Tuesday, April 20, 2004

Meski Ditegur, Gubernur Kalbar Tetap Beri Bantuan kepada Parpol

Kompas

Pontianak, Kompas - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Usman Ja’far menegaskan, bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004 senilai Rp 2 miliar tidak ada kaitannya dengan kampanye atau Pemilu 2004. Dana itu murni sebagai bantuan kepada partai politik yang telah dianggarkan setiap tahunnya.

"Saya tegaskan, jangan dikait-kaitkan bantuan dana tunai untuk partai politik dengan kegiatan pemilu atau kampanye. Itu keliru. Bantuan dana itu murni untuk membantu partai politik. Setiap tahun, dana ini sudah dianggarkan. Jadi, keliru kalau Panwas Kalbar menilai bantuan ini dikaitkan dengan Pemilu 2004," ujar Gubernur Kalbar Usman Dja’far kepada wartawan seusai shalat Jumat di Pontianak, Jumat (19/3).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi desakan Panita Pengawas Pemilu (Panwas) Provinsi Kalbar dan KPU Kalbar yang meminta Usman Ja’far menarik kembali pemberian bantuan senilai Rp 2 miliar kepada partai politik.

"Bantuan itu tidak ada kaitan sama sekali dengan Pemilu 2004 atau kampanye masing-masing parpol. Wartawan jangan keliru melihatnya," ujarnya.

Pemberian bantuan itu ada dua pertimbangan. Untuk parpol peserta Pemilu 2004 sebanyak 24 parpol diberikan dalam bentuk pemerataan, yakni masing-masing Rp 40 juta. Adapun dengan pertimbangan proporsional adalah partai politik peserta Pemilu 1999, yakni disesuaikan dengan jumlah perolehan kursi di DPRD Kalbar.

Wakil Ketua Panwas Kalbar Muzammil mengemukakan, Keputusan Gubernur Nomor 68 Tahun 2004 tentang Pemberian Bantuan Berupa Uang Tunai kepada Partai Politik di Kalbar Tahun Anggaran 2004 senilai Rp 2 miliar itu harus dibatalkan karena menyalahi undang-undang tentang partai politik.

Dalam undang-undang tersebut Pasal 17 Ayat (3) jelas bahwa bantuan dari negara hanya diberikan secara proporsional setelah mendapat kursi di lembaga legislatif. Artinya, setelah pelaksanaan Pemilu 2004. (ful)

Friday, April 16, 2004

Diselidiki, Kasus Ketua KPPS Mencoblosi Surat Suara

Kompas

Pontianak, Kompas - Kasus pencoblosan surat suara yang dilakukan oknum ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Kalbar juga menerima laporan adanya kasus serupa di tempat pemungutan suara di Kabupaten Kapuas Hulu.

Wakil Ketua Panwas Pemilu Provinsi Kalbar AR Muzammil, di Pontianak, Kamis (15/4), membenarkan adanya laporan dugaan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu. Laporan itu diterima dari Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Kalbar.

Muzammil mengatakan, berdasarkan laporan itu, Panwas Provinsi Kalbar telah meminta Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dan Panwas Kecamatan Hulu Gurung untuk turun langsung menyelidiki laporan dugaan pencoblosan sejumlah surat suara oleh KPPS.

"Jika unsur pelanggaran pemilu betul-betul terjadi seperti yang dilaporkan, di daerah itu harus dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.

Sekretaris DPW PPP Kalbar Zainuddin Isman kepada Kompas di Pontianak membenarkan pihaknya melaporkan adanya pencoblosan sejumlah surat suara untuk partai tertentu yang dilakukan satu orang.

Pelanggaran itu dilakukan petugas KPPS setempat. Zainuddin mencontohkan, di Desa Parang, dari seluruh TPS yang ada, tercatat warga yang melakukan pemungutan 756 orang, tetapi surat suara yang ditusuk justru berjumlah 885 orang. (FUL)