Tuesday, July 22, 2008

KPU Riau Tetapkan Tiga Pasang Peserta Pilkada

PEMILIHAN GUBERNUR

Selasa, 22 Juli 2008 03:00 WIB

Pekanbaru, Kompas - Komisi Pemilihan Umum Riau, Senin (21/7), menetapkan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur Riau 2008-2013. Saat pengundian nomor urut, Thamsir Rahman-Taufan Andoso Yakin, yang diberi kesempatan pertama mencabut nomor undian, mendapat nomor urut tiga. Selanjutnya, Chaidir-Suryadi Husaini mendapat nomor urut satu, sedangkan Rusli Zainal-Mambang Mit mendapat nomor urut dua.

Ketua KPU Riau Raja Sofyan Samad mengatakan, Chaidir-Husaini (CS) didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI- P), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah (PPNU). Pasangan itu mendapat dukungan delapan kursi di DPRD Riau (323.691 suara pada Pemilu 2004).

Rusli Zainal-Mambang Mit (RZ-MM), kata Sofyan, merupakan pasangan dengan pendukung terbanyak, yakni 30 kursi DPRD (969.966 suara). Mereka didukung koalisi Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).

Thamsir Rahman-Taufan Andoso Yakin (Tampan) didukung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), dan 14 partai kecil lain, atau 12 kursi di DPRD Riau (660.240 suara).
Dari Palu dilaporkan, terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2009, 34 perwakilan partai politik yang ada di Sulawesi Tengah kemarin menandatangani Deklarasi Kampanye Damai. Dalam deklarasi yang dibacakan Lusi Lanoho (dari PD) tersebut ditekankan, semua partai siap mematuhi dan menegakkan peraturan perundangan demi terwujudnya Pemilu 2009 yang demokratis, jujur, dan adil.

KTP kedaluwarsa
Masih terkait Pemilu 2009, di Pontianak, Ketua KPU Kalimantan Barat AR Muzammil kemarin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan administratif terhadap berkas pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pihaknya menemukan kasus calon yang menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah tidak berlaku.

”Ada ratusan fotokopi KTP kedaluwarsa yang dijumpai di hampir semua berkas dukungan yang diserahkan 29 calon yang mendaftar untuk menjadi anggota DPD mewakili Kalbar,” ujarnya.
Selain itu, kata Muzammil, ditemukan pula pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh calon yang bersangkutan. Menurut ketentuan, pernyataan dukungan terhadap calon seharusnya ditandatangani warga yang memberikan dukungan.

”Bahkan ada calon yang melampirkan persyaratan dukungan dalam bentuk fotokopi kartu keluarga,” katanya. (SAH/REN/WHY)

Monday, July 21, 2008

Ratusan KTP Kedaluwarsa Digunakan Calon Anggota DPD

Kompas, Senin, 21 Juli 2008 16:47 WIB

PONTIANAK, SENIN - Entah disengaja atau tidak, ternyata hampir semua calon anggota DPD dari Kalimantan Barat menyertakan foto kopi kartu tanda penduduk yang habis masa berlakunya atau kedaluwarsa ke dalam berkas dukungan pencalonan. Yang cukup mengejutkan, jumlah foto kopi KTP kedaluwarsa itu mencapai ratusan lembar. "Ada ratusan foto kopi KTP kedaluwarsa yang dijumpai di hampir semua berkas dukungan yang diserahkan 29 calon yang mendaftar untuk menjadi anggota DPD mewakili Kalbar," kata Ketua KPU Kalbar AR Muzammil, Senin (21/7).

Selain itu juga ditemukan adanya pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh calon yang bersangkutan. Padahal, menurut ketentuan, pernyataan dukungan terhadap calon harus ditandatangani sendiri oleh warga yang memberikan dukungan.

Malah ada juga calon yang melampirkan persyaratan dukungan dalam bentuk foto kopi kartu keluarga. Hal ini juga tidak sah karena dukungan yang diakui hanya dalam bentuk foto kopi KTP.
Dari hasil pemeriksaan administratif pencalonan DPD itu, Selasa (22/7), KPU Kalbar akan menyampaikan sejumlah kekurangan atau kesalahan dalam berkas pencalonan agar diperbaiki masing-masing calon dalam waktu satu minggu berikutnya.

Muzammil mengakui, pemeriksaan administratif berkas pencalonan DPD ini membutuhkan waktu yang lebih lama dari yang telah dijadwalkan. Ini karena pemeriksaan dilakukan secara manual, sedangkan banyak di antara calon yang tidak menyusun lampiran formulir pendaftaran dan ribuan foto kopi pendukung secara urut menurut ketentuan yang ada.

Setelah syarat administratif pencalonan diperbaiki oleh yang bersangkutan, selanjutnya KPU Kalbar yang bekerja sama dengan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang diberikan warga.

Secara teknis, verifikasi faktual di Kalbar dilakukan dengan mengambil sampel sekitar 200 foto kopi KTP pendukung dari masing-masing calon. Selanjutnya petugas PPS/PPK di bawah kabupaten kota akan mendatangi warga yang memberikan dukungan untuk memastikan kebenaran dukungan tersebut.

