Saturday, December 27, 2003

KPU Kalbar Teliti Gelar Kesarjanaan Calon Legislatif

Pontianak, Kompas - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Aida Mochtar, Jumat (26/12), menegaskan pihaknya akan meneliti seluruh ijazah yang disertakan calon anggota legislatif dalam pendaftaran.

Ijazah yang diteliti mulai dari sekolah menengah umum sampai ijazah sarjana. Sebab, sekarang banyak ijazah palsu beredar atau ijazah hasil membeli tanpa melalui kuliah yang benar. "Kami juga akan meneliti pemakaian gelar-gelar sarjana yang diduga dibeli, dengan megecek langsung perguruan tinggi yang bersangkutan," kata Aida.

Gelar-gelar hasil "membeli" dan bahkan hanya didukung ijazah palsu atau tidak diakui negara kini banyak digunakan orang untuk berbagai keperluan. Gelar-gelar itu antara lain MBA, MM, dan MSi.

Sampai Jumat siang, tidak ada satu pun partai politik (parpol) di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyerahkan daftar calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar. Selain itu, parpol-parpol itu tidak melaporkan secara resmi kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam mendaftarkan caleg mereka.

Namun, Aida mengungkapkan, dari pembicaraan yang hangat di masyarakat diketahui bahwa mereka kesulitan dalam pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta latar belakang pendidikan.

Untuk kesehatan, kata Aida, KPU Kalbar nantinya akan benar-benar memperhatikan rekomendasi yang diberikan dokter yang memeriksa mereka. Kalau ada pemeriksaan kesehatan dengan cara "titipan" agar bisa lolos-seperti tudingan sejumlah kalangan-hal tersebut akan ditanyakan langsung kepada dokter atau petugas kesehatan yang memeriksanya.

Adapun untuk penyiapan surat tanda tamat belajar (STTB), minimal lulusan sekolah menengah umum atau sederajat, KPU Kalbar mengusahakan akan mengecek langsung ke sekolah yang bersangkutan.

Umbar janji
Meski masa kampanye belum berlangsung, sejumlah partai politik di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, mulai mengumbar janji-janji muluk kepada masyarakat agar memilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2004.

Salah satu parpol bahkan menjanjikan akan memberikan santunan Rp 300.000 per orang jika partainya menang dalam Pemilu 2004.

"Mengumbar janji dengan memberikan hadiah termasuk kegiatan yang dilarang dan bisa dikategorikan melakukan penyuapan," kata AR Muzammil, Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kalbar di Pontianak, Jumat.

Terhadap kegiatan semacam itu, lanjut Muzammil, pihaknya sudah memberikan teguran. Bila teguran ini tidak digubris, Panwas Kalbar akan melakukan tindakan yang lebih tegas.
Selain dari Kabupaten Kapuas Hulu, kata Muzammil, Panwas Kalbar juga menerima laporan dari Panwas Kecamatan Sungai Pinyuh yang menyebutkan adanya pemalsuan terhadap bukti dukungan seorang calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pontianak.

"Kami mendesak polisi agar segera memprosesnya karena kasus ini terkait tindak pidana. Apalagi warga yang melaporkan kasus ini merasa tidak pernah memberikan dukungan terhadap calon DPD yang bersangkutan," katanya. (FUL)