Saturday, October 24, 2009

Enam Kabupaten di Kalbar Pemilukada Serentak

Enam Kabupaten di Kalbar Pilkada Serentak
Sabtu, 24 Oktober 2009 | 16:08 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Christoporus Wahyu Haryo P

PONTIANAK, KOMPAS.com — Meski masa jabatan enam bupati di Kalimantan Barat berakhir pada Agustus 2010, KPU enam kabupaten tersebut sepakat menyelenggarakan pemilu kepala daerah serentak pada 19 Mei 2010. Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi KPU daerah se-Kalbar yang berlangsung hingga Jumat (23/10) malam.

"Kesepakatan ini diambil agar sebelum habis masa jabatan bupati yang lama sudah ada bupati terpilih sehingga tidak perlu sampai ada penunjukan pelaksana tugas bupati," kata Ketua KPU Kalimantan Barat AR Muzammil, Sabtu (24/10).

Keenam kabupaten yang menyelenggarakan pemilu kepala daerah serentak itu meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Melawi, Sintang, Sekadau, Bengkayang, dan Ketapang. Masa jabatan Bupati Kapuas Hulu berakhir pada 4 Agustus 2010, Bupati Melawi berakhir 19 Agustus 2010, Bupati Sintang berakhir 11 Agustus 2010, Bupati Sekadau berakhir 15 Agustus 2010, Bupati Bengkayang berakhir 10 Agustus 2010, dan Bupati Ketapang berakhir 9 Agustus 2010.

Pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak ini, menurut Muzammil, juga dimaksudkan untuk mencegah adanya mobilisasi pemilih dari satu daerah ke daerah lain. Potensi mobilisasi pemilih antardaerah dimungkinkan karena empat dari enam kabupaten tersebut wilayahnya berbatasan langsung. Keempat kabupaten itu meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Sekadau, dan Melawi.

Terkait dengan kemungkinan pemilu kepala daerah harus diselenggarakan dalam dua putaran, keenam KPU kabupaten itu juga menyepakati penyelenggaraan pemilu kepala daerah putaran kedua berlangsung pada 5 Juli 2010.

Untuk penyelenggaraan pemilu kepala daerah dalam dua putaran, KPU Kapuas Hulu mengusulkan alokasi kebutuhan anggaran sekitar Rp 12 miliar, KPU Sekadau Rp 12,5 miliar, KPU Melawi Rp 14,45 miliar, KPU Sintang Rp 15 miliar, KPU Bengkayang Rp 13,3 miliar, dan KPU Ketapang Rp 15,63 miliar.

"Sejauh ini belum ada laporan adanya kekuarangan dana dari enam KPU kabupaten dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah mendatang. Secara lisan mereka sudah menyampaikan usulan kebutuhan penyelenggaraan pemilu kepala daerah itu ke DPRD dan pemerintah daerah setempat dan akan diakomodasi dalam APBD 2010," kata Muzammil.

Dari enam kabupaten itu, tiga bupati incumbent dipastikan tidak akan mencalonkan lagi karena sudah menjabat selama dua periode. Tiga bupati itu masing-masing Bupati Kapas Hulu Abang Tambul Husein, Bupati Bengkayang Yakobus Luna, serta Bupati Ketapang Morkes Effendi.

Wednesday, May 6, 2009

WARGA PEDALAMAN KALBAR LEBIH ANTUSIAS IKUT PEMILU

WARGA PEDALAMAN KALBAR LEBIH ANTUSIAS IKUT PEMILU

http://www.antara-kalbar.com/antara/
Tanggal : May 6, 2009·

Pontianak, Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2009 di Kalimantan Barat menunjukkan warga di daerah pedalaman lebih aktif menggunakan hak suaranya dibanding perkotaan dan pesisir.

Data KPU Kalbar di Pontianak, Selasa, tingkat partisipasi pemilih tertinggi di Kabupaten Melawi, yakni 92,75 persen atau 114.827 orang dari 123.800 orang yang terdaftar dalam DPT.

Kemudian Kabupaten Kapuas Hulu, 84,05 persen atau 129.376 orang dari 153.873 orang dalam DPT. Kabupaten Landak, tingkat partisipasi pemilih 82,91 persen atau 198.659 orang dari 239.614 orang di DPT. Di Kabupaten Sintang, tingkat partisipasi pemilih mencapai 82,23 persen.

Empat kabupaten tersebut sebagian besar wilayahnya berada di pehuluan sungai dan pedalaman serta perbatasan.

Tingkat partisipasi terendah penduduk Kota Singkawang. Yakni 59,22 persen dari 148.584 orang yang terdaftar dalam DPT. Kota Pontianak sedikit lebih baik, yakni 63,93 persen dari 413.936 orang dalam DPT.

Daerah pesisir lain seperti Kabupaten Kubu Raya, tingkat partisipasi pemilih 67,70 persen dari 356.844 orang yang terdaftar di DPT.

Secara keseluruhan, tingkat partisipasi pemilih di Kalbar 73,36 persen dari 3.154.887 orang yang tercantum di dalam DPT.

Ketua KPU Kalbar, AR Muzammil mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan kalau mobilisasi masyarakat di daerah pedalaman dan pedesaan lebih berhasil dilakukan oleh partai politik maupun calon anggota legislatif.

Sementara untuk perempuan yang akan duduk di DPRD Kalbar diperkirakan sedikit bertambah dari tiga orang pada periode 2004 - 2009 menjadi empat orang.

AR Muzammil mengatakan, penetapan jumlah kursi dan calon terpilih tingkat provinsi akan diputuskan pada rapat pleno tanggal 17 - 19 Mei 2009. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, pada 15 - 17 Mei 2009.

“Tingkat pusat, 19 Mei sampai 21 Mei,” kata AR Muzammil.

Tuesday, March 31, 2009

KPU Melawi Sewa Tukang Pikul

istimewa

Selasa, 31 Maret 2009 | 22:49 WIB

PONTIANAK, TRIBUN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Melawi, harus mengupah Suakang atau tukang pikul untuk mendistribusikan logistik di daerah pedalaman yang sulit dijangkau dengan kendaraan roda empat. Kondisi ini disebabkan rusaknya jalan menuju lokasi.

“Para Suakang itu harus berjalan kaki sekitar satu kilometer untuk sampai di jalan yang agak baik, maklum jalannya rusak parah,” ujar ketua KPU Melawi Julita melalui telepon seluler saat menyampaikan laporannya kepada Ketua KPU Provinsi Kalbar Drs AR Muzammil, Senin (30/3) sekitar pukul 12.30 WIB.

Julita mengatakan, diantara tukang pikul tersebut beberapa di antaranya para pelajar setempat yang kebetulan melintas. Untuk sekali jalan, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 13 ribu. “Sekalian pulang mereka kami minta bantuannya,” ujar Julita. Pendistribusian logistik tersebut dilakukan sejak tanggal 25 Maret lalu dan sengaja didahulukan lokasi pedalaman untuk mengantisipasi keterlambatan pendistribusian. “Kalau tidak diantisipasi mungkin sampai sekarang belum sampai,” ujarnya.

