan kelayakan, KPU Kalbar langsung menggelar pleno.
Ada lima calon yang kemudian ditetapkan sebagai anggota KPU Kubu Raya. Mereka terdiri atas Idris Maheru, Kasiono, Encep Endan, Gustiar, dan Asmil Ratna. "Setelah dilantik, kami akan minta agar segera menentukan ketuanya," ujar Muzammil.
Calon yang terpilih juga harus mempersiapkan pembentukan panitia pengawas Pemilu (Panwaslu). Saat ini, sedang dalam proses pendaftaran. Namun yang lebih penting kesuksesan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Anggota terpilih juga.
“Anggota terpilih segera melakukan pembenahan kondisi internal. Sekretariat yang sudah siap. Kami juga sudah bicara informal dengan Penjabat Bupati Kubu Raya. Perlu adanya kebersamaan dan kesolidan agar Pemilu kepala daerah bisa berjalan. Saya yakin dengan semangat muda para anggotanya, KPU Kubu Raya bisa melaksanakan Pemilu kepala daerah yang berkualitas," ujar Muzammil.
Idris Maheru yang sebelumnya menjabat Ketua KPU Kabupaten Pontianak secara otomatis mengundurkan diri setelah dilantik. Ia akan bertugas sebagai KPU Kubu Raya. Terkait hal ini, Muzammil meminta agar KPU Kabupaten Pontianak segera menyelenggarakan rapat pleno untuk menentukan ketua.
Setelah pelantikan, KPU Kalbar akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilu kepala daerah pada 2008. "Mudah-mudahan dari hasil rapat itu bisa disepakati tanggal dan hari yang sama untuk pemungutan suara," katanya.
Setelah pembentukan KPU Kubu Raya, pihaknya akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap sepuluh kabupaten/kota lainnya. Itu berarti masih ada seratus orang yang akan menjalani fit and proper test di KPU Kalbar. Pihaknya juga segera melakukan verifikasi terhadap partai politik peserta Pemilu 2009.
"Minggu pertama Juni ini, kami mulai melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu," katanya. Sepuluh kabupaten/kota itu terdiri atas Singkawang, Sambas, Bengkayang, Landak, Sekadau, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu, Ketapang, dan Kayong Utara. Sementara Kabupaten Pontianak, Kota Pontianak, dan Kabupaten Sanggau diperpanjang hingga ditetapkan kepala daerah terpilih. "
Tiga kabupaten/kota itu paling lambat terbentuk pada Desember 2008. Masa tugas anggotanya diperpanjang karena akan menggelar pemilihan kepala daerah," ujar mantan Pembantu Dekan III FKIP Untan tersebut. (mnk)
Thursday, May 22, 2008
KPU Tetapkan Lima Nama Anggota KPU Kalimantan Barat
Jurnal Nasional
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah menetapkan lima nama yang terpilih sebagai anggota KPU Kalimantan Barat periode 2008-2013, dengan tingkat keterwakilan perempuan mencapai 40 persen.
KPU Pusat dalam berita acara tertanggal 16 Mei 2006 yang diterima di Pontianak, Kamis (22/5), menetapkan bahwa lima nama yang terpilih sebagai anggota KPU Kalimantan Barat itu adalah Umi Rifdiawati SH, Drs Delfinus, M Isa S Pd, Drs AR Muzammil M Si, dan DR Sofiati.
Dari kelima nama tersebut, hanya dua orang yang sebelumnya pernah duduk sebagai anggota KPU, yakni Umi (Ketua KPU Kabupaten Sambas) dan Delfinus (anggota KPU Kota Singkawang).
Sementara calon lainnya memiliki latar belakang yang berbeda yakni aktifis lembaga swadaya masyarakat (M Isa) dan pengajar aparatur pemerintah (Sofiati). Sedangkan AR Muzammil pernah menjadi Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kalbar 2004. Mereka akan dilantik pada Sabtu (24/5) di Gedung KPU Pusat Jakarta pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan pembekalan hingga Senin (26/5). (Ant)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah menetapkan lima nama yang terpilih sebagai anggota KPU Kalimantan Barat periode 2008-2013, dengan tingkat keterwakilan perempuan mencapai 40 persen.
KPU Pusat dalam berita acara tertanggal 16 Mei 2006 yang diterima di Pontianak, Kamis (22/5), menetapkan bahwa lima nama yang terpilih sebagai anggota KPU Kalimantan Barat itu adalah Umi Rifdiawati SH, Drs Delfinus, M Isa S Pd, Drs AR Muzammil M Si, dan DR Sofiati.
