Saturday, January 31, 2009

Sikap Politik yang Keliru Golput dalam Pemilu

http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=13921

Sabtu, 31 Januari 2009 , 08:12:00

PONTIANAK - Jumlah masyarakat Kalimantan Barat yang tidak menggunakan hak
pilihnya dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tergolong tinggi. Terbitnya
fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan golput diharapkan bisa
meningkatkan partisipasi pemilih. Ketua Komisi Pemilu Kalbar AR Muzammil
menilai fatwa itu sebagai ajakan ulama agar masyarakat menggunakan hak
pilihnya. "Seruan itu juga bisa dianggap sebagai bentuk pengingkaran
nilai-nilai demokrasi seorang warga negara," kata Muzammil di Pontianak, Jumat
(30/1).

Argumentasi berbeda itu mestinya tidak diperdebatkan. Semua pihak harus
berpartisipasi dalam menekan angka golput dengan paradigma yang sama. Golput
juga sikap politik pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. "Aturan mewajibkan
bukan mengharuskan. Tidak ada sanksi hukum yang jelas bagi pemilih yang
mengabaikan kewajiban itu. Kami tetap berupaya agar angka golput tidak
bertambah," katanya. Kebijakan itu tercantum dalam UU No. 10/2008 tentang
Pemilu pada Bab IV Hak Memilih Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi, "Warga Negara
Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau
lebih atau sudah/pemah kawin mempunyai hak memilih." Kemudian ayat (2)
menyebutkan, "Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih."


Kemudian pada Pasal 20 disebutkan, "Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga
Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih."Data KPU Kalbar menyebutkan,
angka golput tertinggi terjadi di Kota Pontianak saat pemilihan walikota pada
Oktober 2008. Dari 411.774 pemilih tetap, sebanyak 159.452 orang yang tidak
menggunakan hak pilihnya. Tingkat golputnya mencapai 38,72 persen. Sementara
angka golput terendah terjadi di Melawi saat pemilihan bupati pada 2005. Dari
104.954 pemilih sebanyak 13.703 orang memilih golput. Tingkat golputnya sekitar
13,06 persen. Pengamat Hukum dari Universitas Tanjungpura Rousdy Said
mengatakan perlu kajian ilmiah untuk mengurangi tingginya angka golput. KPU,
parpol, dan caleg harus rajin sosialisasi agar golput bisa ditekan.


Banyak faktor yang mendasari seseorang memilih golput. Di antaranya, namanya
tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, berhalangan tetap, tidak percaya kepada
calon, dan belum paham tata cara penggunaan suara. Wakil Ketua DPD Partai
Hanura Kalbar Syafruddin Nasution menilai golput hadir karena pilihan
masyarakat terhadap calon tidak beragam. Kehadiran partai-partai alternatif
dengan calon beragam diyakini bisa menekan angka golput.
"Kami sudah lakukan formulasi khusus untuk menekan angka golput. Semua kader,
pengurus, anggota partai, dan caleg diberdayakan sehingga masyarakat mau
menggunakan hak pilihnya," kata Nasution. Pandangan lain terkait fatwa haram
golput disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Kalbar Zulfadhli. Golput itu bagian
dari sikap demokrasi berpolitik. Setiap pemilih bebas menggunakan hak pilihnya.


"Sistem pemilu telah berubah. Rakyat kini bisa menentukan pemimpinnya secara
langsung. Ini membuktikan bangsa kita telah bersikap dewasa dalam
berdemokrasi," ungkap Zulfadhli.Di Partai Golkar, gerakan pendidikan politik
itu sudah lama dilaksanakan. Untuk menekan angka golput, Golkar memberdayakan
kader dan calegnya agar lebih mendekatkan diri dengan masyarakat. "Kami tidak
hanya ingin meraup suara terbanyak. Kami ingin memberikan konstribusi positif
bagi masyarakat," paparnya.