Lokasi pedalaman yang dimaksud Julita ialah Kecamatan Sayan, Pinoh dan Nanga Sokan. Tiga Kecamatan tersebut merupakan daerah terisolir yang sangat sulit dijangkau kendaraan roda empat, lantaran kondisi jalan yang rusak. “Bukan lagi seperti kolam, namun sudah seperti danau,” ujar Julita, menggambarkan kondisi jalan yang sangat rusak.

Sementara itu Ketua KPU Bengkayang Edi A SH mengatakan, pihaknya terpaksa mendistribusikan logistik khusus daerah pedalaman, harus melintasi wilayah perbatasan Entikong Balai Karangan, Kabupaten Sanggau. Sebab, dari jalur tersebut kondisi jalannya lebih baik. “Sengaja kami lewat jalan Balai Karangan, biar lebih cepat, kalau lewat Sungkung jalannya rusak, kami khawatir tidak bisa dilalui,” kata Edi.

Dikatakan Edi, total pemilih tetap untuk wilayah Sungkung kurang lebih 2.000 orang, yang ditempatkan di 6 TPS dan dibagi tiga wilayah. “Logistik tersebut sudah didistribusikan sejak Sabtu kemarin,” kata Edi.

Setelah diangkut dengan truk melalui perbatasan Entikong Edi masih harus menyewa motor air untuk sampai di titik lokasi. “Dari perbatasan, kami kembali mengangkut logistik itu dengan motor air,” ujar Edi.

Senada, Ketua KPU Ketapang Djuardani juga menyampaikan, pendistribusian khusus wilayah terisolir, pihaknya harus menyewa motor air untuk dapat sampai di lokasi, karena wilayahnya memiliki beberapa pulau kecil. “Ada tiga Kecamatan yang menggunakan motor air, di antaranya kecamatan Kendawangan, Simpang Hulu dan Aur,” ujar Djuardani.

Untuk mengantisipasi keterlambatan, pihaknya sudah mendistribusikan logistik sejak tanggal 23 Maret lalu, sebab untuk menempuh lokasi tersebut butuh waktu cukup lama. “Sengaja kami dahulukan, karena jaraknya sangat jauh dan lokasinya sulit,” ujarnya. (ali)
http://tribunpontianak.co.id/read/artikel/4346

Tuesday, March 17, 2009

Separuh Parpol Belum Serahkan Daftar Jurkam

Senin, 16 Maret 2009 17:15 WIB
PONTIANAK, KOMPAS.com - Hingga dimulainya masa kampanye rapat umum terbuka pada Senin (16/3), sejumlah 19 partai politik peserta pemilu di Kalimantan Barat belum menyerahkan daftar tim kampanyenya. Kampanye parpol itu bisa dibubarkan oleh kepolisian, jika mereka belum juga menyerahkan daftar tim kampanye hingga tiga hari menjelang pelaksanaan kampanye partai yang bersangkutan.

"Sesuai Peraturan KPU No 19/2008, aparat keamanan yang berkoordinasi dengan KPU bisa membubarkan pelaksanaan kampanye jika pelaku kampanye tidak terdaftar di KPU," kata Ketua KPU Kalbar AR Muzammil, Senin (16/3), dalam deklarasi kampanye damai di depan kantor KPU Kalbar.

Dalam deklarasi kampanye damai tersebut hadir Gubernur Kalbar Cornelis, Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli, jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah Kalbar, pimpinan parpol, serta calon anggota DPD RI dari Kalbar.

Selain penyerahan daftar tim kampanye, Muzammil juga mengingatkan parpol agar berkampanye secara sopan, mendidik, dan tidak menyerang parpol lainnya. Peserta kampanye rapat umum terbuka diharapkan juga menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

http://regional.kompas.com/read/xml/2009/03/16/17150488/separuh.parpol.belum.serahkan.daftar.jurkam

Saturday, February 21, 2009

Pemerintah Daerah Tunggu Aturan Hukum Bantuan Dana Pemilu

21 Februari 2009 20:07 WIB
Penulis : Aris Munandar

PONTIANAK--MI: Komitmen pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat (Kalbar) untuk membantu pendanaan Pemilu terkendala aturan hukum.

"Semua pemerintah kota dan kabupaten pada prinsipnya bersedia, bahkan telah menganggarkan bantuan itu di APBD. Namun, untuk pencairannya mereka menunggu payung (dasar) hukumnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar AR Muzammil di Pontianak, Sabtu (21/2).

Ia mengatakan Undang undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu saat ini secara jelas menyebutkan sumber pendanaan semua tahapan pemilu berasal dari APBN. Oleh karena itu, KPU tidak diperkenankan menerima bantuan diluar anggaran pemerintah pusat tersebut.

"Itu bedanya dengan Pemilu 2004. Saat itu sumber dana tahapan Pemilu bisa berasal dari APBN dan APBD," ujarnya.

Muzammil mengaku bantuan dari pemerintah daerah setempat itu sebenarnya sangat ibutuhkan, terutama untuk kegiatan sosialisasi dan distribusi logistik. Sebab, untuk menjangkau hingga ke pelosok daerah, jajaran KPU membutuhkan dana tambahan dan itu tidak akan cukup jika hanya mengandalkan dari APBN.

"Berapa (dana) yang ada, ya itulah yang kami gunakan saat ini. Jadi, orang tidak bisa menuntut kalau kualitas sosialisasi ternyata tidak sesuai harapan," tegas Muzammil.

Sementara itu, Ketua KPU Sintang Ade M Iswadi membenarkan pernyataan Muzammil terkait kendala pencairan bantuan pemilu tersebut. "Pemkab Sintang sudah menyiapkan bantuan sebesar Rp750 juta dari sekitar Rp1 miliar yang kami ajukan. Namun, mereka tidak berani mencairkan kalau tidak ada dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Ia mengatakan bantuan itu rencanannya akan dialokasikan antara lain untuk kegiatan sosialisasi dan distribusi logistik di daerah terpencil. Menurut Ade, ada empat dari 14 kecamatan di Kabupaten Sintang yang masuk dalam kategori sangat sulit sehingga pendistribusian logistik ke wilayah itu membutuhkan biaya besar.

"Untuk menjangkau kecamatan itu harus menggunakan speed boat dan berjalan kaki. Jadi, selain ongkos transportasi, kami juga harus membayar orang untuk memikul logistik," jelasnya.

Muzammil menambahkan, persoalan dasar hukum penggunaan APBD tersebut sebenarnya telah disampaikan pihaknya ke pemerintah pusat saat rapat kerja KPU dengan departemen dalam negeri di Jakarta beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini belum membuahkan hasil.

"Yang dikeluarkan justru Perpres (Peraturan Presiden) No 2/2009 yang hanya mengatur tentang bantuan personel dan ruangan utuk PPS, PPK dan pengawas lapangan," katanya. (AR/OL-01)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/02/02/61813/127/101/Pemerintah_Daerah_Tunggu_Aturan_Hukum_Bantuan_Dana_Pemilu

Sunday, February 8, 2009

Baru 15 Parpol Serahkan Rekening

http://regional.kompas.com/read/xml/2009/02/08/15441176/Baru.15.Parpol.Serahkan.RekeningMinggu,

8 Februari 2009 15:44 WIB
PONTIANAK, MINGGU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, AR. Muzammil, mengatakan hingga saat ini baru 15 dari 38 Parpol (partai politik) peserta Pemilu 2009 yang menyerahkan rekening dana kampanye ke KPU Kalbar. "Kita sudah mengimbau kepada Parpol yang akan melakukan kampanye pada Pemilu 2009 agar secepatnya menyerahkan rekening dana kampanye," kata AR Muzammil, di Pontianak, Minggu (8/2).