Dari kelima nama tersebut, hanya dua orang yang sebelumnya pernah duduk sebagai anggota KPU, yakni Umi (Ketua KPU Kabupaten Sambas) dan Delfinus (anggota KPU Kota Singkawang).
Sementara calon lainnya memiliki latar belakang yang berbeda yakni aktifis lembaga swadaya masyarakat (M Isa) dan pengajar aparatur pemerintah (Sofiati). Sedangkan AR Muzammil pernah menjadi Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kalbar 2004. Mereka akan dilantik pada Sabtu (24/5) di Gedung KPU Pusat Jakarta pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan pembekalan hingga Senin (26/5). (Ant)
Wednesday, May 21, 2008
90 Anggota KPU Provinsi Ditetapkan
Windi Widia Ningsih
INILAH.COM, Jakarta - Secara resmi KPU menetapkan 90 anggota KPU Provinsi. Mereka terpilih melalui seleksi selama 5 bulan. Mereka akan dilantik Sabtu 24 Mei 2008.
"Calon-calon terpilih anggota KPU Provinsi seluruhnya 18 provinsi, sementara yang lain masih dalam proses, dan akan ditentukan kemudian karena masih melakukan pemilihan kepala daerah," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di KPU, Jakarta, Rabu (21/5).
Mereka, lanjut dia, akan diundang ke Jakarta pada 23 Mei 2008 untuk menghadiri pelantikan pada 24 Mei, kemudian mengikuti pembekalan pada 24-26 Mei.
Masing-masing ada 5 orang untuk setiap provinsi. 18 Provinsi itu adalah Jambi, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Papua, Kalimantan Selatan.
Kemudian Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Bengkulu, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.
"KPU juga mengukuhkan Komisi Independen Pemilihan NAD yang jumlah anggotanya 7 orang dan dilantik oleh Gubernur," kata Hafiz. Ketujuh orang itu adalah Abdul Salam Poroh, Nurjani Abdullah, Zainal Abidin, Ilham Saputra, Robby Syahputra, Akmal Abzal, dan Yarwin Adidharma.
Sedangkan yang lainnya akan dilantik Hafiz. Dari Jambi yakni Kasrianto, Azhar Mulia, Pahmi, Nuraida Fitri Habi, M Yasir Arafat. DKI Jakarta yakni Juri Ardiantoro, Dahliah, Aminullah, Jamaluddin Faisal Hasyim, Sumarno.
Sulawesi Selatan yakni Jayadi Nas, Nusra Azis, Lomba Sultan, Ziaurrahman Mustari, Samsir. Gorontalo yakni Muh N Tuli, Salahudin Pakaya, Olivia Maunti, Verrianto Madjowa, Djaridin Nento.
Kepulauan Bangka Belitung yakni Pujiarti, Zulfriandi Afan, Ahmad Syah Mirzan, Syawaludin, Djamilah Mahari. Kepulauan Riau yakni Den Yealta, Razaki Persada, Mag Say Say, Tibrani, Ferry M. Manalu.
Banten yakni Didih Muhamad Sudi, Agus Supriyatna, Lukman Hakim, Hambali, Nasrullah. Papua yakni Hasjim Sangadji, Selfiana Sanggenafa, Benny Sweny, Irianto Jacobus, Sadrak Nawipa.
Kalimantan Selatan yakni Hairansyah, Sukaji Budiharjo, Bahruddin Ali Ahmad, Mirhan, Sidiq Widianto. Kalimantan Tengah yakni Awongganda, Daan Rismon, Ervantia Restulita, Faridawaty, Edi Winarno.
Sumatera Barat yakni Mufti Syarfie, Marzul Veri, Desi Armaret, Ardian, Husni Kamil Manik. Kalimantan Barat yakni Umi Rifdiawaty, Sofiati, AR Muzammil, Muhammad Isa, Delfinus.
Bengkulu yakni Dunan Herawan, Parsadaan Harahap, Sa'adah Mardliyati, Soemarno, Okti Fitriani. Sulawesi Barat yakni A Nahar Nasada, Supriadi, Siti Aminah, Suardi, Nurdin Pasokkori.
Sulawesi Tenggara yakni Eka Suaib, Mas'ud, Bosman, Abd Syahir, Marwan Khalik. Maluku Utara yakni Hadijah Karim, Muliadi Tutupoho, Muchlis Tapi Tapi, Aziz Kharie, Aji Deni.