Ketua DPW Partai Merdeka Kalbar Tobias Ranggie pun begitu. Fatwa golput haram
sepatutnya dihargai. MUI memiliki alasan yang kuat untuk mengharamkan golput.
Namun keputusan pemilih untuk golput juga mesti dihargai. "Mereka yang memilih
golput sebaiknya jangan melontarkan kritikan kepada pemimpin terpilih.
Konsekuensi ini harus dijunjung tinggi sebagai bentuk dari sikap politik
seorang golput," katanya. Ia menambahkan, "Siapapun pemimpin yang terpilih,
kelompok golput hendaknya bisa menghormati hasil pemilihan yang ada. Ini
penting demi kelangsungan demokrasi bangsa." Tobias mengimbau masyarakat tidak
memilih golput sebagai satu sikap politik. Menurutnya, golput itu satu pilihan
yang keliru. (mnk/go

Monday, January 19, 2009

PELANGGARAN PEMILUKADA KABUPATEN SANGGAU TAK PENGARUHI PEROLEHAN SUARA

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2110

Selasa , 20 Januari 2009 10:26:37

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pelanggaran penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sanggau tidak bersifat masif, terstruktur, dan terencana serta tidak mempengaruhi perolehan suara Pasangan Calon Terpilih. Dengan demikian, permohonan Yansen Akun Effendy dan Abdullah ditolak untuk seluruhnya. Hal tersebut dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan perkara 64/PHPU.D-VI/2008, Selasa (20/1), di ruang sidang MK.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sanggau dengan Nomor Urut 2, Yansen Akun Effendy dan Abdullah (Pemohon), mempermasalahkan Keputusan KPU Kabupaten Sanggau (Termohon) karena menetapkan Nomor Urut 6, Setiman H. Sudin dan Paolus Hadi (Pihak Terkait) sebagai Pasangan Calon Terpilih. Berdasarkan Keputusan Termohon tersebut, Yansen Akun Effendy dan Abdullah memperoleh sebanyak 104.899 suara, sedangkan Setiman H. Sudin dan Paolus Hadi memperoleh 109.942 suara.

Menurut Yansen-Abdullah, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berimplikasi pada hasil perolehan suara. Pelanggaran tersebut di antaranya, adanya penggelembungan suara, adanya warga yang memiliki hak pilih tetapi tidak mendapat surat undangan memilih, adanya Ketua KPPS dan anggota PPS memilih/mencoblos untuk 149 pemilih, adanya surat suara penambahan, serta adanya perbedaan jumlah pemilih dengan jumlah surat suara terpakai.

MK dalam pertimbangan putusan menyatakan sebagian pelanggaran sama sekali tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup sah dan meyakinkan sehingga harus dikesampingkan, sedangkan pelanggaran lain yang dilakukan Termohon tersebut tidak signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara yang diperoleh Pemohon.

Seperti di TPS 6 Kelurahan Ilir, Kecamatan Kapuas, ada 87 warga yang memiliki hak pilih tetapi tidak mendapat surat undangan memilih. Menurut MK, hal tersebut adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilukada in casu Ketua dan Anggota KPPS TPS 6, Kelurahan Ilir Kota. Walaupun sebenarnya pemilih yang tidak mendapat surat undangan tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP kepada petugas KPPS sepanjang namanya tercantum dalam DPT TPS.

“Terhadap pelanggaran dimaksud, Panwaslu Kabupaten Sanggau akan meminta kepada KPU Kabupaten Sanggau agar Ketua dan Anggota KPPS TPS 6 Kelurahan Ilir Kota tidak diikutsertakan dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden,” jelas Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum, telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sanggau, tetapi pelanggaran tersebut tidak bersifat masif, terstruktur, dan terencana, sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara terhadap Pasangan Calon Terpilih,” kata Ketua MK, Moh. Mahfud MD, membacakan Konklusi Putusan.

Dengan demikian, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 36 Tahun 2008 bertanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2008 tetap sah. (Luthfi Widagdo Eddyono)

Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW

PELANGGARAN PEMILUKADA KABUPATEN KUBU RAYA TAK SIGNIFIKAN

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2109
Senin , 19 Januari 2009 17:56:08

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sekalipun terdapat pelanggaran yang bersifat administratif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kubu Raya, tetapi pelanggaran tersebut tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan suara Pasangan Calon Terpilih. Hal tersebut dinyatakan dalam sidang putusan perkara 63/PHPU.D-VI/2008, Senin (19/1), di ruang sidang pleno MK.

KPU Kabupaten Kubu Raya (Termohon) telah menetapkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 7 (Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari) sebanyak 90.338 suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 8 (Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotien) sebesar 124.738 suara, yang sekaligus menetapkan Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotein sebagai Pasangan Calon Terpilih. Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari kemudian mengajukan keberatan terhadap penetapan tersebut dengan dalil terjadi pelanggaran-pelanggaran, termasuk adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Tim Kampanye Pasangan Calon Terpilih.

Menanggapi hal tersebut, MK menyatakan hampir semua dalil yang diajukan Pemohon tidak didukung alat bukti yang sah dan tidak terbukti di persidangan. Oleh karenanya, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan.