Parpol yang telah menyerahkan nomor rekening dana kampanye, di antaranya Partai Hanura, PKPB, PKS, PAN, PIB, PPD, PNI Marhaenisme, PDK, PPP, PBB, PDIP, PBR, PNBK Indonesia, Demokrat dan PIS dengan nominal rata-rata per Parpol Rp 200 ribu hingga Rp 7 juta di berbagai bank di Kalbar. Ia mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang, Parpol yang tidak menyerahkan rekening kampanye paling lambat satu minggu sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum, maka Parpol yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Rapat umum akan dimulai pada 16 Maret hingga 5 April 2009. Karena itu, paling lambat tanggal 9 Maret laporan awal dan rekening khusus dana peserta kampanye sudah harus masuk ke KPU Kalbar. Setelah menyerahkan rekening dana kampanye tidak berarti tugas parpol selesai. Mereka juga harus menyerahkan lagi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke kantor akuntan publik. "Tugas tersebut paling lambat harus mereka lakukan 15 hari setelah pemungutan suara," katanya. Ia mengatakan, penyerahan rekening dana kampanye bagi Parpol berlaku untuk seluruh tingkatan mulai dari kabupaten/kota, provinsi dan pusat sehingga tidak ada alasan lagi bagi Parpol yang akan melakukan kampanye pada Pemilu 2009 untuk tidak mematuhinya.

Sunday, February 1, 2009

Distribusi Logistik Sebulan


Minggu, 01 Februari 2009 , 08:37:00
Pontianakpost

AR Muzammil
Pemilihan Umum 2009 tinggal menyisakan waktu sekitar dua bulan. Proses tahapan yang harus dilalui penyelenggara pesta demokrasi yang paling rawan adalah pendistribusian logistik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat AR Muzammil kemarin mengatakan memang kerawanan pemilu adalah penyampaian logistik. Dikatakannya, berdasarkan jadwal yang disusun, diperkirakan pada 9 Maret logistik sudah didistribusikan ke daerah.
“Waktu kami untuk mendistribusikan logistik ke seluruh daerah sebulan penuh. Dalam pendistribusian mungkin menggunakan jasa pengiriman,” ungkapnya di Pontianak.Ia mengatakan kemungkinan besar sistem pendistribusian menggunakan sistem lama.
Menurutnya, yaitu mendistribusikan ke wilayah paling sulit dijangkau oleh berbagai angkutan.“Sedangkan untuk di dalam kota yang jarak tempuh dekat, pengirimannya mungkin setelah terpenuhinya kebutuhan logistik di luar kota. Karena untuk yang dekat, kekurangan logistik mudah kita sampaikan,” tutu Muzammil.
Di singgung apakah waktu satu bulan cukup untuk distribusi logistik pemilu, ia menyatakan waktu itu akan dimanfaatkan semaksimal mungkin. “Rekan-rekan KPU di daerah akan bekerja maksimal. Mungkin pada saat itu mereka tidak akan ada libur. Sebab hari Minggu kami pun masih bekerja,” ujarnya.
Muzammil optimis dalam waktu satu bulan, semua logistik telah sampai. Ia berharap tidak ada kendala pengirimannya nanti. “Mudah-mudahan persoalan yang sama pada tahun 2004 tidak terjadi pada tahun ini,” harapnya. (riq)

Saturday, January 31, 2009

Sikap Politik yang Keliru Golput dalam Pemilu

http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=13921

Sabtu, 31 Januari 2009 , 08:12:00

PONTIANAK - Jumlah masyarakat Kalimantan Barat yang tidak menggunakan hak
pilihnya dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tergolong tinggi. Terbitnya
fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan golput diharapkan bisa
meningkatkan partisipasi pemilih. Ketua Komisi Pemilu Kalbar AR Muzammil
menilai fatwa itu sebagai ajakan ulama agar masyarakat menggunakan hak
pilihnya. "Seruan itu juga bisa dianggap sebagai bentuk pengingkaran
nilai-nilai demokrasi seorang warga negara," kata Muzammil di Pontianak, Jumat
(30/1).

Argumentasi berbeda itu mestinya tidak diperdebatkan. Semua pihak harus
berpartisipasi dalam menekan angka golput dengan paradigma yang sama. Golput
juga sikap politik pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. "Aturan mewajibkan
bukan mengharuskan. Tidak ada sanksi hukum yang jelas bagi pemilih yang
mengabaikan kewajiban itu. Kami tetap berupaya agar angka golput tidak
bertambah," katanya. Kebijakan itu tercantum dalam UU No. 10/2008 tentang
Pemilu pada Bab IV Hak Memilih Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi, "Warga Negara
Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau
lebih atau sudah/pemah kawin mempunyai hak memilih." Kemudian ayat (2)
menyebutkan, "Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih."


Kemudian pada Pasal 20 disebutkan, "Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga
Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih."Data KPU Kalbar menyebutkan,
angka golput tertinggi terjadi di Kota Pontianak saat pemilihan walikota pada
Oktober 2008. Dari 411.774 pemilih tetap, sebanyak 159.452 orang yang tidak
menggunakan hak pilihnya. Tingkat golputnya mencapai 38,72 persen. Sementara
angka golput terendah terjadi di Melawi saat pemilihan bupati pada 2005. Dari
104.954 pemilih sebanyak 13.703 orang memilih golput. Tingkat golputnya sekitar
13,06 persen. Pengamat Hukum dari Universitas Tanjungpura Rousdy Said
mengatakan perlu kajian ilmiah untuk mengurangi tingginya angka golput. KPU,
parpol, dan caleg harus rajin sosialisasi agar golput bisa ditekan.


Banyak faktor yang mendasari seseorang memilih golput. Di antaranya, namanya
tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, berhalangan tetap, tidak percaya kepada
calon, dan belum paham tata cara penggunaan suara. Wakil Ketua DPD Partai
Hanura Kalbar Syafruddin Nasution menilai golput hadir karena pilihan
masyarakat terhadap calon tidak beragam. Kehadiran partai-partai alternatif
dengan calon beragam diyakini bisa menekan angka golput.
"Kami sudah lakukan formulasi khusus untuk menekan angka golput. Semua kader,
pengurus, anggota partai, dan caleg diberdayakan sehingga masyarakat mau
menggunakan hak pilihnya," kata Nasution. Pandangan lain terkait fatwa haram
golput disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Kalbar Zulfadhli. Golput itu bagian
dari sikap demokrasi berpolitik. Setiap pemilih bebas menggunakan hak pilihnya.


"Sistem pemilu telah berubah. Rakyat kini bisa menentukan pemimpinnya secara
langsung. Ini membuktikan bangsa kita telah bersikap dewasa dalam
berdemokrasi," ungkap Zulfadhli.Di Partai Golkar, gerakan pendidikan politik
itu sudah lama dilaksanakan. Untuk menekan angka golput, Golkar memberdayakan
kader dan calegnya agar lebih mendekatkan diri dengan masyarakat. "Kami tidak
hanya ingin meraup suara terbanyak. Kami ingin memberikan konstribusi positif
bagi masyarakat," paparnya.