Sulawesi Utara yakni Jeffry Delarue, Abdul Rivai Poli, Karyanto Martham, Livie Moudy Allow, Franky Reintje Tulungen. Sulawesi Tengah yakni Syamsuddin Baco, Adam Malik, Daud S Laratu, Patrisia Lamarauna, Yahdi Basma.[L3]
INILAH.COM, Jakarta - Secara resmi KPU menetapkan 90 anggota KPU Provinsi. Mereka terpilih melalui seleksi selama 5 bulan. Mereka akan dilantik Sabtu 24 Mei 2008.
"Calon-calon terpilih anggota KPU Provinsi seluruhnya 18 provinsi, sementara yang lain masih dalam proses, dan akan ditentukan kemudian karena masih melakukan pemilihan kepala daerah," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di KPU, Jakarta, Rabu (21/5).
Mereka, lanjut dia, akan diundang ke Jakarta pada 23 Mei 2008 untuk menghadiri pelantikan pada 24 Mei, kemudian mengikuti pembekalan pada 24-26 Mei.
Masing-masing ada 5 orang untuk setiap provinsi. 18 Provinsi itu adalah Jambi, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Papua, Kalimantan Selatan.
Kemudian Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Bengkulu, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.
"KPU juga mengukuhkan Komisi Independen Pemilihan NAD yang jumlah anggotanya 7 orang dan dilantik oleh Gubernur," kata Hafiz. Ketujuh orang itu adalah Abdul Salam Poroh, Nurjani Abdullah, Zainal Abidin, Ilham Saputra, Robby Syahputra, Akmal Abzal, dan Yarwin Adidharma.
Sedangkan yang lainnya akan dilantik Hafiz. Dari Jambi yakni Kasrianto, Azhar Mulia, Pahmi, Nuraida Fitri Habi, M Yasir Arafat. DKI Jakarta yakni Juri Ardiantoro, Dahliah, Aminullah, Jamaluddin Faisal Hasyim, Sumarno.
Sulawesi Selatan yakni Jayadi Nas, Nusra Azis, Lomba Sultan, Ziaurrahman Mustari, Samsir. Gorontalo yakni Muh N Tuli, Salahudin Pakaya, Olivia Maunti, Verrianto Madjowa, Djaridin Nento.
Kepulauan Bangka Belitung yakni Pujiarti, Zulfriandi Afan, Ahmad Syah Mirzan, Syawaludin, Djamilah Mahari. Kepulauan Riau yakni Den Yealta, Razaki Persada, Mag Say Say, Tibrani, Ferry M. Manalu.
Banten yakni Didih Muhamad Sudi, Agus Supriyatna, Lukman Hakim, Hambali, Nasrullah. Papua yakni Hasjim Sangadji, Selfiana Sanggenafa, Benny Sweny, Irianto Jacobus, Sadrak Nawipa.
Kalimantan Selatan yakni Hairansyah, Sukaji Budiharjo, Bahruddin Ali Ahmad, Mirhan, Sidiq Widianto. Kalimantan Tengah yakni Awongganda, Daan Rismon, Ervantia Restulita, Faridawaty, Edi Winarno.
Sumatera Barat yakni Mufti Syarfie, Marzul Veri, Desi Armaret, Ardian, Husni Kamil Manik. Kalimantan Barat yakni Umi Rifdiawaty, Sofiati, AR Muzammil, Muhammad Isa, Delfinus.
Bengkulu yakni Dunan Herawan, Parsadaan Harahap, Sa'adah Mardliyati, Soemarno, Okti Fitriani. Sulawesi Barat yakni A Nahar Nasada, Supriadi, Siti Aminah, Suardi, Nurdin Pasokkori.
Sulawesi Tenggara yakni Eka Suaib, Mas'ud, Bosman, Abd Syahir, Marwan Khalik. Maluku Utara yakni Hadijah Karim, Muliadi Tutupoho, Muchlis Tapi Tapi, Aziz Kharie, Aji Deni.
Sulawesi Utara yakni Jeffry Delarue, Abdul Rivai Poli, Karyanto Martham, Livie Moudy Allow, Franky Reintje Tulungen. Sulawesi Tengah yakni Syamsuddin Baco, Adam Malik, Daud S Laratu, Patrisia Lamarauna, Yahdi Basma.[L3]
Subscribe to:
Posts (Atom)