Kalau ada warga yang diklaim sebagai pendukung tapi kenyataannya yang bersangkutan tidak pernah memberikan dukungannya, dukungan itu dinyatakan tidak sah. (WHY)
Senin, 21 Juli 2008 16:05 WIB
Calon DPD Asal Kalbar tidak Tertib Administrasi, Verifikasi Molor
Penulis : Aris Munandar

PONTIANAK--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar) menemukan ratusan kartu tanda penduduk (KTP) kedaluarsa dalam pendaftaran calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPD) asal provinsi tersebut. Fakta ini terungkap dari hasil sementara verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terhadap 29 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Ketua KPU Kalbar AR Muzammil, Senin (21/7), KTP yang telah habis masa berlakunya itu ditemukan di sebagian besar syarat dukungan terhadap setiap bakal calon DPD. Padahal, sesuai ketentuan, masa berlaku KTP pendukung disesuaikan dengan batas akhir pendaftaran calon DPD pada 14 Juli lalu. "KTP yang telah mati (habis masa berlakunya) sebelum 14 Juli dinyatakan tidak berlaku," katanya.

Selain KTP kedaluarsa, pihaknya juga menemukan adanya bakal calon yang membubuhkan parafnya sendiri untuk dukungannya. Hal itu melanggar ketentuan persyaratan, meskipun yang bersangkutan melampirkan salinan KTP dukungan dalam pencalonannya. Sebab, bukti dukungan harus disertai dengan paraf pendukung. "Kami juga banyak menemukan daftar dukungan pencalonan yang tidak dikelompokkan sesuai wilayah dan tidak berurutan antara nama dan KTP pendukung. Selain itu, ada beberapa lagi ketidaktertiban administrasi lainnya," ujarnya.

Muzammil mengaku ketidaktertiban administrasi yang dilakukan sebagian besar bakal calon anggota DPD ini menyulitkan petugas verifikasi. Akibatnya, verifikasi administrasi yang dijadwalkan selesai pada 19 Juli lalu diperkirakan baru akan rampung 21 Juli mendatang. Namun, ia menyatakan keterlambatan itu tidak akan mengganggu jadwal pengajuan penetapan calon sementara angggota DPD ke KPU Pusat pada akhir Agustus mendatang. (AR/OL-01)

Monday, July 14, 2008

Senin, 14 Juli 2008

Zona Kampanye Diusulkan Sesuai Daerah Pemilihan

Pontianakpost
Budi Miank

Pontianak,- Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat mengusulkan pembagian zona kampanye partai politik di provinsi itu sesuai daerah pemilihan. “Ini baru usulan. Nanti kami bahas bersama lagi dengan pimpinan partai politik,” kata Ketua KPU Kalbar AR Muzammil di Pontianak kemarin.

Walau memiliki 14 kabupaten/kota, Provinsi Kalbar tetap memiliki delapan daerah pemilihan. Yakni Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak-Kubu Raya, Kota Singkawang-Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau-Sekadau, Kabupaten Sintang-Melawi-Kapuas Hulu, kemudian Ketapang-Kayong Utara.

Jika sesuai daerah pemilihan, dengan 34 partai politik peserta Pemilu 2009, berarti setiap zona ada empat atau lima parpol yang berkampanye setiap harinya. “Dalam waktu dekat akan kami bicarakan, termasuk kaitannya dengan kampanye damai yang melibatkan seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Pihaknya juga telah bertemu dengan kepolisian untuk mengkoordinasikan perihal pemantauan dan monitoring pelaksanaan kampanye partai politik tersebut. Sebab pelaksanaan kampanye, seperti pertemuan terbatas dan tatap muka, harus mendapat izin dari kepolisian. KPU Kalbar juga mempertimbangkan pembagian zona kampanye partai politik berdasarkan jumlah kabupaten/kota. Jika sesuai kabupaten/kota, maka setiap harinya ada dua sampai tiga parpol yang berkampanye pada satu wilayah.

“Nanti dilihat mana yang lebih mudah. Makanya harus dibahas bersama pimpinan partai politik,” ujarnya. Menurut dia, Sabtu (12/7) partai politik sudah boleh melakukan kampanye. Hanya saja pengaturan mengenai zona kampanye masih akan dibahas bersama dengan pimpinan parpol. Pihaknya juga meminta agar KPU kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah setempat untuk membahas lokasi pemasangan alat peraga dan kegiatan kampanye lainnya. “Pemasangan alat peraga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan daerahnya. Alat peraga tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, jalan protokol dan jalan bebas hambatan,” jelas Muzammil.

Pedoman pelaksanaan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU No. 19 tahun 2008. Pada pasal 18 disebutkan, kampanye partai politik dan calon DPD dimulai sejak tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan berakhir dimulainya masa tenang. Namun, kampanye dalam bentuk rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. “Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum masa pemungutan suara,” ujar Muzammil. (mnk