Ketua DPW Partai Merdeka Kalbar Tobias Ranggie pun begitu. Fatwa golput haram
sepatutnya dihargai. MUI memiliki alasan yang kuat untuk mengharamkan golput.
Namun keputusan pemilih untuk golput juga mesti dihargai. "Mereka yang memilih
golput sebaiknya jangan melontarkan kritikan kepada pemimpin terpilih.
Konsekuensi ini harus dijunjung tinggi sebagai bentuk dari sikap politik
seorang golput," katanya. Ia menambahkan, "Siapapun pemimpin yang terpilih,
kelompok golput hendaknya bisa menghormati hasil pemilihan yang ada. Ini
penting demi kelangsungan demokrasi bangsa." Tobias mengimbau masyarakat tidak
memilih golput sebagai satu sikap politik. Menurutnya, golput itu satu pilihan
yang keliru. (mnk/go

Monday, January 19, 2009

PELANGGARAN PEMILUKADA KABUPATEN SANGGAU TAK PENGARUHI PEROLEHAN SUARA

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2110

Selasa , 20 Januari 2009 10:26:37

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pelanggaran penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sanggau tidak bersifat masif, terstruktur, dan terencana serta tidak mempengaruhi perolehan suara Pasangan Calon Terpilih. Dengan demikian, permohonan Yansen Akun Effendy dan Abdullah ditolak untuk seluruhnya. Hal tersebut dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan perkara 64/PHPU.D-VI/2008, Selasa (20/1), di ruang sidang MK.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sanggau dengan Nomor Urut 2, Yansen Akun Effendy dan Abdullah (Pemohon), mempermasalahkan Keputusan KPU Kabupaten Sanggau (Termohon) karena menetapkan Nomor Urut 6, Setiman H. Sudin dan Paolus Hadi (Pihak Terkait) sebagai Pasangan Calon Terpilih. Berdasarkan Keputusan Termohon tersebut, Yansen Akun Effendy dan Abdullah memperoleh sebanyak 104.899 suara, sedangkan Setiman H. Sudin dan Paolus Hadi memperoleh 109.942 suara.

Menurut Yansen-Abdullah, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berimplikasi pada hasil perolehan suara. Pelanggaran tersebut di antaranya, adanya penggelembungan suara, adanya warga yang memiliki hak pilih tetapi tidak mendapat surat undangan memilih, adanya Ketua KPPS dan anggota PPS memilih/mencoblos untuk 149 pemilih, adanya surat suara penambahan, serta adanya perbedaan jumlah pemilih dengan jumlah surat suara terpakai.

MK dalam pertimbangan putusan menyatakan sebagian pelanggaran sama sekali tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup sah dan meyakinkan sehingga harus dikesampingkan, sedangkan pelanggaran lain yang dilakukan Termohon tersebut tidak signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara yang diperoleh Pemohon.

Seperti di TPS 6 Kelurahan Ilir, Kecamatan Kapuas, ada 87 warga yang memiliki hak pilih tetapi tidak mendapat surat undangan memilih. Menurut MK, hal tersebut adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilukada in casu Ketua dan Anggota KPPS TPS 6, Kelurahan Ilir Kota. Walaupun sebenarnya pemilih yang tidak mendapat surat undangan tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP kepada petugas KPPS sepanjang namanya tercantum dalam DPT TPS.

“Terhadap pelanggaran dimaksud, Panwaslu Kabupaten Sanggau akan meminta kepada KPU Kabupaten Sanggau agar Ketua dan Anggota KPPS TPS 6 Kelurahan Ilir Kota tidak diikutsertakan dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden,” jelas Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum, telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sanggau, tetapi pelanggaran tersebut tidak bersifat masif, terstruktur, dan terencana, sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara terhadap Pasangan Calon Terpilih,” kata Ketua MK, Moh. Mahfud MD, membacakan Konklusi Putusan.

Dengan demikian, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 36 Tahun 2008 bertanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2008 tetap sah. (Luthfi Widagdo Eddyono)

Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW

PELANGGARAN PEMILUKADA KABUPATEN KUBU RAYA TAK SIGNIFIKAN

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2109
Senin , 19 Januari 2009 17:56:08

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sekalipun terdapat pelanggaran yang bersifat administratif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kubu Raya, tetapi pelanggaran tersebut tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan suara Pasangan Calon Terpilih. Hal tersebut dinyatakan dalam sidang putusan perkara 63/PHPU.D-VI/2008, Senin (19/1), di ruang sidang pleno MK.

KPU Kabupaten Kubu Raya (Termohon) telah menetapkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 7 (Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari) sebanyak 90.338 suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 8 (Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotien) sebesar 124.738 suara, yang sekaligus menetapkan Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotein sebagai Pasangan Calon Terpilih. Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari kemudian mengajukan keberatan terhadap penetapan tersebut dengan dalil terjadi pelanggaran-pelanggaran, termasuk adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Tim Kampanye Pasangan Calon Terpilih.

Menanggapi hal tersebut, MK menyatakan hampir semua dalil yang diajukan Pemohon tidak didukung alat bukti yang sah dan tidak terbukti di persidangan. Oleh karenanya, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan.

Pelanggaran-pelanggaran lainnya yang terjadi tidak signifikan untuk mengubah perolehan suara berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor 38/BA/KPU/KKR/XII/2008 bertanggal 19 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Sebagai Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2008 Putaran Kedua, “sehingga oleh karenanya menurut Mahkamah permohonan Pemohon harus ditolak,” ucap Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Dalam amar putusan, Ketua MK Moh. Mahfud MD menyatakan sah Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor 37/BA/KPU/KKR/XII/2008 dan Nomor 38/BA/KPU/KKR/XII/2008 yang keduanya bertanggal 19 Desember 2008. (Luthfi Widagdo Eddyono)

Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW

28 Parpol Belum Lapor Rekening Kampanye

Pontianak Post
Selasa, 20 Januari 2009 , 08:18:00

PONTIANAK – Hingga kemarin baru sepuluh partai politik peserta pemilihan umum di Provinsi Kalimantan Barat yang melaporkan rekening khusus dana kampanye. Hal ini diungkapkan Ketua Kelompok Kerja Kampanye Komisi Pemilihan Umum Kalbar Sofiati kemarin di Pontianak. “Baru sembilan partai politik yang melaporkan rekening khusus dana kampanye. Padahal pelaporan itu sangat mudah,” katanya.Ia menyebutkan parpol yang menyerahkan laporan rekening khusus kampanye yaitu Hanura, PKPB, PKS, PAN, PIB, PBB, PDI Perjuangan, PBR, Partai Demokrat dan PPP. Ia menyebutkan sedangkan sisanya 28 parpol masih belum melaporkan.

