Thursday, September 23, 2004

Ribuan TKI di Sabah Dilarang Mencoblos

Liputan6.com

Liputan6, Jakarta: Laporan temuan hasil pemilihan presiden putaran kedua terus mengalir ke Panitia Pengawas Pemilu pusat di Jakarta. Kamis (23/9), Panwaslu Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat melaporkan pelanggaran pemilu di tempat pemungutan suara di Sabah, Malaysia.

Pelanggaran di antaranya berupa penghilangan hak suara oleh majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Majikan tidak mengizinkan para pekerja mencoblos pada 20 September silam.

Para TKI yang sebagian besar bekerja di perkebunan sawit dan pabrik plywood itu terancam dipecat jika meninggalkan pekerjaan untuk mencoblos. Akibatnya, jumlah yang terkumpul hanya 742 suara dan pemilih yang tak menggunakan hak pilih mencapai 3.964 orang.

Temuan ini disampaikan langsung Wakil Ketua Panwaslu Kalbar Ar Muzammil dan anggota Panwaslu Kaltim Badrul Munir di Kantor Panwaslu pusat, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Muzammil juga melaporkan bahwa pemilih di wilayah Kuching, Sarawak, Malaysia, menggunakan hak pilih melalui pos.

Akibatnya, sekitar 2.000 surat suara dicoblos sebelum 17 September atau tiga hari sebelum pilpres putaran kedua. Kendati demikian, cara ini dianggap sah.Sementara Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyimpulkan, tindak kekerasan masih mewarnai pilpres kedua.

Di antaranya pemukulan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) oleh anggota Satuan Tugas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang emosi karena calon presiden pilihannya kalah.

Selain itu, KIPP juga melaporkan, 60 persen dari 90 kasus pelanggaran dilakukan petugas KPPS. Karena itu, KIPP mendesak Komisi Pemilihan Umum segera menindaklanjuti laporan ini.(ZAQ/Fransambudi dan Dono Prayogo)