Pelanggaran-pelanggaran lainnya yang terjadi tidak signifikan untuk mengubah perolehan suara berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor 38/BA/KPU/KKR/XII/2008 bertanggal 19 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Sebagai Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2008 Putaran Kedua, “sehingga oleh karenanya menurut Mahkamah permohonan Pemohon harus ditolak,” ucap Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Dalam amar putusan, Ketua MK Moh. Mahfud MD menyatakan sah Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor 37/BA/KPU/KKR/XII/2008 dan Nomor 38/BA/KPU/KKR/XII/2008 yang keduanya bertanggal 19 Desember 2008. (Luthfi Widagdo Eddyono)

Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW

28 Parpol Belum Lapor Rekening Kampanye

Pontianak Post
Selasa, 20 Januari 2009 , 08:18:00

PONTIANAK – Hingga kemarin baru sepuluh partai politik peserta pemilihan umum di Provinsi Kalimantan Barat yang melaporkan rekening khusus dana kampanye. Hal ini diungkapkan Ketua Kelompok Kerja Kampanye Komisi Pemilihan Umum Kalbar Sofiati kemarin di Pontianak. “Baru sembilan partai politik yang melaporkan rekening khusus dana kampanye. Padahal pelaporan itu sangat mudah,” katanya.Ia menyebutkan parpol yang menyerahkan laporan rekening khusus kampanye yaitu Hanura, PKPB, PKS, PAN, PIB, PBB, PDI Perjuangan, PBR, Partai Demokrat dan PPP. Ia menyebutkan sedangkan sisanya 28 parpol masih belum melaporkan.

“Sementara itu, calon anggota dewan perwakilan daerah hanya tinggal empat orang saja yang belum melaporkan. Saya melihat calon DPD asal pemilihan Kalbar lebih cepat memenuhi persyaratan untuk Pemilu 2009,” ungkap Sofiati.Lebih lanjut, wanita berjilbab ini mengatakan ada sejumlah pengurus parpol meminta keringanan untuk tidak melaporkan rekening khusus kampanye. Parpol, kata dia, seharusnya membaca Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu.
“Sanksi bila parpol tidak melaporkan rekening khusus kampanye adalah dibatalkan jadi peserta Pemilu 2009. Kami berharap seluruh parpol secepatnya menyampaikan laporan tersebut,” katanya.

Ketua KPU Kalbar AR Muzammil sebelumnya sudah mengingatkan parpol dan calon anggota DPD supaya menyerahkan rekening khusus serta laporan awal dana kampanye. Ia menyebutkan karena bila tidak melaporkan sanksinya pembatalan jadi peserta pemilihan umum. “Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu telah mengatur. Bila parpol dan calon anggota DPD tidak menyerahkan, harus siap menerima sanksi berat itu,” katanya.Muzammil mengatakan KPU provinsi dan kabupaten/kota diinstruksikan mengingatkan pengurus parpol dan calon anggota DPD mengenai hal ini.

Ia menyebutkan bahkan KPU pusat telah menyampaikan surat ke semua pengurus parpol.“Berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf j UU No.2/2008 menyatakan parpol berkewajiban memiliki rekening khusus dana kampanye Pemilu. Ini baru satu peraturan yang mengatur,” jelasnya.Pada Pasal 134 ayat (1) UU No. 10/2008 bahwa peserta Pemilu sesuai tingkatan memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye, paling lambat tujuh hari sebelum hari pertama jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum. Ia mengatakan tahapan kampanye rapat umum mulai dilaksanakan 16 Maret 2009.

“Berarti tujuh hari sebelum tanggal itu atau tanggal 9 Maret 2008 merupakan batas akhir seluruh calon DPD dan parpol di Kalbar menyerahkan laporan dana awal kampanye. Jika tidak dipatuhi maka sanksinya dibatalkan jadi peserta,” tegas Muzammil. Lebih lanjut, pria berkumis tebal ini mengatakan ketentuan sanksi berdasarkan Pasal 138 ayat (1) UU No.10/2008 juncto Pasal 52 Peraturan KPU No.19/2008. Pembatalan jadi peserta Pemilu, kata dia, berdasarkan tingkatan dimana parpol tidak menyerahkan laporan dana awal dan rekening khusus dana kampanye. “KPU hanya mengingatkan seluruh pengurus parpol dan calon anggota DPD. Tidak ada kompromi bagi yang tak melaporkan. (riq)