“Sementara itu, calon anggota dewan perwakilan daerah hanya tinggal empat orang saja yang belum melaporkan. Saya melihat calon DPD asal pemilihan Kalbar lebih cepat memenuhi persyaratan untuk Pemilu 2009,” ungkap Sofiati.Lebih lanjut, wanita berjilbab ini mengatakan ada sejumlah pengurus parpol meminta keringanan untuk tidak melaporkan rekening khusus kampanye. Parpol, kata dia, seharusnya membaca Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu.
“Sanksi bila parpol tidak melaporkan rekening khusus kampanye adalah dibatalkan jadi peserta Pemilu 2009. Kami berharap seluruh parpol secepatnya menyampaikan laporan tersebut,” katanya.

Ketua KPU Kalbar AR Muzammil sebelumnya sudah mengingatkan parpol dan calon anggota DPD supaya menyerahkan rekening khusus serta laporan awal dana kampanye. Ia menyebutkan karena bila tidak melaporkan sanksinya pembatalan jadi peserta pemilihan umum. “Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu telah mengatur. Bila parpol dan calon anggota DPD tidak menyerahkan, harus siap menerima sanksi berat itu,” katanya.Muzammil mengatakan KPU provinsi dan kabupaten/kota diinstruksikan mengingatkan pengurus parpol dan calon anggota DPD mengenai hal ini.

Ia menyebutkan bahkan KPU pusat telah menyampaikan surat ke semua pengurus parpol.“Berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf j UU No.2/2008 menyatakan parpol berkewajiban memiliki rekening khusus dana kampanye Pemilu. Ini baru satu peraturan yang mengatur,” jelasnya.Pada Pasal 134 ayat (1) UU No. 10/2008 bahwa peserta Pemilu sesuai tingkatan memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye, paling lambat tujuh hari sebelum hari pertama jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum. Ia mengatakan tahapan kampanye rapat umum mulai dilaksanakan 16 Maret 2009.

“Berarti tujuh hari sebelum tanggal itu atau tanggal 9 Maret 2008 merupakan batas akhir seluruh calon DPD dan parpol di Kalbar menyerahkan laporan dana awal kampanye. Jika tidak dipatuhi maka sanksinya dibatalkan jadi peserta,” tegas Muzammil. Lebih lanjut, pria berkumis tebal ini mengatakan ketentuan sanksi berdasarkan Pasal 138 ayat (1) UU No.10/2008 juncto Pasal 52 Peraturan KPU No.19/2008. Pembatalan jadi peserta Pemilu, kata dia, berdasarkan tingkatan dimana parpol tidak menyerahkan laporan dana awal dan rekening khusus dana kampanye. “KPU hanya mengingatkan seluruh pengurus parpol dan calon anggota DPD. Tidak ada kompromi bagi yang tak melaporkan. (riq)

Friday, December 26, 2008

Calon KPUD Jalani Fit and Proper Test

Pontianak Post, Sabtu, 27 Desember 2008 , 08:34:00

PONTIANAK—Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Kalimantan Barat akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap masing-masing sepuluh nama calon anggota KPU Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, dan Kabupaten Sanggau. Uji tersebut akan dilaksanakan dua hari, Sabtu dan Minggu (27-28 Desember 2008).

Ketua KPU Kalbar AR Muzammil mengatakan bahwa pengisian keanggotaan KPU ketiga kabupten/kota tersebut sebelumnya memang terjadi penudaan. Menurutnya, penundaan pengisian keanggotaan tiga KPU kabupaten/kota itu dikarenakan pada saat masa tugas anggota KPU Kabupaten/kota yang lama berakhir, mereka sedang melaksanakan tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penundaan tersebut diatur dalam pasal 126 ayat (2) UU Nomor 22/2007.

Sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU Kalbar akan menyusun peringkat calon anggota KPU di tiga kabupaten/Kota tersebut. Selanjutnya, ditetapkan lima peringkat teratas dari 10 nama calon tersebut sebagai anggota KPU Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, dan Kabupaten Sanggau.

Muzammil melanjutkan, ruang lingkup uji kelayakan dan kepatutan, sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2007, berupa pendalaman atas kemampuan masing-masing calon berdasarkan beberapa aspek.Kemampuan yang dinilai menyangkut: Kualitas komunikasi dan human relations; Kualitas penguasaan materi manajemen penyelenggaraan Pemilu dan sistem politik serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik; Integritas diri, komitmen dan motivasi; Kualitas pengalaman kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi; Klarifikasi atas tanggapan masyarakat.“Kami akan menetapkan anggota KPU terpilih dengan objektif berdasarkan kemampuan dan rekam jejak setiap calon yang ada,” tegasnya.

Muzammil menambahkan, calon yang memiliki integritas dan memahami ketentuan perundang-undangan di bidang politik akan diprioritaskan dipilih. “Apalagi saat ini tahapan pemilu sedang berlangsung, yang paling siaplah yang akan dipilih,” katanya.Rencannya pelantikan terhadap calon anggota KPU di tiga kabupaten/kota tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2008. (zan)

Monday, November 24, 2008

Minimnya Anggaran Dikhawatirkan Pengaruhi Kualitas Pemilu

PONTIANAK, JUMAT - Perubahan cara pemberian suara dari mencoblos menjadi mencentang pada Pemilu 2009, cukup krusial dan perlu disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat. Hal ini perlu untuk meminimalisir suara tidak sah. Sayangnya, anggaran KPU tidak mencukupi untuk menyosialisasikan hal itu hingga menyentuh ke masyarakat luas.

"Anggaran KPU Kalimatan Barat tahun 2008 untuk sosialisasi hanya Rp 100 juta. Untuk membiayai iklan pengumuman DCS (daftar calon sementara) dan DCT (daftar calon tetap) di empat media lokal untuk pemuatan hingga lima kali saja sudah habis. Belum lagi kebutuhan untuk sosialisasi melalui workshop. Kami berharap pada 2009 ada anggaran yang lebih besar untuk melakukan sosialisasi pemilu," kata Ketua KPU Kalbar, AR Muzammil, Jumat (21/11).

Perubahan cara pemberian suara, seperti yang diatur dalam Peraturan KPU No 35/2008 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara, menurutnya harus dipahami betul oleh masyarakat. Pemahaman akan perubahan ini relatif sulit bagi masyarakat Indonesia yang telanjur memberikan suara dengan cara mencoblos pada sembilan kali pemilu lalu.
"Masyarakat harus tahu cara memberikan suara yang benar adalah mencentang satu kali. Tanda centang boleh diberikan di kolom partai, boleh juga diberikan di kolom nomor urut atau di kolom nama calon. Jika pemberian tanda dilakukan lebih dari satu kali, justru dianggap tidak sah," katanya.

Pada pemilu 2009 yang digolongkan sebagai masa transisi perubahan cara pemberian suara ini, KPU masih memberikan toleransi bagi surat suara yang secara tidak sengaja tercoblos saat pemberian tanda centang, sehingga untuk kasus ini masih dianggap sebagai suara sah.
"Jika mekanisme pemberian suara ini kurang dipahami masyarakat sehingga banyak suara yang tidak sah, hal ini tentu mempengaruhi kualitas pemilu," kata Muzammil.

Untuk menyosialisasikan perubahan cara pemberian suara tersebut, ia juga berharap parpol memberikan pemahaman kepada konstituennya. Selain untuk kepentingan parpol itu sendiri, sosialisasi kepada konstituen juga bagian dari menjadi tanggung jawab parpol untuk memberikan pendidikan politik. "Jika suara untuk parpol itu dianggap tidak sah karena konstituennya salah dalam memberikan suara, parpol itu jelas rugi," katanya.

Selain anggaran sosialisasi, KPU Kalbar juga mengharapkan ada penambahan anggaran untuk mendistribusikan logistik. Hal ini mempertim bangkan kondisi wilayah geografis Kalbar yang secara umum terdiri atas wilayah perkotaan, pesisir dan pulau, perbatasan dan pedalaman.

Terkait dengan ketentuan tiap tempat pemungutan suara (TPS) harus melayani 500 pemilih, menurut Muzammil, hal itu tidak bisa diterapkan secara kaku di Kalbar. "Kami lebih fleksibel menerapkan ketentuan itu. Kalau dipaksakan satu TPS harus melayani 500 pemilih, bisa-bisa warga enggan menggunakan hak pilihnya dan tingkat partisipasi pemilih berkurang," katanya.
WHY

Sumber:
http://www.indonesiamemilih.com/read/xml/2008/11/21/2136517/Minimnya.Anggaran.Dikhawatirkan.Pengaruhi.Kualitas.Pemilu

Tuesday, November 11, 2008

Teliti Pemilih Tambahan

Pontianakpost
Minggu, 09 November 2008 , 07:37:00

PEMILU kepala daerah di Kabupaten Sanggau dan Kubu Raya harus digelar dua putaran. Ini dikarenakan tidak ada satupun kandidat yang meraih di atas 30 persen suara sah. Pelaksanaannya sudah disepakati pada 15 Desember 2008. “Putaran kedua akan dilaksanakan serentak,” kata AR Muzammil, ketua KPU Kalbar di Pontianak kemarin (8/11).


Kesepakatan itu diperoleh setelah ada rapat koordinasi yang dihadiri dua kabupaten tersebut. Hadir juga kabupaten/kota lainnya yang sama-sama menggelar pilkada pada 25 Oktober lalu. “Rapat juga mengevaluasi pelaksanaan pilkada putaran pertama,” ujar Muzammil. Penetapan itu mengacu pada ketentuan pasal 233 ayat (2) dan (3), ayat 235 ayat (1) UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal itu diatur bahwa untuk Pemilu kepala daerah 2008, apabila terjadi putaran kedua maka dilaksanakan paling lambat Desember 2008. Pelaksanaan pemungutan suara disarankan dilakukan pada hari yang sama.

Muzammil mengungkapkan, penyelenggara pemilu juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu kepala daerah pada 25 Oktober lalu. Dari evaluasi tersebut dihasilkan sejumlah rekomendasi bagi KPU KKR dan Sanggau yang akan melaksanakan pilkada putaran kedua. “Rekomendasi itu menyangkut pendataan pemilih tambahan agar lebih teliti dan pemilih yang pada putaran pertama tidak terdaftar bisa terdaftar,” jelas Muzammil.

Terkait pengadaan logistik, pihaknya mengharapkan dengan waktu sekitar satu setengah bulan cukup bagi KPU Sanggau dan KKR. Mulai dari pengadaan hingga distribusinya. “Sebelum libur akhir tahun 2008, kepala daerah dan wakilnya terpilih sudah diketahui dan ditetapkan oleh penyelenggara pemilu,” ujarnya. (mnk)

Saturday, November 8, 2008

KETUA KPU KALBAR MEMONITOR PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH 2008


Berjumpa dengan Pj. Bupati Kubu Raya



Meninjau Persiapan PPK Kec. Sei Raya, Kubu Raya




Melihat persiapan rekapitulasi suara di PPK Sei raya, Kab. Kubu Raya


Memantau pelaksanaan penghitungan suara di TPS, Kota Pontianak


Memantau pelaksanaan penghitungan suara di TPS, Kota Pontianak

Adik, Istri, Anak, Menantu Ikutan Jadi Caleg

Senin, 20 Oktober 2008 17:30 WIB

PONTIANAK, SENIN - Keluarga petinggi partai politik di daerah turut mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif 2009, juga dijumpai di Kalimantan Barat. Ketua KPU Kalbar, AR Muzammil, Senin (20/10), mengatakan, selain istri dan adik dari petinggi parpol di Kalbar, ada juga anak dan menantu yang turut mencalonkan diri dari satu parpol.

"Hubungan keluarga ini diketahui dari biodata caleg yang bersangkutan. Malah ada yang dalam satu parpol, kakak beradik maju di dapil (daerah pemilihan) yang sama. Kakaknya menempati nomor urut satu dan adiknya menempati momor urut dua. Selama persyaratannya lengkap, KPU Kalbar tetap menerima pencalonan tersebut," kata Muzammil.

Sementara itu, dari sekitar 1.203 caleg pada DPRD Kalbar yang diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) beberapa waktu lalu, menurutnya, bisa dipastikan akan berkurang enam orang karena dua diantaranya meninggal dunia dan empat lainnya mengundurkan diri.

Dua orang yang meninggal dunia setelah pengumumuan DCS tersebut adalah Azwar Arsan dari Partai Hanura yang maju di Dapil III Kalbar, serta Lasasuka dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia yang maju di Dapil VII.

sumber: http://kompas.co.id/read/xml/2008/10/20/17304025/adik.istri.anak.menantu.ikutan.jadi.caleg

Thursday, October 23, 2008

Silang Pendapat PAW Syahidollah

Zis Dikenai Deadline 2×24 Jam
Borneo Tribun
By Andry
PONTIANAK-Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Mokh Syahidollah yang diajukan Ketua DPW PPP H Akhmadi memicu terjadinya silang pendapat antarsesama kader partai berlambang Kabah. Adu perspektif dan saling menuding agar memahami AD/ART partai pun tak terelakkan antara Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Zainuddin Isman, M.Phil dan Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Kalimantan Barat, Retno Pramudya, SH.
Sebelumnya Syahidollah yang terpilih dari dapil Ketapang dinilai DPW melanggar AD-ART partai karena tidak menjalankan aktivitasnya membina struktur dan kerap kali absen sebagai anggota Dewan. Ketua DPRD Kalbar Ir H Zulfadhli mengakui memproses surat yang diajukan kepadanya. Surat Dewan telah disampaikan kepada KPUD Provinsi Kalbar.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Drs. AR. Muzammil, M.Si mengaku bahwa berkas proses PAW saudara Mokh Syahidollah itu baru diterima KPU pada 15 September 2008 dari DPRD Kalbar. “Kita baru terima berkas itu sekitar dua hari yang lalu,” terangnya.
Kata Muzammil bahwa KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut sesuai dengan acuan Undang-Undang Susduk dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW). Dan seandainya proses penelitian berkas yang diajukan itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi syarat, maka proses selanjutnya KPU akan menyerahkan kembali ke DPRD Kalbar dan selanjutnya DPRD Kalbar akan menyampaikan berkas tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur. “Yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, KPU selalu berpegang teguh dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku,” tegas Muzammil.
Di balik proses PAW yang sedang berjalan, terjadi silang sengketa di fungsionaris DPW PPP Kalbar dari para kader dan simpatisan PPP. Kalangan muda, Wakil Ketua DPW PPP Kalbar, Retno Pramudya, SH memberi peringatan keras serta deadline 2×24 jam kepada Zainuddin Isman untuk segera mencabut pernyataannya di media massa tentang perihal PAW. Kemudian Zainuddin dipaksa menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada DPW PPP Kalbar.
“Bila tidak maka kami akan mengajukan dan meminta kepada DPW PPP untuk segera merecall saudara sebagai anggota DPRD Kalbar. Karena selama ini kami nilai pernyataan-pernyataan saudara cenderung merugikan dan merusak citra partai. Apalagi dalam menghadapi pemilu 2009,” tegas Wakil Ketua DPW PPP Kalbar, Retno Pramudya, SH, Kamis (18/9) kemarin.
Kata Retno, hal itu merupakan hasil rapat DPW PPP Kalbar beberapa waktu lalu dan meminta saudara Zainuddin Isman untuk segera mencabut pernyataannya di media massa terkait proses pemecatan Mokh Syahidollah oleh DPW PPP Kalbar. “Kita sangat menyayangkan pernyataan Zainuddin Isman dan meminta klarifikasi di media yang sama. Bila tidak diindahkan, maka saya bersama teman-teman akan membawa persoalan ini ke arah PAW,” tegas Retno.
Dia juga menegaskan sebaiknya Zis sapaan akrab Zainuddin Isman agar lebih memahami ketentuan maupun AD/ART yang berlaku di internal PPP sehingga lebih memahami segala aturan konstitusi PPP. “Saya minta saudara Zainuddin Isman mempelajari kembali AD/ART partai PPP,” saran Retno.
Kader PPP ini juga mengharapkan agar di masa yang akan datang para politisi yang duduk di parlemen hendaknya semakin memiliki integritas, moral, mental serta komitmen yang baik untuk memperjuangkan beragam aspirasi masyarakat Kalimantan Barat.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Zainuddin Isman, M.Phil mengatakan bahwa mekanisme yang benar dalam proses PAW saudara Mokh Syahidollah ini seharusnya dibawa ke ranah Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalbar terlebih dahulu. “Karena ini tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggaran partai,” ujar dia.
Kendati demikian, partai mempunyai hak untuk PAW seorang anggotanya apabila seseorang tersebut dianggap telah melanggar AD/ART partai. “Itu diatur di dalam Undang-Undang tentang Partai Politik. Dan dia tidak melanggar AD/ART partai,” ungkap Zis.
Namun seandainya Mokh Syahidollah dianggap telah melanggar AD/ART partai, karena yang bersangkutan ini adalah merupakan pengurus DPW PPP Kalbar, maka Mokh Syahidollah ini bisa dipecat melalui persetujuan DPP PPP.
Oleh karena itu, kata dia, prosedur yang benar dalam menyikapi soal Mokh Syahidollah ini dan setelah ada laporan yang disampaikan masyarakat, maka partai segera melaporkan hal ini kepada BK DPRD Kalbar dan BK kemudian memproses kasus ini bahwa Mokh Syahidollah melanggar ketentuan yang ada. “Dasar itulah yang dijadikan pijakan untuk merecal Mokh Syahidollah, bukan hanya dengan keputusan DPW PPP Kalbar karena Ketua DPW PPP Kalbar tidak mempunyai hak untuk memberhentikan tetap Mokh Syahidollah dalam kasus ini, karena dia bukan pindah partai dan kalaulah dia dianggap melanggar AD/ART partai, maka DPP PPP yang akan memecatnya dan bukan DPW,” terang Zis.
Hak dari DPW PPP Kalbar itu hanya bisa memberikan pemberhentian sementara dan pemberhentian sementara itu tidak bisa menggugurkan keanggotaan Mokh Syahidollah selaku anggota DPRD Provinsi Kalbar.

PKB Kota Pontianak Serukan Golput

Media Indonesia
Selasa, 16 September 2008 18:32 WIB
Penulis : Aries Munandar

PONTIANAK--MI: Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menyerukan kepada simpatisan dan kadernya agar tidak mengunakan hak pilih pada Pemilu 2009. Seruan tersebut disampaikan Ketua DPC PKB Kota Pontianak Adnan Achmad Shahab terkait kisruh kepengurusan ganda yang terjadi di partai tersebut. “Andaikata PKB yang sah ini tidak bisa ikut proses pencalonan legislatif maka kami imbau seluruh masyarakat PKB, khususnya di Kota Pontianak agar tidak memberikan suaranya pada Pemilu 2009,” kata Adnan dalam pertemuan kader dan simpatisan PKB Kalbar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Selasa (16/9). Pertemuan yang berlangsung secara terbuka itu dilakukan setelah sekitar dua puluh kader dan simpatisan PKB dari Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya mendatangi KPU Kalbar. Mereka mengklarifikasi sekaligus mendesak KPU setempat agar mengakui keabsahan daftar calon legislatif yang mereka ajukan. “Kami mengharapkan KPU Kalbar dapat menggunakan hati nuraninya. Tunjukan yang benar itu benar dan yang batil itu batil, dengan segala konsekuensinya,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Pontianak Muhammad Darwis. Aksi tersebut dipimpin ketua DPW PKB Kalbar Syarif Abdullah Alkadri yang selama ini dikenal sebagai PKB pro Gus Dur. Adapun DPW PKB pro Muhaimin Iskandar dipimpin Syarif Muhammad Sabli. Kedua kubu ini sama-sama mendaftarkan calegnya ke KPU provinsi dan beberapa kabupaten dan kota. Konflik kedua kubu tersebut semakin meruncing setelah KPU pusat memutusakan hanya mengakui daftar caleg yang diajukan oleh PKB Pro Muhaimin. “Kami (DPW) PKB yang sah. Yang benar-benar membangun dan membesarkan PKB selama ini. Sedangkan PKB yang lain hasil rampokan. Oleh sebab itu, mereka banyak merekrut orang-orang diluar PKB sebagai caleg karena memang tidak ada orangnya (pendukung),” kata Abdullah. Sementara itu, Ketua KPU Kalbar AR Muzammil menyatakan pihaknya bersimpati dan dapat memahami kondisi psikologis para kader PKB pro Gus Dur tersebut, yang telah bertahun-tahun membesarkan partai. Namun, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak karena sesuai ketentuan dan undang-undang, KPU daerah wajib melaksanakan setiap keputusan KPU pusat. “KPU merupakan lembaga mandiri dan terikat dengan sistem hirarki. Jadi tidak mungkin KPU di daerah membuat keputusan yang berbeda dengan pusat,” katanya. (AR/OL-02)

PKB "Kepung" KPU Kalbar


Pontianak Post
Rabu, 17 September 2008


PONTIANAK – Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa ‘mengepung’ kantor Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat kemarin. Kehadiran mereka untuk mendapatkan kejelasan persoalan dualisme kepengurusan.

“Kami mengepung bukan dalam arti fisik, tetapi menyampaikan informasi kepada KPU. Kami PKB sah dizalimi oleh KPU Pusat dan oknum pemerintah,” kata Ketua Tanfidz DPW PKB Kalbar Syarif Abdullah Alkadrie didampingi Sekretaris Tanfidz Erwan Eddy Kusuma.

Abdullah sapaan akrabnya beserta pengurus lain mengatakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung bahwa PKB dikembalikan ke hasil Muktamar Semarang 2005. Dikatakannya, adapun SK pengurus di seluruh provinsi dan kabupaten/kota harus ditanda tangani empat orang yaitu Ketua dan Sekretaris Dewan Syuro serta Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz.

“Kami merupakan pengurus yang mengantongi SK PKB dengan tanda tangan empat orang. Sedangkan yang KPU terima pencalegannya sekarang hanya tanda tangan ketua dan sekretaris tanfidz,” papar Abdullah. Lebih lanjut, Abdullah mengatakan KPU Pusat telah mengabaikan keputusan MA dan putusan sela PTUN Jakarta untuk menunda verifikasi dan klarifikasi. “Kami sangat menyesalkan KPU abaikan hasil Muktamar Semarang,” ujarnya.
Politisi ini mengungkapkan akan terus melakukan upaya hukum ketika KPU tidak mengakomodir. “Kami menilai Pemilu 2009 akan cacat hukum bila mengakomodir PKB baru. Akan lebih adil bila keduanya ditangguhkan,” kata Abdullah.
Kusuma menambahkan bila PKB sah tidak diakomodir diimbau seluruh kader maupun simpatisan jangan memberikan suara kepada PKB baru. Dikatakannya, bila perlu berikan suara ke partai lain. “Kalau Gus Dur lebih memilih golput. Karena menurut Gus Dur itu lebih terhormat,” tegasnya.
Ketua KPU Kalbar AR Muzammil didampingi dua anggotanya mengatakan memahami persoalan di tubuh PKB. Menurutnya, dengan keluarnya surat KPU pusat tertanggal 9 September sehingga tidak bisa mengakomodir PKB versi Muktamar Semarang. “Kami tidak bisa membuat kebijakan seperti harapan pengurus PKB sah. Kami hanya menjalankan keputusan KPU pusat,” ungkapnya. (riq)

Datangi KPU, PKB Gusdur Tidak Diakomodir

Borneo Tribun, Rabu 17 September 2008

By Budi Rahman

PONTIANAK-Riak-riak politik menjelang Pemilu 2009 makin terasa keras bergoyang. Menjelang pengumuman daftar Caleg, sejumlah fungsionaris DPW dan DPC PKB resah dengan masa depan mereka pada Pemilu nanti.

Puluhan pengurus PKB versi Gus Dur yang dipimpin langsung oleh Syarif Abdullah Alqadrie, ketua Dewan Tanfidz DPW PKB Kalbar terkonsentrasi di Kantor KPU Kalbar. Kedatangan mereka diniatkan untuk meminta kejelasan KPU atas nasib pencalegan mereka.

Konsentrasi massa PKB pro Ketua Dewan Syuro DPP PKB Abdurrahman Wahid ini terlihat ramai di halaman kantor KPU. Dengan tertib massa PKB Gus Dur memasuki ruang rapat KPU di lantai dua setelah Ketua KPU, AR Muzammil tiba di kantornya.

Bersama dua orang rekannya, M. Isa dan Umi Rifdyawati, Ketua KPU, AR Muzammil mencoba menarik simpati dan menenangkan pengurus partai yang sedang gundah. Kepada para tamunya, Muzammil mengaku bisa merasakan kondisi politis dan psikologis yang dirasakan pengurus PKB versi mantan presiden RI ini. Ia mengutip statemen Rosihan, Ketua PKB Kalsel yang mengalami nasib serupa dengan rekannya di Kalbar.

“Melihat kondisi bapak ibu hari ini, istilahnya kerja bertahun-tahun habis dalam sehari. Saya bisa merasakan kondisi psikologis yang dihadapi bapak-bapak,” kata Muzammil mengutip ungkapan Ketua PKB Kalsel.

Syarif Abdullah Alakadrie, Ketua DPW PKB Kalbar menceritakan persoalan yang kini dihadapi kepengurusannya. Vonis KPU Pusat terhadap PKB menurut Abdullah merupakan bentuk intervensi penyelenggara Pemilu terhadap persoalan intern partai. Mekanisme internal dan AD/ART PKB menurut Abdullah telah ditafsirkan secara serampangan oleh penyelenggaran Pemilu sehingga mereka dirugikan.

“Sudah jelas dalam AD/ART PKB bahwa pemimpin tertinggi adalah dewan syuro. Dengan turunnya keputusan Mahkmah Agung maka tidak ada PKB Gus Dur atau PKB Muhaimin semua kembali ke hasil Muktamar Semarang,” kata Syarif Abdullah.

Kepada ketua dan anggota KPU Syarif Abdullah mengingatkan agar tidak terjebak ke era Orde Baru yang kerap mengintervensi partai untuk kepentingan penguasa seperti pada kasus penggulingan Mega dari kursi ketua PDI di era Soeharto.
“PKB yang ada saat ini PKB hasil rampokan yang menguasai pencalegan. Caleg-caleg yang tidak jelas bahkan dulunya menghujat PKB sekarang duduk di nomor urut satu,” keluh Abdullah pada anggota KPU.

Suara keras juga muncul dari Ketua DPC PKB Kota Pontianak, Sy. Adnan Sahab menilai KPU Pusat yang cenderung mengkomodir PKB Muhaimin sebagai bentuk pelecehan hukum. Dia mengibaratkan keputusan tersebut sebagai menginjak-injak hukum. Shahab mengancam Golput, jika ke depan PKB versi Gus Dur tidak diperkenankan ikut pemilu.

“Andaikata PKB kami tidak bisa ikut pencalegkan kami menghimbau masyarakat PKB tidak memberikan suara untuk caleg PKB baru,” kata Sahab.
“Ikuti ajaran Gus Dur, Golput itu yang paling terhormat,” kata Adnan Sahab sambil meminta wartawan untuk mencatat statemennya.
Kepada Ketua KPU Syarif Abdullah minta untuk difasilitasi bertemu dengan KPU Pusat. Darwis Harafat, pengurus DPC PKB Kabupaten Pontianak berharap Muzammil bisa memberi mereka kesempatan untuk ikut Pemilu. Persoalan legalitas PKB yang sah menurutnya sebenarnya tidak perlu berkepanjangan jika persoalan itu dikembalikan ke aturan partai.
“Saat ini ada dualisme SK di PKB. Kami meminta KPU meneliti SK yang benar. Saya menilai Pak Muzammil memahami persoalan PKB bahkan bapak sudah punya tas PKB,” kata Darwis.
Muzammil yang diminta untuk memberi tanggapan terhadap persoalan yang dihadapi PKB mengaku tidak bisa berbuat banyak dalam perkara konflik di internal PKB ini. Muzammil membacakan surat dari KPU Pusat yang diteken Abdul Hafidz Anshary.

Dalam surat tersebut secara tersirat KPU sudah mengambil sikap lebih mengakomodir caleg-caleg yang diusulkan oleh PKB versi Muhaimin Iskandar yang berkantor di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta bukan PKB versi Gus Dur yang berkantor di Kalibata. Sebagai lembaga yang bersifat hirarkis, KPU menurut Muzammil tidak bisa melawan keputusan lembaga yang lebih tinggi. “Kami tidak bisa melakukan diskresi Undang-undang,” kata Muzammil.